Si cantik Ratu Atut hadapi jeratan KPK

Ratu Atut

(WIN): Sejak namanya dikait-kaitkan dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) non-aktif, Akil Mochtar, ketenaran Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah mencuat layaknya seorang selebritis Indoneisa. Gubernur cantik Banten kini dalam pesakitan karena harus menghadapi pemeriksaan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Ratut Atut diduga tersangkut skandal terkait penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara Pilbup Lebak, Banten yang melibatkan Akil Mochtar sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

Rekam jejak karir Atut memang pantas untuk dicurigai. Bermodal dana limpahan rupiah yang katanya “uangnya nggak ada serinya” (uangnya tak ada habisnya) Gubernur yang lahir 16 Mei 1962 ini melenggang dengan manis menjadi orang nomer satu di Banten pada Pemilu Kepala Daerah 2006.

Berbagai pro dan kontra menyelimuti perjalanan Ratu Atut menjadi Gubernur Banten pada 2006, tak terkecuali dari pasangan Artis Indonesia Marissa Haque yang menuduh bahwa Pilkada Banten banyak kecurangannya. Belum termasuk dari dua kandidat lainnya yang juga menyatakan bahwa Atut menjadi Gubernur Banten dengan melakukan money politik.

Berdasarkan hasil penghitungan manual yang dilakukan KPU Provinsi Banten, bersama pasangan wakil gubernur, ia memperoleh 1.445.457 (40,15% dari 3.599.850 suara sah. Suara tidak sah mencapai 177.141 suara. Dengan demikian, tingkat partisipasi pemilih mencapai 60,83% dari total warga yang menggunakan hak pilih sebanyak 3.776.385 atas 6.208.951 pemiluh terdaftar.

Sedangkan, 2.432.566 (39,17%) pemilih lainnya tidak menggunakan hak pilihnya. Proses penghitungan manual dilakukan di Hotel Le Dian, Serang. Hasil itu memastikan dirinya memenangi pemilihan kepala daerah Banten yang diselenggarakan pada 26 November 2006.

Tiga pasangan calon gubernur, yakni Zulkieflimansyah - Marissa Haque, Tryana Sjam'un - Benyamin Davnie dan Irsjad Djuwaeli - Mas A. Daniri menyatakan menolak dan menggugat Komisi Pemilihan Provinsi Banten, Biro Pemerintahan Provinsi Banten, dan Dinas Kependudukan Provinsi Banten.

Pasangan Irsjad Djuwaeli - Mas A. Daniri menuntut penetapan Pasangan Calon Terpilih karena pencoblosan Pilkada yang dilaksanakan pada Minggu 26 November dibatalkan karena tidak sah. Tuntutan lainnya adalah mengenai pendaftarkan kembali warga yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap, Pilkada harus diulang, dan membiayai dana kampanye pasangan calon. Bahkan, selain menggugat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten, pasangan Irsjad-Daniri juga mengajukan gugatan terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Begitu juga yang terjadi pada tanggal 22 Oktober 2011, diadakan pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Banten periode 2011-2015. Hasil pilkada tersebut diumumkan oleh KPUD Banten pada tanggal 30 Oktober 2011 dan memastikan pasangan Ratu Atut Chosiyah dan Rano Karno memenangkan hasil pilkada. Pasangan Atut-Rano Karno mengalahkan pasangan nomor urut 2 Wahidin Halim-Irna Nurulita dan nomor urut 3 Jazuli Juwaeni-Makmun Muzzaki.

Namun semenjak penangkapan adik kandungnya Tugabus Wardhana (TW), Ratu Atut yang merupakan orang nomer satu di Banten ini seperti menghilang ditelan bumi, ada apa dengan Ratu Atut?

Kediaman di Jalan Bhayangkara, Kota Serang, Banten Ratu Atut yang selama ini dikenal ramai dengan banyaknya tamu yang datang mendadak sepi mimpring. Dari keterangan para tetangga Atut, semenjak penagkapan TW Atut nggak ada di rumah lagi, bahkan humas Pemprov Banten juga mengaku tidak mengetahui keberadaan sang gubernur yang telah dicekal KPK.

Tak jelas kemana perginya orang nomer satu di Banten ini. Bahkan wakil Gubernur Banten yang juga mantan aktor film, Rano Karno tak bisa memberikan keterangan yang jelas saat ditanya seputar keberadaan Ratu Atut.

Hasil pengembangan atas penangkapan ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, menyeret beberapa nama yang diduga terlibat dalam suap penanganan sengketa pilkada Kabupaten Lebak Banten, dan Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah.

Selain Akil Mochtar, dalam kasus suap Pilkada Lebak Banten, KPK telah menetapkan dua orang lainnya yaitu pengacara Susi Tur Andayani, dan. Tubagus Chaery Wardana atau Wawan.

Akil juga ditetapkan tersangka dalam kasus Pilkada Gunung Mas Kalimantan Tengah. KPK juga menetapkan tiga orang lainnya dalam kasus ini, yaitu anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Chairun Nisa, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, dan pengusaha asal Palangkaraya Cornelis Nalau.

Nama lainnya adalah Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, yang diduga ikut terlibat, dalam suap penanganan sengketa Pilkada Lebak di MK.

Usai KPK menetapkan Wawan sebagai tersangka pada Kamis (3/10), KPK kemudian mencegah Atut untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan, pada Jumat (4/10). Respons berupa pencegahan juga sudah diberikan Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.(win12)

Komentar