Bank Indonesia Naikkan BI Rate Jadi 5,50%, Langkah Jaga Nilai Tukar Rupiah

KANALSATU - Bank Indonesia (BI) kembali mengetatkan kebijakan moneternya dengan menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,50 persen. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Mingguan yang digelar pada 9 Juni 2026 sebagai respons terhadap meningkatnya tekanan global yang berdampak pada nilai tukar rupiah.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, mengatakan bahwa kenaikan BI Rate merupakan langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi rupiah di tengah tingginya ketidakpastian global, terutama akibat konflik yang masih berlangsung di kawasan Timur Tengah.

"Keputusan menaikkan BI Rate menjadi 5,50 persen ditempuh untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah dari dampak gejolak global sekaligus sebagai langkah pre-emptive dalam menjaga inflasi tahun 2026 dan 2027 tetap berada dalam sasaran 2,5±1 persen," ujar Ramdan dalam keterangan resminya.

Selain BI Rate, Bank Indonesia juga menaikkan suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 4,50 persen dan Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 6,25 persen.

Menurut Ramdan, evaluasi yang dilakukan sejak RDG Bulanan pada 19-20 Mei 2026 menunjukkan bahwa pergerakan rupiah lebih lemah dibandingkan perkiraan sebelumnya. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh berlanjutnya gejolak ekonomi global, meningkatnya permintaan valuta asing di dalam negeri, serta keluarnya sebagian investasi portofolio asing dari pasar keuangan Indonesia.

Untuk merespons kondisi tersebut, Bank Indonesia tidak hanya mengandalkan kenaikan suku bunga acuan. Otoritas moneter juga meluncurkan sejumlah langkah tambahan guna meningkatkan daya tarik investasi di pasar keuangan domestik dan menjaga stabilitas sektor keuangan.

Salah satu kebijakan yang ditempuh adalah menaikkan struktur suku bunga Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) pada seluruh tenor, yakni 6 bulan, 9 bulan, dan 12 bulan. Langkah ini ditujukan untuk meningkatkan imbal hasil investasi sehingga instrumen keuangan Indonesia tetap kompetitif dibandingkan negara lain.

Bank Indonesia juga memberikan insentif berupa penurunan biaya swap lindung nilai (hedging swap) sebesar 10 persen bagi investor asing. Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan minat investor global untuk kembali menempatkan dananya di Indonesia.

Di sisi likuiditas, BI membuka kembali lelang instrumen repurchase agreement (repo) dengan tenor 3, 6, 9, dan 12 bulan bagi perbankan. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memastikan kecukupan likuiditas di pasar uang dan sektor perbankan sekaligus menjaga pertumbuhan Uang Primer (M0) tetap berada pada level dua digit atau di atas 10 persen.

Penguatan operasi moneter juga dilakukan melalui peningkatan frekuensi lelang SRBI menjadi dua kali dalam sepekan. Sementara itu, intervensi di pasar valuta asing akan terus diperkuat melalui transaksi spot, Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), maupun Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri.

Lebih lanjut, Ramdan menegaskan bahwa Bank Indonesia dan pemerintah terus memperkuat koordinasi kebijakan fiskal dan moneter guna menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Koordinasi tersebut diarahkan untuk meningkatkan daya tarik investasi portofolio asing, baik melalui SRBI maupun Surat Berharga Negara (SBN), serta memastikan kecukupan likuiditas perbankan melalui pengelolaan kas pemerintah yang tetap ditempatkan di Bank Indonesia.

"Koordinasi fiskal dan moneter dilakukan secara berkesinambungan agar saling mendukung dalam menjaga stabilitas makroekonomi sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," kata Ramdan.

Bank Indonesia meyakini fundamental ekonomi Indonesia tetap kuat dan memiliki daya tahan yang baik dalam menghadapi ketidakpastian global. Dengan kombinasi kebijakan suku bunga, penguatan instrumen moneter, serta sinergi yang erat dengan pemerintah, BI optimistis stabilitas nilai tukar rupiah dan sasaran inflasi nasional dapat tetap terjaga hingga 2027. (KS-5)

Komentar