Dokter bukan malaikat yang tak bisa salah

WINcom: Nama dr Dewa Ayu Sasiary Prawan (38), pekan ini, menjadi buah bibir. Bukan selebritis atau pejabat negara yang melakukan tindak pidana korupsi, tetapi nasib tragisnya yang menjadi polemik, bahkan hingga berskala nasional. Bahkan, nasibnya memicu tindakan konyol, jika tidak mau disebut egois dan ‘semau gue’ ribuan dokter se Indonesia yang melakukan mogok.

Rabu (27/11/13), ribuan dokter se Indonesia mengancam tidak melayani pasien sebagai sikap solidaritas terhadap nasib dr Ayu. Mereka menilai dan membela, dr Ayu tidak boleh dipidana karena akan membuat dokter lainnya ragu-ragu atau bahkan takut mengambil tindakan untuk pasiennya.

Bahasa tidak melayani pasien, mogok atau istirahat di rumah untuk merenung, tidak lah penting. Namun, faktanya, mereka ramai-ramai menggunakan bahasa ‘mengancam’ untuk tidak melayani pasien. Mereka mengabaikan sumpah dokter dengan membiarkan pasien tidak tertangani. Tentu terkecuali pasien gawat darurat dan yang terjadual menjalani operasi.

Kendati dr Ayu adalah dokter spesialis kandungan, tetapi ribuan dokter dari lintas keahlian bersatu padu menyuarakan ketidaksetujuan atas vonis pengadilan. Filterisasi nyaris tak ada pada kasus dr Ayu, bahkan dari sebuah kota kecil seperti Tulungagung di Provinsi Jawa Timur.

“Rabu (27/11/13), tidak ada dokter yang melayani kesehatan ataupun berpraktik di rumah. Seluruh tenaga dokter dari lintas keahlian menghentikan aktivitas selama sehari, kecuali untuk kasus pasien gawat darurat dan operasi,” kata Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kab. Tulungagung dr Kansil Rahman, Selasa (27/11/13).

Kasus malpraktek

Ayu adalah seorang dokter kandungan yang bertugas di RS Kandauw Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara. Bersama dua dokter rekannya, yakni dr Hendry Siagian, dan dr Hendry Simanjuntak, dr Ayu divonis bersalah oleh Mahkamah Agung setelah melakukan operasi caesar terhadap pasien.

Pada 10 April 2010, dr Ayu, menangani pasien kelahiran bernama Julia Fransiska Makatey (26). Tim medis menyatakan proses persalinan anak kedua Julia dianggap tidak lancar dan membahayakan, sehingga dr Ayu cs. segera memutuskan untuk melakukan operasi caesar darurat.

Namun, 20 menit setelah proses operasi caesar selesai dan berhasil menyelamatkan jabang bayi, Julia meninggal karena kondisinya memburuk. Merasa ada kejanggalan dan tindakan malpraktek, keluarga Julia melapor ke polisi karena menilai Julia tidak mendapatkan penanganan seharusnya. Dokter dituding melakukan pembiaran dan terlambat menangani Julia.

Desember 2010, dr Ayu cs. mendatangi keluarga Julia untuk menyampaikan empati sekaligus meminta keluarga Julia menandatangani surat agar tidak melanjutkan kasusnya, tapi ditolak. Bisa dipahami keluarga menolak empati itu. Sebab, dr Ayu memang terkesan tidak sebenar-benarnya berempati. Jika betul berempati, mengapa menunggu delapan bulan untuk menyatakan penyesalannya pada keluarga Julia.

Eksekusi buron

Dugaan malpraktik itu bergulir hingga ke pengadilan dan pada 15 September 2011, jaksa Pengadilan Negeri Manado menuntut dr Ayu, dr Hendry Siagian, dan dr Hendry Simanjuntak dengan 10 bulan penjara. Namun, hakim memutuskan membebaskan ketiganya dengan alasan kematian Julia disimpulkan karena gangguan di peredaran darah pasca kelahiran.

Jaksa pun mengajukan kasasi ke MA dan dikabulkan. Ketiga dokter yang menyebabkan kematian pasien pun diganjar hukuman hanya 10 bulan penjara. Ironisnya, saat eksekusi hendak dilakukan, dr Ayu cs. menghilang dari Manado, hingga kejaksaan pun menetapkan ketiganya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 18 September 2012.

Disadari atau tidak, situasi yang diciptakan dr Ayu cs. telah memunculkan image buruk bahwa ketiganya memang bersalah hingga harus memilih menghilang dari Manado. Lebih setahun melarikan diri, tepatnya Jumat (8/11/13), dr Ayu akhirnya ditangkap di tempat prakteknya di RSIA Permata Hati, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, atau sekitar 941 km dari tempatnya bermasalah. Ia dibawa ke Manado dan dijebloskan ke Rutan Malendeng Manado.

Senin (25/11/13), dr Hendry Simanjuntak ditangkap dan menyusul dr Ayu di Rutan Malendeng. Buron kejaksaan itu ditangkap di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara yang berjarak sekitar 2.090 km dari Manado. Kini hanya tersisa dr Hendy Siagian yang masih buron dan tetap masuk dalam DPO.

Eksekusi putusan MA itu memicu aksi dokter di sejumlah daerah. Mereka berdemo turun ke jalan di hampir semua kota besar di Indonesia. Menyuarakan pembelaan dan rasa simpati sembari menyebut kasus dr Ayu adalah kriminalisasi dokter. Segudang alasan disebut, diantaranya berlindung dalam ‘bahasa ancaman’, eksekusi dr Ayu cs. dipastikan membuat dokter ragu atau tidak berani mengambil keputusan darurat saat menangani pasien.

Ironisnya, tak hanya dokter saja yang membela ketiga dokter yang terbukti secara hukum telah menghilangkan nyawa pasiennya. Kementrian Kesehatan pun melalui Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti menilai wajar para dokter melakukan mogok terkait kasus hukum yang menjerat dr Ayu cs.

“Mungkin dokter butuh kepastian hukum soal profesi dan tindakan mereka. Ada harapan kalau kasus itu tidak terulang lagi. Seharusnya, masyarakat menempuh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran kalau ada dugaan pelanggaran etika, tidak langsung mengadu ke polisi,” ujar Ali.

Tak kebal hukum

Di Inggris, ada sebuah contoh seorang dokter tidak luput dari kecerobohan dan kelalaian, sehingga divonis pengadilan. Seorang dokter senior, sekali lagi dokter senior di sebuah rumah sakit di Barat Laut London, telah eksekusi untuk menjalani hukuman penjara selama dua setengah tahun. Hampir sama dengan kasus dr Ayu, pasien dr David Sellu juga meninggal dalam masa penanganannya.

Dokter David Sellu.

Tak penting proses dan cara penanganannya, faktanya, pasien dr Ayu cs. dan dr Sellu sama-sama kehilangan nyawa selama masih dalam tanggungjawabnya. Dan yang terpenting, ada dugaan kuat yang akhirnya terbukti di pengadilan, kematian pasien akibat kesalahan penanganan, malpraktik atau ‘manslaughter’ alias pembunuhan tidak direncanakan.

Seperti dilaporkan BBC, pada tahun 2010, James Hughes (66) meninggal di Rumah Sakit Churchill Clementine Harrow setelah ditangani dr Sellu. Proses pengadilan membuktikan, dr Sellu mengabaikan kondisi pasiennya.

Di pengadilan, salah seorang saksi yakni Elizabeth Joslin dari Crown Prosecution Service menyatakan, perawatan dr Sellu itu jauh di bawah standar yang diharapkan, padahal konsekuensi yang muncul bisa mengerikan.

“Tindakan dokter ini memang tidak kesalahan atau kesalahan penilaian terhadap risiko pasien. Namun, kelalaian dr Sellu itu sangat serius, sehingga ia kini telah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana,” katanya.

Seolah mencari alasan pembenar, wamenkes menjadikan kode etik jurnalistik sebagai ‘payung’ untuk menyamakan posisi seorang dokter dengan wartawan. Ali mungkin melupakan faktor risiko hilangnya nyawa sebagai pembeda dan pemberat antara profesi dokter dengan jurnalis.

Memang belum ada referensi seorang jurnalis membunuh narasumber dengan modal ‘pisau pena’. Namun, jika seorang jurnalis juga menyebabkan hilangnya nyawa narasumber atau orang lain saat bertugas, tentu juga berhadapan UU, bukan kode etik seperti alibi yang disebutkan wamenkes.

Kalau saja alasan atau alibi para dokter melakukan mogok layanan itu dimaklumi, bukan tidak mungkin polisi, tentara, sopir, wartawan atau profesi lainnya juga menuntut perlakuan yang sama.

Pasti akan muncul alibi dari masing-masing komunitas “Tidak ada polisi yang mau sengaja membunuh warga.”, “Tidak ada tentara yang sengaja ingin membunuh rakyat.”, “Tidak ada wartawan yang mau membunuh orang.”, atau “Tidak ada sopir yang mau membunuh penumpangnya.”

Esensi hilangnya nyawa

Semua tentu kembali pada esensi persoalan hukumnya. Kasus dr Ayu cs., dr Sellu di Inggris dan mungkin beberapa dokter di negara lain di belahan bumi ini, sama. Yakni hilangnya nyawa seseorang. Namun, faktor hilangnya nyawa rupanya tidak dipahami sebagai sebuah kesalahan fatal. Belum lagi ditambah status buron selama setahun lebih yang dilakukan dr Ayu cs.

Faktor ‘merasa dibutuhkan’ masyarakat, disadari atau tidak, juga bisa ikut bermain mengoyak egoisme para dokter. Sebab, rasio dokter dan jumlah penduduk di Indonesia masih ‘njomplang’.

Menurut Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Dr. dr. Sutoto, M.kes, Indonesia masih memerlukan banyak lagi dokter agar pasiennya bisa tertangani dengan baik. Sebab, hingga saat ini jumlah dokter tidak sebanding dengan jumlah pasien.

Sutoto menyatakan, dalam data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tahun 2012, jumlah dokter dengan penduduk Indonesia tidak sebanding, sehingga bisa dikatakan hal ini paling buruk di antara negara-negara di kawasan Asia Tenggara (Association of South East Asia Nations/ASEAN).

“Kita hanya punya tiga dokter untuk 10.000 penduduk, sementara di Malaysia sembilan dokter untuk 10.000 penduduk. Ini data terbaru yang menunjukkan kalau Indonesia masih kekurangan dokter,” jelas Sutoto di Jakarta, Maret 2013 seperti diberitakan Liputan6.

Apalagi dari pengategorian, jumlah dokter di Indonesia masih jauh dari ideal. Sebab, data Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (DPUI) menyebutkan, dari sekitar 90.000 - 100.000 dokter di Indonesia saat ini, 80% adalah dokter umum.

Tak heran, setelah aksi demo dan tuntutan melalui DPR RI tak jua menghasilkan dan menolong dr Ayu cs, dukungan dan sokongan dari IDI dan Kementrian Kesehatan itu serta status ‘dibutuhkan’ masyarakat itu pun serasa komando bagi ribuan dokter untuk melakukan aksi mogok melayani pasien, Rabu (27/11/13).

Sebuah langkah yang tidak bijaksana dan egois. Sebab, jika mogok melayani yang diambil oleh seluruh dokter dan ahli kesehatan lintas keahlian di Indonesia, tentu tidak lagi disebut empati, apalagi dr Ayu cs. sudah masuk dalam DPO selama setahun lebih dan ditangkap saat berpraktek.

Pantaskah empati diberikan pada buron?(win10)

Komentar