Kejari Surabaya tetapkan tiga tersangka korupsi proyek PNPM

SURABAYA (WIN): Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyidik kasus dugaan korupsi di tubuh Badan Kesejahteraan Masyarakat (BKM) Gerbang Permata Pakis, Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan, Surabaya terkait program PNPM.
Data yang dihimpun Whatindonews bahwa saat ini sudah ada tiga tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Surabaya, Nurcahyo Jungkung Madyo kepada wartawan, Selasa (3/12/13) mengatakan penyidik tengah memeriksa mantan Lurah Pakis Eko Budi Susilo, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Kecamatan Mulyorejo. Sayangnya, dia menolak menjawab pertanyaan apakah saksi Eko Budi Susilo juga ditetapkan sebagai tersangka. ”Tim penyidik terus bekerja, masih memeriksa saksi-saksi lainnya,” katanya.
Begitu juga ketika ditanya identitas ketiga tersangka, Kasipidsus asal Jawa Tengah itu menolak mengungkapkan. Ia juga enggan membeberkan kerugian negara kasus ini.
Nurcahyo menjelaskan, kasus ini bermula dari diterimanya bantuan dana dari PNPM oleh BKM Gerbang Permata Pakis. Bantuan bersumber dari Dirjen PU itu diperuntukkan untuk program pinjaman bagi warga miskin di kelurahan setempat.
"Penyalurannya tidak merata, hanya disalurkan pada Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) tertentu. Tiap-tiap KSM menerima secara bervariasi, mulai dari 5 juta hingga 10 juta," jelas Nurcahyo. Ia mengaku telah mengantongi bukti kuat adanya tindak pidana korupsi pada bantuan tersebut. Informasi diperoleh, dana PNPM tersebut senilai Rp 800 juta.
Usai menjalani pemeriksaan, mantan Lurah Pakis Eko Budi Susilo memilih bungkam ketika ditanya wartawan soal kedatangannya ke kejaksaan. Ia datang ke lantai 2, ruang pidana khusus berada, kantor Kejari Surabaya, sekitar pukul 11.30 siang. "Saya cuma menghadap Pak Hartono (staf Pidsus Kejari)," kilahnya. (win11/win7)