Uji materi UU Pilpres sebaiknya untuk Pemilu 2019

JAKARTA (WIN): Kalangan DPR RI setuju dengan uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang  Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, yang sebelumnya diajukan Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan catatan, MK mengabulkan gugatan tersebut untuk diterapkan di Pemilu 2019.

Sebab kalau diterapkan pada Pemilu 2014, bukan tidak mungkin bakal menimbulkan persoalan baru. "Seyogianya diputuskan untuk (Pemilu) 2019. Sebab kalau tidak, akan menimbulkan kegaduhan dan tensi politik yang semakin tinggi," kata Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (22/1/14).

Saat ini, persiapan Pemilu 2014 sudah memasuki tahap sosialisasi para calon anggota legislatif (caleg). Apabila uji materi tersebut dikabulkan MK dan diterapkan pada Pemilu 2014, maka dapat berdampak besar pada para caleg. "Saya yakin akan besar sekali dampaknya untuk para caleg yang sekarang ini sudah turun ke lapangan, yang mungkin untuk biaya hidupnya saja sudah susah," imbuh Pramono

Hal senada juga disampaikan anggota Komisi III DPR RI  dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ahmad Yani. Pada dasarnya, PPP mendukung pelaksanaan pemilu serentak, namun tidak untuk Pemilu 2014. "Saat ini momentumnya tidak memungkinkan," tandas Ahmad Yani.

Dengan demikian, para hakim konstitusi diharapkan bersikap negarawan. Keputusan yang diambil tidak hanya normatif, tetapi juga berdasarkan asas manfaat dan keadilan.

Seperti diketahui, salah satu gugatan UU Nomor 42 Tahun 2008 yang diajukan Yusril adalah meminta MK mengabulkan pelaksanaan pilpres dan pileg bersamaan. Dalam Pasal 112 undang-undang tersebut, pilpres dilaksanakan paling lama tiga bulan setelah pengumuman hasil pileg. Jika gugatan dikabulkan, maka syarat pengajuan calon presiden dan wakil presiden tidak memerlukan syarat ambang batas perolehan suara di parlemen.(win6)

Komentar