Ratu Atut, di ujung karir politiknya ?
WIN: Nama lengkapnya Ratu Atut Chosiyah. Panggilan akrabnya Ratu Atut, Gubernur Banten. Putri dari tokoh Banten (alm) TB Chasan Sochib ini menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (19/11) terkait kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Pemprov Banten atas tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang tak lain adalah adik kandungnya sendiri.
Istri (alm) Hikmat Tomet ini menjalani pemeriksaa penyidik sekitar 7,5 jam di Gedung KPK. "Saya diperiksa terkait pengadaan sarana dan prasarana di Pemprov Banten," kata Atut saat keluar dari Gedung KPK. Dengan menggunakan mobil Mitsubishi Pajero bernopol B 22 AAH yang sudah menunggunya, Ratu Atut tidak banyak menjawab pertanyaan wartawan.
Mungkinkah Gubernur Banten dua periode ini bakal dinaikkan statusnya menjadi tersangka ? Proses hukum yang akan mengungkapnya. Proyek alkes yang mengindikasikan keterlibatan Gubernur Banten Ratu Atut ini bukan hanya proyek yang di Pemprov Banten, tapi juga proyek alkes yang di ada Pemda Tangerang Selatan yang nota-bene walikotanya dijabat oleh Airin Rachmi Diany, istri Tubagus Chaeri Wardana.
Ratu Atut selama ini dikenal sangat kuat pengaruhnya di banyak lini di Banten. Banyak pihak mengetahui bahwa karir politik Atut banyak terbantu oleh pengaruh ayahnya yakni (alm) TB Chasan Sochib. Ayah Atut ini dikenal sebagai tokoh masyarakat, pengusaha, juga dikenal sebagai pendekar salah satu perguruan silat. TB Chasan Sochib meninggal di usia 80 tahun lebih, dan saat meninggal masih tercatat sebagai Ketua Umum Kadin Banten.
Begitu kuatnya pengaruh TB Chasan Sochib, jabatan Ketua Umum Kadin Banten yang kosong itu digantikan oleh anak kandungnya yakni Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang kini ditahan KPK. Kadin Banten - melalui rapat dewan pengurus di Hotel Ratu Bidakara, Kota Serang, Kamis (21/7/2011) mempercayakan kepada Wawan untuk mengisi kekosongan Ketua Umum sepeninggal yahnya Tb. Chasan Sochib.
Ratu Atut Chosiyah adalah sarjana ekonomi. Lahir di Kampung Gumulung, Desa Kadubeureum, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten pada 16 Mei 1962. Dia adalah Gubernur wanita pertama yang dilantik pada 11 Januari 2007 (saat usianya masih 44 tahun) bersama wakil gubernur terpilih Mohammad Masduki. Setelah satu periode, Ratu Atut ikut lagi pilgub Banten pada 22 Oktober 2011 bersama Rano Karno sebagai wakil. KPUD Banten pada 30 Oktober 2011 memastikan pasangan Ratu Atut dan Rano Karno memenangkan pilkada dan dilantik untuk periode 2011-2015.
Makin kuatlah pengaruh Ratu Atut di Banten. Bahkan belasan kerabat dekatnya diketahui menduduki jabatan strategis di ekskutif maupun legislatif di wilayah provinsi Banten, termasuk adik-iparnya yang menjabat walikota Tangerang Selatan yakni Airin Rachmi Diany, istri Tubagus Chaeri Wardana. Suami Atut yakni Hikmat Tomet (baru saja meninggal) juga tercatat sebagai Anggota DPR RI. Banyak proyek di wilayah Banten disebut-sebut dikuasai oleh kerabat sang Gubernur. Sehingga muncullah istilah dinasti politik untuk menggambarkan kekuatan keluarga Ratu Atut.
Istilah Dinasti Politik makin mengemuka di media-media setelah adik Ratu Atut, yakni Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan ditangkap KPK karena tuduhan suap sengketa Pilkada ke pejabat MK. Dari sini terus bergulir hingga ke proyek alkes yang terindikasi melibatkan Ratu Atut yang pada Selasa (19/11) sudah diperiksa oleh KPK.
Mungkinkah Ratu Atut yang pernah menjabat Wakil Bendahara DPP Partai Golkar itu akan menjadi tersangka sehingga karir politiknya juga akan berakhir ? Proses hukum yang akan mengungkapnya, meski istilah Dinasti Politik tidaklah benar untuk menggambarkan posisi keluarga Atut di Banten. Sebab rekrutmen politik di partai, di parlemen, atau pun rekrutmen kepala daerah, semua ada mekanisme dan aturannya yang harus dilalui oleh siapapun, termasuk oleh kerabat Ratu Atut.
Tender proyek di provinsi atau pun di kabupaten/kota di wilayah Banten juga ada mekanisme dan aturannya. Sehingga jika pihak-pihak kerabat Ratu Atut yang memenangkan tender proyek tentunya sudah melalui mekanisme dan aturan yang ada. Tapi kenapa dituduh sebagai Dinasti Politik. Ada pengawasan pada proeses politik maupun pada mekanisme tender proyek. Bahwa kerabat Atut selalu tampil sebagai pemenang, itu dikarenakan memenuhi syarat. Jika ada syarat - sayarat yang dilanggar, itu berarti pihak yang memiliki otoritas atas syarat itulah yang koruptif.
Tidak ada istilah Dinasti Politik pada Hukum Tata Negara di Indonesia. Yang ada hanya pelanggaran atas ketentuan dan syarat-syarat. Jika tidak memenuhi syarat tapi dimenangkan (baik pada politik maupun tender proyek) maka itu dikarenakan ada pihak pemilik otoritas yang disuap. Jadi tidak ada Dinasti Politik. Yang ada hanyalah Penyuap dan Penerima Suap. Hampir semua pejabat kepala daerah di Indonesia juga melakukan praktek semacam itu.(win5)