Kasus dr Ayu momentum perubahan UU kedokteran

MANADO (WIN): Anggota DPR RI asal Provinsi Sulawesi Utara Paula Sinjal menyatakan, kasus hukum yang menjerat tiga dokter kandungan di Manado menjadi momentum tepat untuk mengubah Undang Undang yang mengatur praktik kedokteran di Indonesia.

“Undang Undang tentang profesi kedokteran di Indonesia sekarang sudah lama, yakni UU No. 29/2004. Sesuai ketentuan, UU itu harus diubah karena telah berumur lebih dari 10 tahun,” kata Paula di Manado, Jumat (29/11/13).

Paula mengatakan, menurut ketentuan suatu UU yang sudah berumur lima tahun itu bisa direvisi dan jika diatas 10 tahun harus diubah 50% isinya. Artinya, sama dengan mengubah menjadi baru. “Maka, kasus tiga dokter kandungan di Manado harus dijadikan momentum melakukan perubahan.”

Menurutnya, kasus tersebut sudah berada di MA (ranah hukum), sehingga menjadi kewenangan mereka untuk memeriksa dan memutuskannya dengan semua bukti yang diajukan oleh POGI dan IDI.

“Yang penting sekarang adalah organisasi profesi kedokteran harus mau maju dan berani mengajukan permintaan mengubah UU kesehatan agar ada perlindungan hukum bagi dokter. Sebagai wakil rakyat, saya mendorong IDI dan POGI mengajukan permohonan perubahan aturan agar ada perlindungan hukum yang jelas bagi mereka,” katanya.

Ia mengatakan, dengan UU Kedokteran baru, maka perlindungan bagi profesi tersebut akan jelas dan dokter tidak akan takut melakukan tugasnya dalam mengupayakan pertolongan bagi pasien.

“Sebab ada payung hukum jelas bagi mereka. Saya berharap kiranya IDI dan POGI secepatnya mengajukan hal terebut, agar bisa dibahas dengan cepat di DPR-RI. Profesi dokter itu mulia sehingga harus ada perlindungan hukum dalam menjalankan tugas,” ujar Paula.

Tuntutan perlindungan hukum terhadap profesi dokter mengemuka setelah dua dari tiga dokter kandungan dari Manado ditahan di rutan Malendeng, setelah divonis bersalah oleh MA. Ketiganya yang sempat buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan karena lalai dan menyebabkan tewasnya pasien bernama Fransiska Makatey, pada 2010.

Penahanan dokter tersebut memicu protes dari sejawat se-Indonesia yang menuntut pembebasan ketiganya.(win10)

Komentar