Stop bunga obligasi bank rekap, sekarang !

Akibat dosa-dosa Bank Indonesia

(WIN) : - Banyak pihak menilai Kebijakan Subsidi  BBM – yang notabene dinikmati seluruh masyarakat (termasuk yang kaya) — dianggap sebagai kebijakan yang salah kaprah dan tidak bertnggung jawab. Beban APBN untuk subsidi BBM dituduh telah memperlemah ketahanan fiskal, membahayakan neraca perdagangan, mengganggu neraca transaksi berjalan, bahkan mengancam ketahanan nilai tukar rupiah.

Sementara alokasi APBN untuk bunga BLBI dan bunga obligasi bank rekap yang Rp50 – 60 triliun per tahun tidak banyak disoal. Kebijakan ini dinilai sebagai biaya krisis, dan menisbikan siapa pihak pembuat krisis. Publik dikelabuhi dengan jargon “Biaya Krisis”.

Banyak pihak yang meminta subsidi BBM dikurangi dengan menaikkan harga BBM secara bertahap (sesuai UU No. 19 TH 2012 Pasal 8 Ayat 10).  Anehnya, tidak banyak pihak yang meminta penghentian alokasi APBN untuk bunga BLBI, bunga obligasi rekap dan obligasi penjaminan (semua kita sebut recovery bank) yang nilainya juga sangat besar.

Salah satu pihak yang menghendaki harga BBM dinaikan adalah Bank Indonesia, otoritas moneter yang juga bertugas mengawasi perbankan. BI yang notabene berdosa besar atas kebijakan alokasi APBN untuk recovery bank—menuduh kebijakan subsidi BBM telah memperlebar defisit neraca perdagangan, serta memperlemah ketahanan APBN. Selain BI, banyak pihak  yang menginginkan subsidi BBM terus dikurangi. Bahkan LSM semacam YLKI yang seharusnya membela kepentingan konsumen BBM dalam kontek harga – justru ikut mengkritisi kebijakan subsidi BBM. Aneh, memang.

Pertanyaannya, pantaskah kita mempertanyakan nilai subsidi BBM yang notabene dinikmati masyarakat luas, sementara APBN terus membayarkan bunga obligasi untuk recovery bank sebesar Rp 50 – 60 triliun per tahun. Padahal rusaknya bank – bank itu karena sengaja dirusak oleh keserakahan sedikit orang (pemilik bank, pegawai bank, nasabah nakal) akibat lemahnya pengawasan BI saat itu. Padahal jerlas beban APBN untuk recovery bank juga merusak ketahanan APBN, dan mengancam sistem fiskal.

Maka itu wajar tokoh sekelas Kwik Kian Gie dan sejumlah tokoh lain yang selalu galau memikirkan kesalah-kaprahan kebijakan recovery bank ini, lantang meminta pemerintah menghentikan alokasi dana APBN yang sudah berlangsung 2002. Tapi suara nyaring tokoh-tokoh gaek itu ibarat teriakan orang sakit di padang pasir, sama sekali tak pernah didengar. Pemerintah (siapapun presidennya) terus membayarkan biaya recovery bank-bank itu dari APBN.

Kebijakan pembayaran bunga obligasi bank rekap dari APBN itu bukan hanya salah kaprah, tapi sudah memiskinkan bangsa secara sistemik, dan telah merampas hak rakyat kebanyakan. Betapa tidak. Tatkala APBN berat, lantas subsidi BBM yang disoal. Padahal subsidi BBM dinikmati seluruh masyarakat. Ketika subsidi dikurangi maka harga BBM naik dan harga barang ikut naik. Beban rakyat makin berat, belum lagi beban inflasi yang juga harus dipikulnya secara makro ekonomi.

Pertanyaannya, pantaskah aloasi dana APBN untuk obligasi bank rekap itu disebut sebagai “Biaya Krisis”, sementara kredit macet di bank yang direkap banyak dilakukan secara sadar oleh pemilik bank, direksi bank, pegawai bank, teman-teman pengelola bank, dan teman-teman pemilik bank, yang semua itu dilonggarkan (baca dibiarkan) oleh BI (Bank Indoneisa). Ini bisa diihat dari bank yang di rekap dan bank likuidasi banyak melanggar BMPK. Artinya pemilik bank secara sengaja ‘menggarong’ uang rakyat melalui bank yang dikelolanya. Akibat itu, bebannya hingga kini dipikul oleh rakyat melalui APBN.

Sebagaimana diketahui, Rekapitalisasi bank pasca krisis moneter dilakukan dengan menerbitkan surat utang jangka panjang (obligasi rekap) kepada bank-bank sakit tersebut. Sehingga di sisi aset bank-bank itu memiliki tagihan kepada negara yang pembayaran bunganya setiap kuartal. Jatuh tempo pokok obligasi rekap itu bervariasi rata-rata di atas 10 tahun. Bagi bank-bank rekap obligasi negara berada di sisi aset (tagihan). Itu artinya obligasi negara menggantikan posisi kredit macet. Sedangkan bagi pemerintah, obligasi rekap bank yang diterbitkan itu berada di sisi utang yang harus dibayarkan dengan uang rakyat (APBN).

Akibatnya rakyat terampas haknya karena sebagian dana APBN (yang seharusnya untuk kesejahteraan rakyat) dibayarkan untuk  resiko hasil kejahatan dan keserakahan mereka, yang jumlah orangnya sangat sedikit. Memang sebagian dari mereka (saat itu disebut sebagai obligor) telah membayarkan kewajibannya melalui penyerahan aset. Sampai-sampai para obligor ini mendapat jaminan bebas hukuman (paksa) badan manakala telah menyerahkan aset senilai kewajibannya kepada negara. Tapi bagaimana proses aset itu diserahkan ke BPPN dan bagaimana BPPN menjualnya, tidak banyak yang tahu.

Mereka, para perusak bank itu, banyak yang membeli kembali (buy back) aset-asetnya ke BPPN dengan meminjam tangan pihak ketiga, dan harganya sangat murah sekitar 17% dari nilai ATK. Mereka kembali kaya. Beli aset murah dari hasil kejahatan pengelolaan bank.

Pada proses obligor menyerahkan aset, BPPN memang menyewa konsultan penilai asing. Tapi apakah yang asing-asing itu merupakan jaminan kebenaran. Fakta paling mencolok adalah saat salah satu aset Samsul Nursalim (Bank BDNI) berupa kawasan tambak (Dipasena) di Lampung diserahkan ke BPPN. Saat diterima BPPN tambak itu ditaksir bernilai Rp17 triliun. Publik luas saat itu mempertanyakan, “Lho kok tinggi nilainya.” Sebab aspek potensi pasar ekspor udang dan pasar ikan internasional dimasukkan pada variabel penghitungan. Jadi yang dinilai bukan kaplingan airnya, tapi prospek (relatif) bisnis pertambakannya.

Anehnya, beberapa tahun kemudian – saat BPPN melakukan revaluasi aset, pertambakan Dipasena ini nilainya menjadi nol. Konsultannya juga asing. Bayangkan, dalam waktu yang pendek negara (rakyat) untuk satu aset ini saja sudah rugi Rp17 triliun. Samsul Nursalim adalah  pemilik Grup Gadjah Tunggal dan Bank BDNI. Pelanggaran BMPK yang tinggi, plus hutang BLBI, menjadikan obligor ini berhutang Rp28 triliun pada negara.

Kini Samsul Nursalim tidak bisa lagi digugat, karena telah mendapatkan jaminan bebas hukuman paksa badan setelah sejumlah aset yang diserahkan ke BPPN dinilai sama dengan kewajibannya sebesar Rp 28 triliun. Hampir semua pemilik bank dan obligor yang kaya raya itu prakteknya sama. Dan mereka tidak bisa lagi diusik, karena sudah mendapatkan jaminan bebas hukuman paksa badan. Mereka sudah menandatangani kesepakatan hukum berupa: Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA), Master of Refinancing and Note Issuance Agreement (MRNIA), serta Perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham dan Pengakuan Utang atau PKPS-PU atau Akta Pengakuan Utang (APU). Amanlah sudah.

Yang membuat publik marah saat itu adalah saat pemerintah melalui BPPN menjual bank-bank yang direkapitalisasi dengan harga yang relatif murah, dan pemilik baru bank terus menikmati bunga obligasi rekap dari APBN. BPPN dengan entengnya berargumen bahwa penjualan aset harus dilakukan secara cepat untuk mengejar setoran BPPN ke APBN.

Misalnya Bank BCA, BPPN menjual 51% saham BCA kepada Konsorsium Farallon. Kelompok ini (Farallon dan PT Djarum) memenangkan tender dengan penawaran harga Rp 1.775 per lembar saham. Pembayaran dilakukan dua tahap 30% dan 21% senilai total Rp5,3 triliun. Artinya harga perseratus persennya  setara  Rp10,6 triliun. Padahal bank ini adalah penerima porsi obligasi sebesar Rp60 triliun, dan Rp57 triliun diantaranya bersuku bunga mengambang.

Bisa dihitung berapa besar suku bunga obligasi rekap yang masuk menjadi nafas BCA, atau bank-bank swasta lain penerima obligasi rekap. Atas nama stabilitas sistem keuangan nasional bank-bank milik swasta itu terus disuntik bunga bligasi oleh APBN. Bagi bank swasta masih lumayan pemerintah mendapatkan aset pemilik lama. Meski nilainya tidak sepadan. Tapi bagi bank BUMN, pemerintah hanya mendapatkan aset setlemen milik eks nasabah nakal. Nilainya jauh di bawah ideal. Direksi dan komisaris bank BUMN yang lalai (baca: sengaja lalai) tidak diapa-apakan.

Maka itu publik luas menjadi sangat terkejut dan marah bukan kepalang ketika praktek yang hampir mirip pada zaman ‘keserakahan’ itu (sebelum ada UU tentang Bank Indonesia yang baru) terulang lagi pada Bank Century. Sangat jelas bagaimana pemilik Bank Century menakali bank yang dikelolanya, juga bukti bahwa pengawasan BI masih sangat rendah. Ini sangat menyakiti perasaan rakyat. Pada Bank Century tidak menggunakan istilah “Biaya Krisis” tapi memakai istilah : “Khawatir Merusak Sistem Keuangan Secara Sistemik.”

Wajar jika masyarakat, kususnya pembayar pajak, marah terhadap kebijakan pemerintah yang menjadikan APBN terbebani pembayaran bunga recovery bank (obligasi bank rekap, bail-out) secara terus-menerus. Bahkan sebagian dari warga yang peduli terhadap kebijakan salah kaprah ini sudah bolak-balik berdialog dengan DPR RI. Yang terakhir adalah sekitar Juni 2012, sejumlah warga mendatangi DPR RI, diantaranya Sasmito Hadinagoro dari Asosiasi Pembayar Pajak Indonesia (APPI), bersama Kwik Kian Gie, Sri Edi Swasono dan lainnya.

Sasmito mengatakan,  subsidi kepada perbankan berupa pembayaran bunga ongkos recovery bank sekitar Rp50 - 60 triliun per tahun sebaiknya dihentikan dan dialokasikan kepada anggaran lain. Mereka menuduh suntikan dana APBN ke bank itu hanya memperkaya bank dan para eksekutifnya. Sasmito menyebutnya ini sebagai skandal besar, karena keputusan pemberian obligasi rekap dan bail-out bank dianggapnya penuh kontroversi. Terkait  itu Sasmito mengaku telah melaporkan para mantan pejabat menteri keuangan ke Kejaksaan Agung. Mereka adalah Boediono, Sri Mulyani Indrawati, dan Agus Martowardojo.

Sementara Kwik Kian Gie mengatakan, harusnya ada solusi untuk menghindari bunga pada obligasi bank rekap. Misalnya berupa instrumen zero coupon bond (ZCB) atau Obligasi Rekapitalisasi tanpa Bunga.  “Saat saya menjabat Menko Perekonomian, saya dan Menkeu (ketika itu Bambang Sudibyo) secara diam-diam mengganti obligasi rekap dengan ZCB. Isinya hanya angka yang harus dianggap sebagai ekuiti agar CAR bank mencapai angka ideal sesuai yang ditetapkan BI,” kata Kwik.

Menurut Kwik, kebijakan menghentikan suku bunga bank rekap harus segera diambil dengan mengganti instrumen ZCB. Melalui kebijakan seperti ini, kata Kwik, bank bisa diberi tenggang waktu lima tahun untuk menjadi sehat atas kekuatannya sendiri, misalnya melakukan perbaikan kinerja. “Nanti setelah bank itu sehat, maka instrumen ZCB ditarik lagi. Kebijakan seperti ini (ZCB) bisa menghapuskan alokasi dana APBN yang selama ini dibayarkan untuk bunga obligasi ke bank rekap itu,” katanya.

Sesuai perhitungan Kwik Kian Gie, sejak tahun 2003 sekitar 25% dari dana APBN harus dialokasikan untuk membayar bunga obligasi bank rekap, dan alokasi ini diperkirakan akan terus berlangsung hingga tahun  2040. Maka itu wajar jika Kwik dan kawan-kawannya meminta DPR RI segera menyetop aliran dana APBN untuk pembayaran bunga obligasi bank rekap.

Pertanyaanya, siapa yang akan memulai untuk menghentikan pembayaran bunga bank rekap yang telah merampas hak rakyat itu ? Haruskah menunggu sampai tahun 2040 sebagaimana Kwik Kian Gie sebutkan. Sementara subsidi dan harga BBM terus disoal.

Celah Hukum

Sebetulnya sudah ada celah pintu masuk untuk mengehentikan kesalah-kaprahan dana besar itu, yakni Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 77/PUUIX/2011 yang membatalkan peraturan tentang penagihan utang bank BUMN dilakukan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Secara jelas putusan MK itu menyatakan piutang bank BUMN bukan piutang negara, yang artinya utang bank BUMN juga bukan utang negara.

Melalui putusan MK Nomor 77/PUUIX/201 ini sebenarnya bisa dilakukan kajian lanjutan logika hukum dan payung hukum untuk menghentikan pembayaran bunga obligasi bank rekap.  Sudah sewajarnya tagihan utang dan bunga obligasi rekap tidak dibebankan kepada anggaran negara, tetapi ditagihkan kepada yang berutang.

Perlu direview apakah penyerahan aset obligor yang sudah settlement dengan BPPN wajar nilainya. Selain itu kejar terus  para nasabah macet di semua bank yang direkap, atau bank yang ditutup. Termasuk nasabah macet yang dialihkan ke BPUI sebelum empat bank (BBD, Bapindo, Bank Exim, BDN) dimerger menjadi Bank mandiri. Masih banyak nama-nama penting di BPUI yang belum tuntas persoalan kewajiban utangnya.

Memang penghentian aliran dana obligasi bank rekap bukan persoalan mudah.  Banyak pihak yang sinis dengan gagasan ini (tentu yang sini adalah yang bersinggungan dengan kebijakan ini). Mereka berargumen  gagasan penghentian bunga bank rekap bisa membuat dunia tidak percaya terhadap Indonesia.

Argumen seperti itu memang selalu diangun oleh pihak-pihak yang telah mendapatkan keuntungan dari kebijakan bunga obligasi rekap. Padahal, jika kita ada kaemauan, bisa saja dilakukan kajian untuk memformulasikan mekanismenya dan dibangun payung hukumnya dengan bertolak dari putusan MK Nomor 77/PUUIX/201.

Kwik Kian Gie sudah memberikan tawaran solusi melalui mekanisme penggantian obligasi rekap yang ada di bank rekap dengan kupon yang disebut dengan zero coupon bond (ZCB). Melalui ZCB level Capital Adequacy Ratio (CAR) bank bisa dijaga secara ideal. Jika perlu nilai ZCB -nya ditambah agar CAR nya juga bertambah, tapi tidak berbunga.

Tapi, adakah kemauan pemerintah mangatasi masalah ini, sementara hampir semua pejabat, politisi dan aparat negara ikut terlibat mengamankan dan merasakan manisnya kebijakan recovery bank. Siapa yang akan memulai ?(win5)

Komentar