Kontroversi Pulau Galang

Oki Lukito, Ketua Forum Masyarakat Kelautan dan Perikanan

Pulau Galalng terletak di Selat Madura

(WIN): Polemik kepemilikan Pulau Galang di wilayah perairan Teluk Lamong mencuatkan dua persoalan yaitu sengketa wilayah dan munculnya tiga sertifikat atas nama pribadi di pulau seluas 17 hektar tersebut. Pulau Galang berada di koordinat 07.11.30 LS dan 112.40.00 BT posisinya di muara kali Lamong menjadi sangat strategis berada dikawasan Pelabuhan Multipurpose Teluk Lamong yang akan beroperasi tahun 2014.

Menurut data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), pulau konservasi ini merupakan penyangga ekosistim perairan Teluk Lamong seluas 1.433,53 hektar itu berada di wilayah Kabupaten Gresik, tepatnya di Kecamatan Kebomas. Pulau Galang bersama dengan 446 pulau lainnya di Jawa Timur hasil resmi pendataan pulau-pulau kecil Indonesia tahun 2007 oleh tim gabungan terdiri dari KKP, Kementerian Dalam Negeri dan Bakorsurtanal serta sudah didaftarkan di organisasi internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Kabupaten Gresik tercatat mempunyai 13 pulau, 12 pulau berada di Kecamatan Sangkapura (7 pulau) dan di Kecamatan Tambak (5 pulau) yang lokasinya berada di perairan Pulau Bawean di Laut Jawa. Selain Gresik daerah lain yang mempunyai aset pulau adalah Pacitan 31 pulau, Tulungagung (19), Blitar  (28), Kabupaten Malang (100), Situbondo (121), Gresik (13), Trenggalek (57), Sampang (1), Sidoarjo (4), Banyuwangi (15), Jember (50), Probolinggo( 1).

Sementara pulau Karang Jamuang yang bersertifikat atas nama Pelindo III, posisinya berada di Alur Pelabuhan Barat Surabaya  dipermasalahkan kepemilikannya oleh Kabupaten Gresik dan Kabupaten Bangkalan. Di laut Selatan Jawa Timur, tepatnya di Samudra Indonesia, terdapat tiga pulau terdepan yaitu  P. Nusabarung di wilayah Kabupaten Jember dan Pulau Paneken serta Sekel yang merupakan aset KabupatenTrenggalek.

Berdasarkan data yang ada itu seharusnya pihak yang berseteru soal kepemilikan Pulau Galang, termasuk Pemprov Jatim tidak gegabah mengambil sikap. Jika yang dipermasalahkan adalah keluarnya sertifikat pulau Galang oleh BPN Gresik, Pemprov Jatim juga harus instropeksi bagaimana kawasan Teluk Lamong yang semula merupakan kawasan konservasi berubah menjadi kawasan komersial. Demikian pula terbitnya sertifikat Pulau Karang Jamuang dan  sejumlah pulau bermasalah di Kabupaten Sumenep, diantaranya Pulau Sitabok di Kepulauan Sapeken.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Surabaya tanpa data dan berbekal asumsi berusaha mengklaim bahwa Pulau Galang adalah aset kota, dinilai tidak relevan dan sebaiknya berkonsentrasi mengentas 916 nelayan dan keluarganya di 6 kelurahan dan 3 kecamatan di Teluk Lamong yang tergusur nafkahnya dampak dibangunnya pelabuhan Teluk Lamong.

Sejujurnya Pemkot Surabaya lebih elegan jika mengusut pengkaplingan laut di kawasan Teluk Lamong yang dijadikan proyek Jatim Membangun Bersama (JMB) di kawasan seluas lebih dari 500 hektar itu. Sesuai dengan ketentuan, batas 4 mil wilayah laut merupakan kewenangan kota atau kabupaten. Kota Surabaya juga seharusnya mengusut reklamasi laut di Teluk Lamong yang sudah dapat dipastikan merusak lingkungan itu.

Permasalahan pulau Galang sebetulnya tamparan bagi pemerintah dan menunjukkan betapa lemahnya pendataan dan pengelolaan aset pulau-pulau kecil di Jawa Timur. Sejujurnya bukan hanya keberadaan pulau yang perlu diseriusi, tetapi menyangkut pula kesejahteraan masyarakatnya, tidak tersedianya transportasi yang memadai sehingga mengisolir penduduknya yang masyoritas adalah nelayan itu.

Peluang Investasi

Pemerintah Jawa Timur seharusnya membuka dan memudahkan investasi di pulau terdepan dan pulau-pulau kecil untuk dijadikan obyek wisata bahari. Calon investor di Pulau Tabuhan di Kabupaten Banyuwangi dikabarkan mundur karena ruwetnya ijin.  Sebaliknya Pulau Nipah di Kepulauan Riau, sejumlah pulau di Kepulauan Anambas di Kepulauan Riau, Banda Naira di Maluku Tengah sudah dilamar investor.

Sektor wisata bahari erat kaitannya dengan pengembangan wilayah pesisir, laut dan gugusan pulau-pulau kecil. Laut sebagai sebuah entitas ekosistem yang sedemikian kaya, sekarang ini semakin menarik selera para penanam modal terutama di bidang pariwisata.

Sumber daya pariwisata kepulauan sebagai antisipasi habisnya sumber daya alam di darat. Tidak mengherankan jika pulau-pulau kecil dan 92 Pulau terdepan yang berada di perbatasan banyak diincar untuk  private island.

Indonesia terdiri dari 17.480 pulau, 9.634 belum bernama, 12.000 pulau diantaranya berpenghuni. Dari jumlah itu sekitar 37 pulau dikelola pemda yang menyatakan kesiapannya untuk membuka peluang bagi investor untuk berinvestasi. Dilihat dari potensinya sebagai negara kepulauan  (Archipilagic State), Indonesia memiliki segalanya, perpaduan keindahan alam pulau-pulau kecil, pesisir dan pemandangan bawah laut yang menakjubkan. 

Pemanfaatan dan pendayagunaan pulau-pulau kecil diatur  melalui Kepmen Kelautan dan Perikanan No 41 Tahun 2001 untuk enam kegiatan, budidaya laut, perikanan tangkap, wisata bahari, bioteknologi, pertanian dan peternakan, serta konservasi lingkungan seperti taman wisata nasional laut. Sedangkan untuk kepentingan komersial pulau-pulau kecil dibuatkan payung hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan pulau-pulau Kecil.

Salah satu bentuk pengembangan sumber daya pulau adalah marine ecotourism. Di beberapa negara kepulauan, wisata bahari yang identik dengan konservasi lingkungan terbukti mampu memberikan kontribusi bagi PDB serta dikunjungi  jutaan turis.

Hanya saja kondisi seperti itu penting untuk diwaspadai mengingat selama ini kawasan konservasi selalu dianggap sumber potensial untuk wisata bahari yang diharapkan dapat menjadi sumber pertumbuhan baru.

Seolah-olah kesejahteraan masyarakat pulau-pulau kecil akan otomatis meningkat begitu kawasan konservasi ditetapkan. Padahal, kesejahteraan nelayan terkait dengan akses pada pemanfaatan sumber daya serta akses dan kontrol pada pengelolaan sumber daya. Semakin kecil akses pada kedua hal tersebut, sudah dapat diduga kesejahteraan nelayan akan makin terancam. 

Sebenarnya bukan menjadi rahasia umum pulau-pulau di Nusantara  sudah banyak yang  dikomersialkan. Antara lain, Pulau Mansuar di Kepulauan Raja Ampat, Papua, Pulau Sturi, Pulau Manggudu dan Pulau Bidadari di Nusa Tenggara Timur (NTT), Kepulauan Mentawai, Sumbar, Pulau Bawah di Kepulauan Natuna yang tidak pernah sepi dari kunjungan wisatawan asing.

Akan tetapi selama ini devisa yang dihasilkan lebih banyak dinikmati oleh pengelolanya yang umumnya warga negara asing itu. Ironisnya penduduk yang lahannya dibeli dengan harga murah, hanya dijadikan pekerja kasar dan buruh angkat peralatan selam dengan upah murah.***

* Oki lukito: Email: forum_bluesea@yahoo.com

Komentar