Menuju mimpi ekonomi Jatim

Provinsi Jawa Timur merupakan salah satu provinsi penting dalam khasanah bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), khususnya dalam era modern ini. Provinsi yang berada diujung paling timur Pulau Jawa ini pada era kekinian ternyata menjadi salah satu tumpuan pertumbuhan ekonomi nasional, mengingat prestasi ekonomi yang dicatatkan sangat luar biasa, ini terbukti dari sejumlah capaian termasuk bila diukur dari beberapa indikator makro ekonomi nasional.
Bahkan untuk satu indikator utama yaitu pertumbuhan ekonomi, Jatim mencatat telah melakukan quattrick dalam menggungguli pertumbuhan ekonomi nasional setidaknya sejak 2009-2012. Faktanya bisa dilihat dari data pertumbuhan ekonomi yang ada.Pada 2012 untuk level nasional mencapai kisaran 6,4%-6,5%, sedangkan capaian pertumbuhan Jatim tahun lalu sebesar 7,27 meski meleset dari target harapan Pemprov Jatim yang mematok angka 7,5%.
Posisi itu relatif sama untuk rentang 2009-2011 di mana pertumbuhan ekonomi Jatim masih terlalu perkasa bagi pertumbuhan nasional data head to head yaitu pertumbuhan 2009 nasional capai 4,5%, Jatim capai 5,01%; pada 2010 nasional tumbuh 6,1%, Jatim tumbuh 7,16% dan pertumbuhan ekonomi 2011 semakin menunjukkan kedigjayaan Jatim atas perekonomian nasional di mana Jatim melaju dengan 7,22% dan pertumbuhan nasional mencapai 6,3%. Posisi itu hanya berubah sedikit pada 2008 dimana nasional tumbuh 6,1% dan Jatim hanya tumbuh 5,94%.Bahkan untuk pertumbuhan ekonomi di Pulau Jawa, Provinsi Jatim masih yang terdepan.
Data dan fakta itu bisa dilihat capaian periode Januari-September 2012 yang menunjukkan pertumbuhan Jatim mencapai 7,22% mengungguli lima provinsi lainnya yaitu DKI Jakarta 6, 5%, Banten 5,92%, Jateng 6,5%, dan Jabar 6,31%. Pengakuan terbaru atas potensi perekonomian Jatim juga disampaikan Kepala Badan Penanaman Modal, Mohammad Chatib Basri saat Business Gathering di Gedung Negara Grahadi, Senin (9/10/2012). Bahkan secara khusus Kepala BPM itu meyakini bila Provinsi Jatim bakal melampaui keperkasaan Provinsi DKI Jakarta, khususnya dalam penguasaan dan kontribusi ekonomi terhadap perekonomian nasional.
”Bisa dipastikan dalam rentang dua tahun [2012-2014] Provinsi Jatim akan melampaui perekonomian DKI Jakarta,” kata Chatib Basri kepada pers (9/10/2012). Data dan faktanya, kata Chatib Basri, ditunjukkan atas prestasi pertumbuhan ekonomi yang dalam rentang beberapa tahun ini bisa mengungguli pertumbuhan nasional. Kekalahan Jatim atas DKI Jakarta, terang Chatib Basri, hanya pada kontribusi PDRB-nya terhadap perekonomian nasional.“PDRB [Product Domestic Regional Bruto] Jatim mampu berkontribusi terhadap GDB [Gross Domestic Bruto] sebesar 14,80%, terbesar kedua setelah DKI Jakarta yang berkontribusi sebesar 16,20%.
Namun, bukan tidak mungkinpada tahun 2014 – 2015 ekonomi Jatim melampaui pertumbuhan ekonomi Jakarta,” tegasnya.Keyakinan akan kemampuan Jatim menjadi yang terdepan pada sektor ekonomi di Indonesia ditunjukkan dengan besarnya arus investasi yang masuk di provinsi dengan penduduk 3,9 juta jiwa itu. Pada 2012, investasi di Jatim sudah mencapai Rp 148 triliun. ”Bila pertumbuhan ekonomi Jatim pada 2014 menyentuh 8%, maka diprediksi investasi yang masuk Jatim bisa tembus Rp 200 triliun,” kata Chatib Basri.
Progress perkembangan dan keberhasilan yang diraih Provinsi Jatim ituharus diakui secara jujur- merupakan hasil dorongan kinerja duet pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf yang baru saja memperingati empat tahun masa kepemimpinannya di Jatim (12 Februari 2009-12 Februari 2013). Duet Pakde Karwo-Gus Ipul dipastikan telah mampu mengoptimalkan potensi semua komponen dan stakeholder yang ada di Jatim untuk mengatasi dan merentas semua kendala dan persoalan yang ada sehingga sejumlah prestasi kerja berbuah deretan penghargaan nasional.
Mimpi JatimGubernur Jatim Soekarwo pada 2011 telah menyatakan mimpinya yang bisa jadi merupakan mimpi masyarakat Jatim yaitu ingin mengungguli DKI Jakarta, karena sudah terlalu lama Jatim selalu identik menjadi berposisi kedua dalam segala hal di Indonesia. Mimpi Jatim melampaui DKI Jakarta itu diarahkan untuk sektor ekonomi. Asa harapan itu dasari potensi dan kinerja Provinsi Jatim yang dipastikan bila didorong dengan kemampuan optimal akan bisa diwujudkan.
Targetnya mimpi melampaui DKI Jakarta itu bisa direalisasikan 2014. Meski demikian, Soekarwo-Saifullah Yusuf mengetahui bahwa untuk melampaui DKI Jakarta, maka Provinsi Jatim mesti berbenah, khususnya mengatasi sejumlah persoalan mendasar yang membelitnya. Langkah cerdas dilakukan dengan melakukan sejumlah pemetaan atas berbagai problem yang ada, baik problem social dan ekonomi. Untuk problem sosial, pasangan ini berhasil memetakan struktur kemiskinan yang ada di Jatim pada 2009 akhir. Total penduduk miskin mencapai 6,02 juta orang atau setara 16,68%. Jumlah masyarakat miskin itu kemudian ditarik dalam ukuran rumah tangga atau keluarga dengan jumlah 3,07 juta rumah tangga miskin (RTM). Detail profilnya terbagi atas tiga kategori yaitu near poor atau hampir miskin 1,33 juta RT atau 43%, kategori poor atau miskin sebanyak 1,25 juta RT (41%) dan very poor atau sangat miskin 493.004 RT (16%).
Sementara itu gambaran kependudukan lainnya yaitu jumlah penduduk 37,28 juta, laju pertumbuhan 0,52%, indeks pembangunan manusia 71,06, dan jumlah pengangguran 1,03 juta jiwa.Kondisi itulah yang menjadi profil awal yang mesti dibenahi untuk ditingkatkan, Hasil pemetaan itu secara khusus dijadikan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf atau biasa disingkat Karsa menjadi Titik Nol atau posisi awal bagi semua kegiatan atau program yang dirancang agar titik nol yang berisi persoalan sosial kependudukan warga Jatim itu bisa dibenahi menjadi lebih baik, tentunya dengan ukuran atau indikator perkekonomian yang terstandar baik untuk kesejahteraan, pendidikan maupun kesehatan serta aspek lainnya.
Beberapa program pengentasan kemiskinan yang bersifat geniu digagas oleh pasangan Karsa yaitu program Jalinkesra atau Jalan lain menju kesejehateraan rakyat. Program ini bersifat multisektor dengan bertumpu utama untuk mendorong kelompok RTSM atau rumah tangga sangat miskin yang berjumlah 493.004 kepala keluarga itu bisa secara simultan terangkat atau naik ke kelas golongan lebih tinggi. Program ini dilakukan secara multiyears dan ditargetkan pada 2013 ini semua RTSM bisa mengenyam program Jalinkesra itu. Faktanya angka kemiskinan di Jatim, menurut laporan BPS telah mengalami penurunan secara signifikan, dari posisi 2009 sebesar 6,02 juta orang atau setara 16,68%, menurun pada 2010 menjadi 5,52 juta jiwa atau 15,26%, kemudian turun lagi pada 2011 menjadi 5,35 juta jiwa atau 14,23% dan turun lagi menjadi 5,07 juta jiwa atau 13,4% pada akhir 2012.
Konon program Jalin Kesra yang menjadi anker program pengentasan kemiskinan di Jatim ini dijadikan pilot project dan akanndi-replikasi secara nasional.Program pendidikan, Pemprov Jatim secara cerdas membantu upaya program BOS atau bantuan operasional sekolah yang dilakukan secara nasional. Secara khusus, Pemprov Jatim juga mengembangkan program serupa yaitu BOS-Da agar sekolah yang tidak tercover pada program BOS nasional juga merasakan bantuan operasional yang ada. Khusus untuk pendidikan agama maupun pesantren, Pemprov Jatim secara cerdas juga melakukan program mirip BOS tersebut dengan istilah program Madin, dengan memberikan bantuan termasuk insentif bagi guru atau pengajar sekolah agama maupun pesantren.
Program Madin inipun merupakan yang pertama di Indonesia sehingga kemudian diaplikasi secara nasional.Program berkategori ekselen lainnya yaitu pembenahan sektor perizinan investasi dengan pembuatan kantor layanan satu atap yang diberi nama P2T (Pusat Pelayanan Terpadu) Investasi yang di bawah koordinasi Badan Penanaman Modal. P2T membuat layanan perizinan menjadi terstandar baik dengan adanya kepastian proses, waktu pengurusan perizinan. Layanan ini juga telah membawa Jatim diganjar penghargaan skala nasional. Untuk sektor perbankan, Soekarwo secara cerdas bersama Bank Jatim dan Bank UMKM (BPR Jatim) dengan bimbingan Bank Indonesia Surabaya telah membuat langkah maju untuk membuat Apex BPR dengan Bank Jatim guna mendorong semakin derasnya proses pengucuran kredit bagi kalangan UMKM yang biasanya sangat sulit dijangkau perbankan akibat volume atau besaran kredit yang diajukan. Penggabungan BPR se-Jatim dengan bersentral pada Bank Jatim menjadikan jaringan perbankan untuk menangani persoalan permodalan bagi UMKM bisa tertangani lebih masif. Model pengembangan perbankan seperti ini juga telah menuai penghargaan dan juga cenderung diduplikasi secara nasional.
Prestasi lainnya yang diraih Provinsi Jatim terkait soal pelaporan kinerja dan administrasi keuangan yang telah dinilai institusi terkait berpredikat WTP atau Wajar Tanpa Pengecualian dan ini telah diraih dalam rentang dua tahun ini. Sebelumnya, predikat level di bawahnya yang diraih. Predikat WTP ini menunjukkan bahwa kinerja pelaporan keuangan telah memenuhi standar dan prsedur yang telah ditetapkan secara nasional.Sejumlah program yang dirancang Pemprov itu semuanya diarahkan untuk mewujudkan Mimpi Jatim untuk mengalahkan DKI Jakarta pada 2014, beberapa indikator target yang akan dicapai pada rentang 2011-2014 agar bisa mengalahkan DKI Jakarta itu terdiri atas :
1.Pertumbuhan 2011 bisa 7,3% dan pada 2014 capai 8%
2.Pengangguran 2011 berkisar 3,5-4%, pada 2014 capai 2%-3%
3.Kemiskinan 2011 capai 13,75%-14,25%, pada 2014 menjadi 9,5%
4.IPM 2011 capai 72,34, pada 2014 mencapai 755.
Indeks disparitas 2011 sebesar 114,4 dan pada 2014 mencapai 113Progress kondisi Jatim yang kualitasnya semakin membaik itu tidak lepas dari fokus program yang direntas pasangan yang pada awal masa kampanye pilkada menamakan diri Karsa itu sangat otentik dalam rangka menjawab dan mengatasi sejumlah persoalan ekonomi, sosial, pendidikan, dan birokrasi/layanan publik yang ada.Pasangan Pakde Karwo dan Gus Ipul setidaknya menempatkan beberapa fokus program utama yang direaliasasikan sebagai wujud pengabdian pada visi-misi awal APBD untuk Rakyat, fokus program utama itu:
1.Memacu pertumbuhan ekonomi dan mengendalikan inflasi
2 Memacu masuknya investasi asing dan investas domestik
3.Pemberdayaan dan penguatan sektor UMKM
4.Pembenahan infrastruktur baik jalan, jembatan, ruas tol, pelabuhan laut dan udara
5.Pengentasan kemiskinan dan program pemberdayaan sosial kemasyarakatan.
Semua program fokus itu diarahkan untuk mewujudkan pro-growth, pro-job, pro poor dan pro-environment. Dari fokus program utama itu kemudian secara cerdas diderivasi menjadi program aksi yang terbukti dalam rentang waktu pendek atau dua tahun ini membawa Jatim meraih sejumlah penghargaan nasional atas program kreatif yang bervisi inisiatif dan cenderung baru diterapkan pertama kali di Indonesia.Faktanya, beberapa program ini memang dapat terealisir secara baik dan masif sehingga dirasakan masyarakat luas, meski demikian meminjam istilah tiada gading yang tak retak maka ada beberapa program maupun agenda kerja yang dikritisi banyak kalangan karena pelaksanaan dinilai tidak tepat sasaran. Untuk kritik ini sengaja akan dirumuskan pada dua perspektif yaitu perspektif ekonomi dan perspektif hukum, karena kedua perspektif ini yang dinilai mengemuka dan bisa menghambat upaya Menuju Jatim menjadi lebih baik bakal tidak tercapai.
PERSPEKTIF EKONOMI
Beberapa kritik berperspektif ekonomi sempat dilontarkan oleh Direktur Indef yang juga Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Brawijaya, Ahmad Erani Yustika yang mengambarkan-meski konteknya nasional- namun kondisi ini bisa ditarik secara analog dengan terhadap kodisi Jatim. Erani menyatakan bahwa pembangunan ekonomi yang dikerjakan di Indonesia (secara umum) memang telah menghasilkan pertumbuhan yang lumayan mengesankan, namun dengan meninggalkan residu yang tidak kalah gawat, yakni kemiskinan, ketimpangan pendapatan, dan pengangguran.
Pertama, meskipun dana dan segepok kebijakan ekonomi sudah diproduksi untuk mengatasi masalah kemiskinan, tapi penurunan jumlah orang miskin tidak menunjukkan data yang impresif. Pada 1990, persentase kemiskinan sebesar15,1% atau setara 27,2 juta penduduk kala itu. Pada 2010, persentase penduduk miskin sebesar 13,33% (31,02 juta jiwa) dan 2011 turun lagi menajdi 12,49%.Jadi, selama 20 tahun terakhir bisa dikatakan tidak ada kemajuan dalam mengatasi kemiskinan karena persentase penduduk miskin tidak banyak mengalami penurunan.
Hal ini terjadi sebagian disebabkan pemerintah alpa merumuskan kebijakan langsung (direct policies) yang mengaitkan kelembagaan dengan strategi pengurangan kemiskinan (poverty reduction).Kedua, pertumbuhan ekonomi yang stabil dalam beberapa tahun terakhir justru menjadi lahan yang subur bagi peningkatan ketimpangan pendapatan. Rasio Gini (yang menjadi alat ukur ketimpangan pendapatan dari skala 0 sampai 1) menunjukkan peningkatan. Pada 2002 Rasio Gini baru 0,32; tapi pada 2010 telah melesat menjadi 0,38 (makin tinggi berarti kian timpang).Dalam catatan statistik, semenjak Indonesia melakukan pembangunan secara sistematis pada 1966 tidak pernah angka Gini Rasio menembus 0,4.
Artinya, proses pembangunan makin dinikmati oleh sekelompok kelas ekonomi saja, yaitu kelas menengah ke atas. Dengan kata lain, jika kemiskinann absolut menurun (secara perlahan), maka kemiskinan relatif malah meningkat (defisit kesejahteraan)Persoalan Rasio Gini di Indonesia yang perlu dicermati juga disampaikan oleh Economic Co-operation and Development (OECD) Angel Gurria yang berpendapat, ketimpangan pendapatan di Indonesia merupakan masalah serius yang perlu mendapat prioritas penting pemerintah untuk diatasi. "Angka Gini Ratio Indonesia telah meningkat dari 0,34 menjadi 0,41 pada tahun 2011. Ini menunjukkan adanya persoalan ketidakmerataan. Menunjukkan adanya sesuatu yang harus diatasi," ujar Sekjen OECD Gurria usai berbicara pada peluncuran Laporan OECD tentang Perekonomian Indonesia 2012 di Jakarta, Kamis (27/9/2012).
Lebih jauh Gurria menerangkan masalahnya, ketimpangan pendapatan di Eropa terjadi karena tingkat penganggurannya tinggi. Sedangkan di Indonesia, ketidakmerataan pendapatan itu bukan karena tingginya angka pengangguran. Jadi ada sesuatu yang lain di sini. Bahkan, Gurria mengatakan, untuk mengatasi kesenjangan diperlukan alokasi anggaran untuk masyarakat berpendapatan rendah, seperti pembangunan perumahan, layanan kesehatan, pendidikan dan pembangunan infrastruktur.
Menurut Gurria, diperlukan peningkatan pendapatan pemerintah melalui penerimaan pajak. Gurria berpendapat sistem pajak progressif layak dipertimbangkan sehingga kelompok masyarakat yang berpendapatan tinggi dapat "memberi" melalui pajak kepada kelompok masyarakat yang berpendapatan rendah. "Pengalaman menunjukkan di sejumlah negara maju, ketika mereka menerapkan pajak progressif, ketidakmerataan pendapatannya langsung menurun secara dramatis," cetus Gurria.
Tentunya persoalan Rasio Gini ini seharusnya kini menjadi perhatian di tengah keberhasilan Pemprov Jatim menekan angka kemiskinan serta meningkatkan angka pertumbuhan ekonominya, harapannya bila kondisi ini disadari secara lebih awal maka kemungkinan menuntaskan dan menemukan solusinya akan lebih mudah.Sementara itu, kritik lain muncul pada kontek lain, yaitu soal layanan investasi dan perizinan. Layanan perizinan dan investasi di Jatim memang sudah sukses didekati melalui pendekatan institusional dan prosedur. Untuk pendekatan institusional diejawantahkan dengan pembentukan layanan satu atap atau untuk di Jatim dikenal P2T.
Khusus untuk prosedur telah distandarisasi pada sisi ketepatan layanan yaitu 11 hari kerja.Namun, kedua pendekatan ini dinilai masih kurang oleh sejumlah pihak, khususnya kalangan dunia usaha maupun investor asing, karena hingga saat ini Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Daerah masih relatif dikekang oleh Pemerintah Pusat soal kewenangan dalam sektor perizinan dan investasi. Artinya belum semua kewenangan soal perijijan dan investasi diotonomikan, karena masih banyak yang saat ini kewenangan perijinan investasi dipegang oleh pemerintah pusat dengan alasan ketidakmampuan sumber daya manusia di pemerintah daerah (provinsi, kabupaten maupun kota).
Pemerintah Provinsi Jatim merupakan satu dari banyak daerah yang sejak awal mendesak agar semua kebijakan perizinan termasuk untuk investasi skala asing dapat diselesaikan pengurusannya di level daerah. Artinya, ada penyerahan untuk semua level pengurusan perizinan usaha termasuk untuk investasi baik dari segi besaran investasi maupun dari sisi aspek asal dana domestik atau dikenal PMDN atau asing yang biasanya dikenal berbentuk PMA. Harapannya, bila sektor perizinan dan investasi itu semuanya di-desentralisasi total maka dipastikan geliat arus investasi ke daerah akan semakin gencar, otomatis persoalan pemerataan laju pertumbuhan ekonomi akan semakin rata terdorong ke daerah-daerah. Pemerintah Pusat setidaknya diberi kewenangan pada sisi pencananagan Blue-Print investasi termasuk penataan dan pengawasan soal RTRW secara nasional.
PERSPEKTIF HUKUM
Kritik soal persoalan regulasi maupun hukum ini mengemuka terkait temuan sejumlah kasus penyimpangan yang diarahkan pada tindak pidana korupsi dengan menggeret banyak pejabat level daerah, termasuk Gubernur, Bupati maupun Walikota bahkan berimbas tidak saja pada sisi eksekutif ansich, namun juga mengena juga pada sisi legislatif. Padahal bila ditelisik lebih jauh, kasus-kasus yang ada itu tidak semuanya murni pada tindak penyimpangan maupun penyalagunaan wewenang yang menyebabkan tindak korupsi dengan patokan ada nilai kerugian negara yang ada, tetapi kebanyakan kasus itu lebih banyak pada penyimpangan administrasi alias kesalahan kebijakan saja akibat ketidaktahuan aparat daerah itu terkait prosedur regulasi yang ada, khususnya terbaru ternyata yang mengatur.
Naifnya banyak temuan yang ada, persoalan dasar penerapan regulasi pada pelaksanaan program saja bila pejabat pemerintah di daerah tidak jeli maka akan bisa dijerat pada aspek tindak pidana korupsi. Padahal di daerah SDM-nya terbatas baik sisi kualitas maupun kuantitas. Sebut saja di daerah dengan adanya kewenangan otonomi daerah khususnya pembuatan peraturan daerah, maka sisi SDM yang memiliki kemampuan peroslan legal-drafter sangat minim sehingga pengesahan sejumlah regulasi daerah tidak saja cenderung tidak prosedural namun muatan isinya terkadang saling tidak bersinergi.
Bahkan di banyak sisi malah berkontradiktif antara satu regulasi daerah dengan lainnya secara horisontal. Bahkan, bila berbicara secara vertikal maka temuan perda yang bertolak belakang dengan aturan di atasnya pada level Peraturan Pemerintaah maupun UU seringkali dijumpai dengan banyaknya Kementerian Dalam Negeri membatalkan perda di level provinsi, kabupaten maupun kota. Jumlahnya mencapai ribuan.Persoalan legal-drafter sendiri bukan ansich ada di level daerah, namun ini juga dirasakan pada level pemerintah pusat. Bahkan kita sadari bersama saat proses amandemen UUD 1945 berlangsung ternyata ada sejumlah aturan kenegaraan yang dalam konteks aturannya ternyata mengalami ketidakkonsisten atau tidak sinergi dan ini sudah kita ketahui bersama.
Artinya, bila di level pemerintah pusat saja kesulitan tentang legal-drafter maka apalagi bila di level pemerintah daerah yang pada ujungnya akan berpengaruh pada kualitas dan keuantitas produk aturan pemerintah daerah itu sendiri.Sementara itu, terkait kasus hukum, data dan fakta menunjukkan dikutip dari berita Detik.Com, (28/5/2012) ditemukan ada 173 kasus korupsi di antaranya menyeret gubernur, bupati, dan walikota sebagai tersangka korupsi. Dari jumlah itu sepertiga kepala daerah terjerat kasus tersebut. Hal tersebut diungkapkan Direktur Pengawasan Keuangan Daerah Wilayah II, Kasminto, usai Seminar Meretas Menuju Wajar Tanpa Pengecualian di kantor Gubernur Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, Senin (28/5/2012). “Jadi sepertiga dari jumlah kepala daerah di Indonesia, saat ini terjerat kasus korupsi," katanya.
Kasminto menambahkan, kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Indonesia berjumlah hingga 3.423 kasus. Sementara itu 85% dari 173 kasus yang melibatkan kepala daerah juga merupakan kasus pengadaan barang dan jasa. Dari catatan KPK, lebih dari 70% adalah kasus pengadaan barang dan jasa dan 90% di antaranya terjadi saat perencanaan. Sementara itu Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Jateng, Sudjono mengatakan kebanyakan kasus yang terjadi dalam pengadaan barang dan jasa terjadi karena kurangnya pemahaman penerapan.Artinya, dalam pelaksanaannya mungkin tidak ada niatan korupsi.
Namun kurangnya pemahaman menyebabkan ada pihak lain yang mengambil keuntungan. Ini dipicu terkait regulasi dan aturan pedomannya yang rumit. Pada kontek sama, Tempo.co (29/8/2012) mewartakan data yang dimiliki Kementerian Dalam Negeri mencatat sepanjang Oktober 2004 hingga Juli 2012 ada ribuan pejabat daerah yang terlibat kasus korupsi yang menggeret pejabat daerah dari gubernur, wali kota, bupati, hingga anggota dewan perwakilan daerah.Lebih detail Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan menerangkan sepanjang 2004 hingga 2012, Kementerian Dalam Negeri mencatat ada 277 pejabat yang terdiri gubernur, wali kota, atau bupati yang terlibat kasus korupsi. “Itu baru kepala daerahnya saja, belum termasuk bawahannya, datanya bisa mencapai 1.500- an kasus ” ujar Djohermansyah.
Kementerian Dalam Negeri juga mencatat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang terlibat korupsi. Di tingkat provinsi, dari total 2008 anggota DPRD di seluruh Indonesia, setidaknya ada 431 yang terlibat korupsi. Sementara di tingkat kabupaten dan kota, dari total 16.267 pejabat daerah, ada 2.553 yang terlibat kasus. Djohermansyah mengatakan tingginya jumlah pejabat daerah yang terlibat kasus korupsi merupakan salah satu imbas dari politik berbiaya tinggi yang dipicu penerapan UU No. 32/2004 tentang Pemerintah Daerah yang membuat kepala daerah dipilih secara langsung, otomatis menyebabkan biaya politik mendadak melonjak tinggi dibanding masa- masa sebelumnya.
Data terbaru Kemendagri yang dirilis Rakyat Merdeka Online (Kamis, 14 Februari 2013 , 10:00:00 WIB) menyebutkan ada sekitar 300 kepala daerah yang tersandung korupsi. Djohermansyah Djohan menyebutkan sejak tahun 2004 sampai Februari 2013, sudah ada 291 kepala daerah, baik gubernur/bupati/walikota yang terjerat kasus korupsi. Rinciannya, kata Djohan, Gubernur 21 orang, Wakil Gubernur 7 Orang, Bupati 156 orang, Wakil Bupati 46 orang, Walikota 41 orang dan Wakil Wali-kota 20 orang. Jumlah itu mereka yakini akan membengkak hingga 300 orang akhir tahun ini. Djohan membeberkan, selain kepala daerah, korupsi di daerah juga menjerat anggota parlemen. Dia mengungkapkan, anggota legislatif yang terjerat korupsi di DPRD kabupaten/kota tercatat sebanyak 431 orang dan DPRD Provinsi 2.545. “Jumlah itu 6,1% dari total 18.275 anggota DPRD se-Indonesia,” terangnya.
Jumlah aparatur pemerintah di bawah kepala daerah yang terlibat korupsi juga tinggi, mencapai lebih dari 1.200 orang. Biasanya, aparatur di bawah kepala daerah ikut terlibat praktik korupsi karena terseret perbuatan kepala daerah. “Aparatur birokrasi yang terseret jumlahnya saat ini 1.221 orang. Yang telah berstatus tersangka 185 orang, terdakwa 112 orang dan terpidana 877 orang. Sedangkan yang masih saksi mencapai 46 orang,” ungkapnya.
Kondisi tersebut bila berlarut-larut tentunya akan berpengaruh pada sikap dan mental pejabat penguna anggaran akan lebih ketakutan karena dipicu akan tersandung masalah bila menjabat sebagai pemegang kuasa proyek atau keuangan daerah. Faktanya banyak temuan PNS yang menolak untuk menjabat sebagai pimpinan proyek maupun bendahara proyek dan ini masih berlanjut hingga kini. Fakta ini tentunya menyebabkan proses serapan alokasi APBD menjadi tidak optimal yang pada ujungnya akan berimbas pada tidak optimalnya pelaksanaan proyek sehingga banyak yang tidak tepat waktu pengerjaan dan bahkan terbengkalai.
Pada sisi masyarakat otomatis akan dirugikan karena sebagai penikmat langsung hasil proyek tidak bisa menggunakan fasilitas itu secara maksimal dan dipastikan akan mengganggu aktivitas kinerja masyarakat secara umum.Proses administrasi pengadaan barang yang cenderung ‘jlimet’ dan kebiasaan proses pelaksanaan tender proyek tidak di awal tahun anggaran juga banyak dikritik sejumlah pihak khususnya kalangan pelaku usaha. Hal ini belakangan ini telah terjadi dan seolah menjadi fatsun proses pengganggaran di pemerintah daerah.
Dampaknya banyak proyek yang tidak bisa dilaksanakan secara maksimal sehingga kembali lagi masyarakat secara umum yang akan dirugikan.Kondisi ini perlu kebijakan terobosan agar soal administrasi, dan pelaksanaan tender proyek bisa lebih simple dan tepat waktu sehingga capaian maupun serapan anggaran belanja proyek-proyek daerah bisa maksimal dan pada ujungnya keberhasilan realisasi proyek akan membuat masyarakat semakin menikmati hasil dari konsep dasar Pembangunan dan Moderintas itu sendiri. (win7)