Akil Mochtar, pernah Ketua Panja Konvensi PBB Anti Korupsi

M. Akil Mochtar

(WIN): Akil Mochtar, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang tertangkap tangan KPK terkait suap sidang hasil pilkada di lembaga yang dipimpinnya, adalah sosok sukses dengan aneka peran dan jabatan yang pernah dilakoninya.

Pria yang bernama lengkap Muhammad Akil Mochtar ini terlahir di lingkungan keluarga yang mengedepankan aspek keagamaan dalam hidupnya. Ini terlihat dari latar belakang sekolah yang dijalani Akil Mochtar saat SMP dan SMA (sekolah milik salah satu ormas Islam) di Pontianak. Sejak SMA sudah kelihatan bakat kepemimpinannya, terbukti pernah menjadi Ketua OSIS.

Putra M. Mochtar yang terlahir di Putussibau, Kalbar, 18 Nopember 1960 ini melakoni sekolah SD di kampungnya Putussibau, Kalbar dan meneruskan sekolah ke Kota Pontianak (SMP, SMA, FH Univ. Panca Bhakti). Akil muda keluar dari daerahnya setelah mengambil program S2 Magister Ilmu Hukum di Univ Padjajaran Bandung, dan program S3 - Doktor Ilmu Hukum di universitas yang sama.

Suami dari Ratu Rita ini pernah menjabat Komandan Batalyon E Resimen Mahasiswa (Menwa) dan menjabat Ketua Alumni Menwa Kal-Bar. Bahkan pernah menjadi Ketua ikatan Alumni Univ Panca Bhakti Pontianak. Kemudian memasuki partai politik dan menempati posisi Wakil Ketua DPD  Partai Golkar Kalbar 1998-2003.

Masih di Pontianak, sebagai ahli hukum, Akil juga pernah menjadi pengacara dan menjabat Ketua Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) Kalbar, juga Sekretaris Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Cab. Pontianak. Secara nasional, Akil juga tercatat sebagai pengurus DPP KNPI dan pengurus PP Muhammaddiyah.

Dr. H.M. Akil Mochtar, S.H., M.H., sebelum menjabat sebagai Ketua MK (menggantikan Mahfud MD) adalah sebagai Hakim Konstitusi di MK. Karir politiknya di Partai Golkar juga moncer hingga pernah menjadi anggota DPR RI selama dua periode 1999-2009.

Selama 10 tahun menjadi anggota DPR RI, Akil Mochtar berkesempatan menjalani banyak peran, diantaranya; Wakil Ketua Komisi III, Anggota Panitia Ad Hoc I dan II MPR RI, Kuasa Hukum DPR RI untuk persidangan di Mahkamah Konstitusi, Ketua Pansus RUU Yayasan, Ketua pansus RUU Jabatan Notaris, Ketua Pansus RUU Perseroan Terbatas, Ketua Panja RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

Peran paling kontradiktif adalah sebagai Ketua Panja Pengesahan Konvensi PBB Anti Korupsi. Ini jauh api dari panggang. Hanya karena Rp2 -3 miliar, Akil Mochtar yang pernah serius mengkaji poin-poin Konvensi PBB Anti Korupsi ini justru terjerembab pada praktek korupsi. Sungguh ironis.

Akil Mochtar juga pernah menjadi Ketua Panja RUU tentang Pengesahan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana antara RI dan RRC, Ketua Panja RUU tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana, Ketua Panja RUU tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Ketua Panja RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama (Banten, Kepulauan Bangka Belitung, Gorontalo, dan Maluku Utara),  Ketua Panja RUU tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Selain itu masih banyak peran dan fungsi yang dilakoni Akil terkait kapasitasnya sebagai ahli hukum.

Meski demikian, sebagai manusia Akil banyak menjalani godaan besar terkait suap karena aneka jabatan yang pernah dilakoninya. Wilayah yang ditanganinya banyak mengundang datangnya uang. Sehingga tidak terkejut ketika pada 2010, Pakar Hukum Tata Negara Refli Harun, pernah mengkaitkan Akil Mochtar dengan sesuatu yang mengindikasikan praktek korupsi. Saat itu Akil menjabat Hakim Konstitusi. Saat itu Akil banyak dibela, bahkan oleh MK sendiri. Refli Harun dilaporkan ke Polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik.

“Waktu itu (2010) sebetulnya tulisan saya itu tidak menuduh yang bersangkutan (Akil Mochtar) korupsi. Jadi saya tidak mencemarkan nama baik. Tapi saya dilaporkan ke Polisi. Bahkan MK saat itu juga ikut menyerang saya. Saya hanya mengkaitkan beliau pada sesuatu yang mengindikasikan terjadinya praktek korupsi,” kata Refli saat diwawancarai sebuah stasiun TV melalui telepon terkait kabar penangkapan Ketua MK Akil Mochtar oleh KPK, Rabu malam (2/10).

Refli secara tegas menyatakan tidak bermaksud bersorak dengan tertangkapnya Akil Mochtar, karena selain yang bersangkutan dalam “musibah”, juga statusnya di KPK masih terperiksa. “Kita harus tetap menghormati, apalagi statusnya masih terperiksa. Tapi apa yang terjadi malam ini seperti mengkonfirmasikan apa yang pernah saya indikasikan terkait yang bersangkutan pada 2010,” kata Refli.

Sebagaimana diketahui, Akil Mochtar (Ketua MK) tertangkap tangan oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kediamannya sesaat yang bersangkutan baru tiba di komplek Perumahan Pejabat Tinggi Negara Widya Chandra, Jakarta Selatan,  Rabu malam sekitar jam 22.10  (2/10/13) . Diduga Akil Mochtar menerima suap berupa uang tunai SIN$ senilai sekitar Rp 2 – 3 miliar, terkait sidang di MK hasil pilkada kabupaten Gunung Mas, Kalteng. KPK juga menangkap empat orang lainnya terkait suap tersebut di tempat terpisah, konon kabarnya di hotel Red Top, Jakarta Pusat.(win5)

Komentar