Menelisik misteri skandal Century

Firdaus Djaelani, Maryono, Sri Mulyani, Boediono

WIN: Kontroversi rencana Tim Pengawas (Timwas) Century DPR RI akan memanggil Wakil Presiden Boediono pada 18 Desember 2013, terus bergulir. Dua kutub besar kepentingan “saling serang” terkait rencana ini - difasilitasi sejumlah stasiun TV. Masing-masing pihak menganggap pendapatnya paling benar.

Pihak DPR RI merasa penting memanggil Wapres, karena ada indikasi baru terkait skandal Century yang muncul dari pernyataan Boediono, bahwa penangung-jawab kebijakan bail out sebesar Rp6,7 triliun adalah Lembaga Penjamim Simpanan (LPS) dan LPS penanggung-jawabnya adalah Presiden RI.

“Dulu di persidanganTimwas Century maupun di Paripurna DPR RI tidak ada pernyataan seperti yang disampaikan Pak Boediono ini. Jadi wajar kami menanyakan ke beliau apa maksud dari pernyataannya tersebut,” kata Syarifuddin Sudding, anggota Timwas Century DPR RI, Jumat (6/12).

demo skandal Century

Begitu juga pernyataan Bambang Soesatyo, juga anggota Timwas Century DPR RI. “Kami tidak bermaksud menisbikan kerja KPK yang sudah menjalankan rekomendasi Paripurna DPR RI. Biarkan KPK tetap jalan. Tapi pemanggilan pak Boediono ini perlu terkait pernyataannya yang baru. Seharusnya pemanggilan ini bisa dijadikan trigger bagi KPK untuk lebih cepat menuntaskan kasus Century yang sudah lama ditunggu masyarakat,” kata Bambang Soesatyo, Jumat (6/12).

Pernyataan Sudding dan Soesatyo ini menjawab tuduhan dari kubu Partai Demokrat, yang notabene fraksinya (fraksi PD) di DPR RI tidak menyetujui pemanggilan Boediono terkait skandal Bank Century.

Juru bicara (Jubir) Partai Demokrat, Ikhsan Mojo, mengingatkan agar Timwas Century DPR tidak memanggil dan memintai keterangan Boediono, karena itu sama dengan melanggar keputusan Rapat Paripurna DPR pada 2010.

“Kasus Century sudah ditangani oleh penegak hukum (KPK) sesuai hasil sidang Paripurna DPR RI. Buat apa lagi memanggil pak Boediono,” kata Mojo, Sabtu (7/12).

Pernyataan yang sama juga disampaikan oleh Pieter Zulkifli, Ketua Komisi III dari Fraksi Demokrat. Tugas Timwas hanya mengawasi jalannya proses hukum terkait Century – sesuai hasil sidang Paripurna DPR RI.

“Kalau ada data baru, tugas Timwas menyampaikannya ke KPK, bukan memanggil pak Boediono. Karena nuansanya menjadi tendensius jika memaksakan kehendak. Kesannya seperti mau menjatuhkan kredebilitas pemerintah,” kata Pieter, Jumat (6/12).

demo skandal Century

Anehnya, pernyataan yang hampir sama disampaikan oleh mantan anggota Timwas Century DPR RI, Akbar Faizal yang kini tercatat sebagai politisi Partai Nasdem. Tokoh penggagas dibentuknya Pansus Century DPR RI ini justru ‘menyerang’ mantan teman-temannya di DPR RI.

“Pemanggilan pak Boediono itu sangat mengecewakan saya sebagai mantan anggota Timwas Century,” tegas Akbar kepada whatindonews.com, Kamis (5/12).

Menurut Akbar, DPR tidak pernah bosan melukai konstitusi, dan hanya mengutamakan panggung politik untuk kepentingan sesaat dengan memanfaatkan kasus Century. “Karena semua yang dibutuhkan DPR terkait Century sudah tersaji di Pansus Century. Saya memastikan bahwa pemanggilan pak Boediono hanya akan dijadikan panggung menjelang 2014. Harusnya teman-teman di DPR menyudahi cara-cara entertainment politik semacam itu,” tegas Akbar.

Akbar Faizal adalah satu-satunya pengusul Hak Menyatakan Pendapat (HMP) pada Paripurna Century, 3 April 2010, yang meminta DPR RI memanggil Presiden ke hadapan Pansus Century. Namun tidak satu pun anggota dewan yang mendukung usulan Akbar tersebut. “Jika DPR kesatria, jangan hanya panggil pak Boediono, tapi bawa HMP ke MK. Panggil Presiden,” tegas Akbar Faizal.

Benang Kusut

Mengurai skandal bail out Bank Century sama dengan mengurai benang kusut. Pernyataan baru Boediono bahwa kebijakan bail out Bank Century merupakan tanggung-jawab LPS, sedikit menguak siapa sebenarnya yang menjadi “dalang” bail out bank kecil itu hingga ke angka Rp6,7 triliun.

Berdasarkan jejak data, ternyata terjadi peningkatan status kebijakan pada penyelamatan bank Century, yakni  dari status bank assitance ke status pengambil-alihan secara penuh oleh pemerintah.

Robert Tantular sendiri, sebagai pemilik lama Bank Century, juga mengakui bahwa suntikan dana ke bank-nya itu (totalnya) hanya Rp1,3 triliun. Robert mengaku tidak tahu-menahu soal angka bail-out menjadi Rp6,7 triliun. Di sini tidak jelas, apakah para pejabat di Bank Indonesia juga tidak tahu-menahu soal angka melonjak menjadi Rp6,7 triliun.

Pada konteks bail out Rp1,3 triliun saja, (itu pun) sudah ada dua pejabat Bank Indonesia yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, yakni mantan deputy Gubernur BI Budi Mulya dan mantan deputy Gubernur BI Siti Fajriah.

Bayangkan, pada kebijakan bailout melalui fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) senilai Rp1,3 triliun saja sudah ada tersangkanya. Apalagi hingga Rp6,7 triliun, mestinya mudah saja menangkap siapa saja pelaku dan dalangnya.

Pengamat ekonomi Drajad Wibowo mengatakan, sesuai peraturan dan perundangan yang ada, keputusan LPS mencairkan berapa pun nilainya, hanya bisa dilakukan jika ada rekomendasi/perintah dari Komite Koordinasi yang diketuai oleh Menkeu (Sri Mulyani) yang anggotanya terdiri dari Dewan Gubernur Bak Indonesia. Penanggung-jawab LPS adalah Presiden RI.

“Terkait pernyataan pak Boediono, harusnya dicari dulu siapa yang menaikkan status kebijakan atas Bank Century dari status bank assistance ke status pengambil-alihan secara penuh. Karena dari situlah kemungkinan membengkaknya angka bailout,” kata Drajad, Jumat (6/12).

Dari keterangan Drajad Wibowo itu bisa ditelisik, adakah notulen pada rapat Komite Koordinasi yang menetapkan kenaikan status penyelamatan Bank Century dari bank assistance ke ambil-alih secara penuh ? Jika tidak ada pada notulen rapat Komite Koordinasi, lantas siapa yang memerintahkan peningkatan status penyelamatan Century itu?

Sri Mulyani dan Boediono

Jika dihitung secara kasar, bila statusnya memang benar diambil-alih penuh oleh pemerintah, maka dana Rp1,3 triliun adalah sebagai angka bail-out, dan yang mendesak saat itu adalah mencairkan dana deposito Budi Sampoerna di rekening Bak Century sekitar Rp2 triliun, sehingga totalnya hanya Rp3,3 triliun. Lantas kemana sisa dana yang masih Rp3,4 triliun (Rp3.004 miliar) ?.

Itu pun harus dikonfirmasi kepada Keluarga Budi Sampoerna benarkah pihaknya sudah menerima dana sebesar itu dari Bank Century yang kini sudah bernama Bank Mutiara itu. Sebab Budi Sampoerna sendiri kini sudah almarhum.

Pada konteks FPJP Rp1,3 triliun sebenarnya sudah sangat jelas kenapa Budi Mulya ditetapkan sebagai tersangka. Yakni ada upaya ‘pemaksaan’ dari Bank Indonesia untuk mengubah Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang besaran Capital Adequacy Ratio (CAR) sebuah bank yang boleh menerima FPJP, yakni dari 8% menjadi CAR Positif (artinya CAR sebesar nol koma bisa disebut positif dan boleh menerima FPJP).

Dalam upaya (pemaksaan) pengubahan PBI untuk CAR dari 8% menjadi CAR Positif (yang konon) atas perintah Gubernur BI Boediono saat itu, seharusnya sudah bisa membatalkan asumsi (argumen) mengenai dampak sistemik yang selama ini didengung-dengungkan.

Artinya, Bank Century sejatinya adalah bank kecil yang tidak berdampak sistemik jika ditutup, namun oleh pejabat BI ‘dipaksakan’ seolah-olah Bank Century  adalah bank skala besar-sehingga harus ‘diselamatkan’ melalui FPJP. Ironisnya, pejabat BI dengan nekad mengubah PBI. Mengubah peraturan (PBI) yang dibuatnya sendiri. Jadi kontroversi soal “bank berdampak sistemik” harusnya sudah gugur, alias tidak berlaku.

Selain itu, jika PBI itu diubah menjadi CAR Posisitif untuk mendapatkan FPJP, harusnya banyak bank (bukan hanya Bank Century) yang saat itu juga memerlukan FPJP. Semua bank yang CAR-nya saat itu di bawah 8% harusnya juga disuntik dana FPJP, tapi kenapa hanya Bank Century ?

demo skandal Century

Implementasi Bail Out

Sejauh ini tidak pernah diungkap mengenai sejumlah orang yang sangat penting terkait bail-out Bank Century hingga angkanya menjadi Rp6,7 triliun. Padahal mereka bisa dipastikan sangat mengetahui secara detil proses dana masuk dan keluar senilai Rp6,7 triliun tersebut.

Mereka adalah ekskutif Bank Mandiri yakni Maryono yang saat itu ditugasi menjadi Dirut Bank Century pasca bailout. Kini Maryono menjabat Dirut Bank BTN. Di bawah komando Maryono inilah proses ‘penataan’ Bank Century dijalankan. Artinya, Maryono-lah orang yang paling mengetahui teknis bank dan teknis aliran keluar-masuk dana Bank Century pasca bail-out. Pertanyaannya, siapakah yang menetapkan Maryono saat itu menjadi Dirut Bank century ? Apakah Agus Martowardojo sebagai pimpinannya di Bank Mandiri. Atau pihak lain. Hampir semua kantor cabang bank Century pasca bail-out saat itu dijabat oleh ekskutif dari Bank Mandiri. Mungkin hingga saat ini.

Selain itu, adalagi nama lainnya, yakni Firdaus Djaelani (yang saat itu menjabat Kepala LPS). Firdaus inilah pihak yang paling bertanggung-jawab atas cairnya dana LPS hingga mencapai Rp6,7 triliun. Sebenarnya mudah. Tinggal ditanya saja kepada Firdaus, siapa yang memerintahkan pencairan dana LPS hingga Rp6,7 triliun ?. Apakah atas perintah Menkeu Sri Mulyani sebagai Ketua Komite Koordinasi dalam bentuk hasil notulen rapat ? Atau ada ‘kekuatan’ lain yang memerintahkannya ? Ironisnya, Firdaus Djaelani yang mantan Kepala LPS pencair dana bail-out Rp6,7 triliun itu - kini menjabat sebagai salah satu Komisioner di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebenarnya circle atas carut-marut skandal Century ini mudah, yakni panggil saja orang-orang yang terkait langsung, Jumlahnya hanya 4 orang, yakni Sri Mulyani (saat itu Ketua Komite Koordinasi –lembaga yang bisa memerintahkan LPS), Boediono (Gubernur BI – pihak yang mengubah PBI tentang besaran CAR), Firdaus Djaelani (Kepala LPS – pihak yang mencairna dana Rp6,7 triliun), dan Maryono (Dirut Bank Century pasca bail- out sebagai pihak penerima dana Rp6,7 triliun).

Dari 4 orang itu, jika KPK serius, mudah saja siapa sebenarnya dalang keputusan bail out atas bank kecil bernama Century hingga bernilai Rp6,7 triliun tersebut. Dan kemana saja dana sebesar itu dialirkan. Jadi, semuanya sudah jelas. Meminjam istilah dari Akbar Faizal, sebenarnya tidak perlu lagi DPR memanggil Boediono. Karena forum itu bisa dipakai sebagai panggung reklame pencitraan untuk kepentingan 2014.

Indikator Gamblang

Ada beberapa kejanggalan yang sangat jelas terkait perjalanan skandal Bank Century hingga menjadi sebuah skandal memalukan: Pertama: Proses merger terbentuknya Bank Century (akuisisi Bank Danpac, Bank CIC, dan Bank Pikko). Kedua: Proses pemberian FPJP ke Bank Century oleh BI. Ketiga: Penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Keempat: Penanganan Bank Century diserahkan ke LPS tidak berdasarkan Undang-undang. Kelima: Implementasi penggunaan dana FPJP dan dana penyertaan modal dari LPS.

Jangan lupa bahwa selain diawasi oleh DPR RI melalui TimWas Century, kerja dan kinerja KPK juga diawasi oleh seluruh rakyat Indonesia, sehingga penuntasan pengusutan skandal bailout bank kecil bernama Century ini harus segera tercapai. Jika semua komponen penegakan hukum komitmen untuk menuntaskan skandal ini, sebenarnya tinggal sedikit lagi “Bom Century” ini meledak.

Sri Mulyani dan Presiden SBY

Sungguh sangat wajar masyarakat menunggu, dan mengawasi penuntasan kasus Century. Karena skandal bailout ini terjadi justru setelah rakyat menanggung beban biaya akibat rusaknya bank pada 1998 (yang mengakibatkan munculnya kebijakan BLBI, Penjaminan, dan Obligasi Rekap, yang totalnya bernilai Rp650 triliun). Hingga kini APBN masih membayarkan sekitar Rp60 triliun setiap tahun untuk bunga obligasi recover bank pada 1998 tersebut. Entah sampai kapan selesainya membayar bunga Rp60 triliun tersebut. Itu baru bunga saja lho.

Maka itu wajar rakyat menjadi sangat marah. Di tengah beban bunga Rp60 triliun yang harus dibayarkan APBN- masih muncul kebijakan yang hampir sama seperti 1998, yakni kebijakan bai-lout Century hingga Rp6,7 triliun. Kini rakyat makin marah ketika mengetahui bahwa sebenarnya biaya bailout itu hanya Rp1,3 triliun. Lantas, kemana sisanya ?

Banyak pihak yang membela kebijakan bailout bank pada 1998 senilai Rp650 triliun sebagai Biaya Krisis. Kelompok ini kini justru banyak menjabat di perusahaan sektor keuangan. Angka Rp650 triliun disebutnya bukan kerugian, melainkan biaya krisis. Angka persisnya Rp 647 triliun, terdiri Rp 144,536 triliun (BLBI), obligasi rekap (Rp 448,814 triliun), dan obligasi penjaminan (Rp53,780 triliun). Dari jumlah itu yang sudah dikembalikan oleh BPPN ke negara sebesar Rp188,884 triliun dan Rp18,805 triliun, yang diserahkan ke Perusahaan Pengelola Aset (PPA). Persoalan ini belum tuntas. APBN masih membayar bunga sekitar Rp60 triliun setiap tahun.

Ketika rasa sakit hati rakyat itu belum selesai akibat bailout bank rusak pada 1998, pemerintah melakukan kembali praktek tidak terpuji melalui bailout Bank Century senilai Rp6,7 triliun. Lebih sakit lagi kebijakan ini dilakukan setelah status BI sudah diperkuat melalui UU tentang BI terbaru. Sehingga wajar saja ketika KPK terus ditekan untuk menuntaskan kasus Century.

KPK harus menyadari bahwa kebijakan bailout Bank Century sungguh telah mencederai perasaan bangsa Indonesia, karena praktek bailout ini bentuk pengulangan dari apa yang telah pernah terjadi dan menyengsarakan rakyat. Maka itu spirit untuk menuntaskan harus Century harus dibangun oleh KPK tanpa pandang bulu. KPK harus independen dan tidak mudah terbawa situasi dan arus politik yang sedang berlangsung.

Salah satu kantor Bank Mutiara

Sempat Mau Dijual

Siapapun akan curiga dan terheran-heran mendengar klaim bahwa bank Century yang kini bernama Bank Mutiara itu dinyatakan telah sehat dan ada yang sempat mau membeli dengan menawar Rp6,7 triliun di awal-awal 2012. Sulapan manajemen macam apa yang berani mengubah status ‘bank hancur’ ini menjadi ‘bank sehat’ dan layak dijual mahal?

Klaim sehat ini justru semakin membuat banyak pihak curiga, dan makin menganggap bank ini sebagai bank penuh misteri. Terlebih lagi ketika tiba-tiba muncul perusahaan (private equity fund) bernama Yawadwipa Companies yang menyatakan siap membeli Bank Mutiara senilai Rp 6,7 triliun. Nilai tawaran itu sama persis dengan nilai bailout Bank Century.

Siapa gerangan investor dibalik fund companies ini, dan apa motifnya? Mungkinkah di belakang investor itu adalah pihak-pihak pengambil keputusan bail-out Bank Century, sehingga asumsinya jika sudah terjual Rp6,7 triliun maka doda-dosanya atas keputusan bail-out Bank Century sudah lunas ?

Semua pihak, saat itu mewaspadai proses rencana penjualan PT Bank Mutiara  yang kuasa menjualnya diserahkan kepada PT Danareksa Sekuritas. Setidaknya ada beberapa poin penting yang diperhatikan dan diwaspadai terkait pelepasan kepemilikan bank misteri (Bank Mutiara d/h Bank Century) ini saat itu, antara lain:

Pertama: Bahwa ekuitas Bank Mutiara per 30 September 2011 bernilai kurang dari Rp1 triliun, tepatnya hanya Rp 998,8 miliar. Pantaskah bank dengan ekuitas di bawah Rp1 triliun ditawar seharga Rp 6,7 triliun? Adakah pengusaha (investor) di muka bumi ini yang mencari rugi dalam membeli perusahaan?

Kedua: Sudah tepatkah waktunya Bank Mutiara dipegang oleh swasta penuh, mengingat pada kelolaan manajemen di bawah LPS dan pemerintah, tentu ada ‘sentuhan khusus’ yang dilakukan terhadap bank ini sehingga bisa dengan mudah dikatrol kinerjanya. Jangan sampai ketika menjadi milik swasta kinerja Bank Mutiara kembali jeblok dan kembali merepotkan negara, dan lagi-lagi di bailout.

Ketiga: Jangan lupa, masih banyak masyarakat deposan eks bank ini yang belum jelas nasib dananya karena telah dialihkan ke investasi Antaboga oleh pemilik lama yang tidak jelas juntrungnya. Mereka saat ini mengnggap Bank Mutiara yang harus bertanggung-jawab atas dananya yang menguap itu. Sanggupkah pemilik baru menghadapi para deposan yang masih marah akibat dirugikan miliaran rupiah ini.

Keempat: Yawadwipa Companies sebagai peminat membeli adalah perusahaan yang baru berdiri pada 9 Januari 2012. Mungkinkah dalam waktu 1,5 bulan (saat menawar Bank Mutiara) - sebuah perusahaan private equity fund yang hebat sekalipun - bisa serta merta memiliki dana kelolaan Rp 6,7 triliun.

Kelima: Publik saat itu juga mewaspadai dan mencurigai kemungkinan adanya tekanan terhadap BUMN tertentu untuk menempatkan sebagian dananya secara indirect ke Yawadwipa Companies untuk kepentingan membeli Bank Mutiara.

Sri Mulyani dan Marsilam Simanjuntak

Masih segar di ingatan kita semua, banyak pihak yang tadinya tergolong orang-orang kritis tiba-tiba sangat membela pada kebijakan bailout Bank Century, termasuk tokoh sekaliber Marsilam Simanjuntak. Mereka semua harus diperiksa sejauhmana keterlibatannya pada penentuan kebijakan bailout, dan dalam kapasitas sebagai apa mereka berada di lingkaran penentu kebijakan bail-out saat itu. Termasuk tokoh-tokoh di sekitar (dekat dengan) Sri Mulyani.

Mewaspadai proses hukum skandal Century adalah kewajiban setiap warga negara, mengingat bank itu ‘diselamatkan’ dengan uang negara. Upaya yang telah dilakukan KPK menetapkan sejumlah tersangka, patut diapresiasi. Namun harus terus didorong, ditekan dan diawasi agar bom waktu bernama skandal Century segera meledak dan terurai secara jelas riwayat ceritanya. Siapapun dalangnya, dan siapapun penikmatnya, harus diadili secara tuntas. Jadikan ini sebagai pijakan bagi terbentuknya Indonesia ke depan sebagai negara yang bersih dari mafia kebijakan. *

Komentar