Adnan Buyung, pendekar hukum tiga zaman

WIN: Pengacara yang satu ini usianya sudah tidak muda. Bahkan bisa disebut uzur. Tapi penampilan dan pemikirannya - lebih muda puluhan tahun dibanding usianya. Dia adalah Adnan Buyung Nasution. Nama aslinya H. Adnan Bahrum Nasution SH. Lahir di Jakarta, 20 Juli 1934. Usianya hampir genap 80 tahun.
Sejak muda sudah dikenal sebagai aktivis. Pilihan sikap dan pemikirannya sering menjadi kontroversi. Dia salah satu tokoh penting pendiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) – sebuah lembaga advokasi hukum yang telah menelorkan banyak tokoh nasional dibidang hukum.

Pada usia 73 tahun, tepatnya di tahun 2007, Adnan Buyung dipercaya Presiden SBY sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Hukum. Namun hanya bertahan dua tahun. Nampaknya Adnan lebih pas berada di seberang jalan dengan penguasa. Tetap kritis dan kerap mengeluarkan statemen keras terkait kebijakan pemerintah.

Bahkan Adnan Buyung tidak canggung ketika memilih menjadi pengacara Anas Urbaningrum, tokoh muda mantan Ketua Umum Partai Demokrat yang jelas-jelas berseberangan dengan Presiden SBY. Bukan hanya penampilannya yang selalu parlente dan bugar. Tapi pemikirannya tetap kritis. Misalnya Buyung menuduh KPK tidak subtansiil saat memeriksa Anas Urbaningrum (klien-nya) terkait gratifikasi proyek Hambalang.
Adnan Buyung-lah yang meminta Anas Urbaningrum untuk tidak mengdatangi panggilan KPK - sehingga menjadikan KPK geram dan mengancam akan memanggil paksa Anas dengan pasukan Brimob. Adnan Buyung pulalah yang meminta Anas Urbaningrum untuk tidak menjawab setiap pertanyaan KPK yang di luar konteks skandal Hambalang.
Begitulah Adnan Buyung. Masih tetap pendekar hukum di usia yang sudah tua. Masih tetap kritis dan keras seperi 45 tahun silam. Bahkan Adnan Buyung lah yang secara agak terbuka berkomentar bahwa Presiden SBY bertanggung jawab atas skandal Bank Century.

Adnan Buyung pernah secara terbuka meminta KPK membuka siapa oknum yang paling bertanggung jawab atas bailout Bank Century senilai Rp 6,7 triliun. “KPK harus secara terang membuka persoalan Century, dan harus dibuka tuntas,” kata Adnan di Hotel Grand Mahakam, Jakarta, Jumat (24/1/14).
Menurut Adnan ada aktor yang paling bertanggung jawab atas kasus Century selain Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia Boediono. “Tidak mungkin, dua orang ini (Boediono dan Sri Mulyani) berani mengeluarkan uang itu kalau tidak ada persetujuan dari presiden,” kata Adnan.
Adnan mengatakan, dirinya ingat apa yang dikatakan oleh Sri Mulyani saat menangis di makam ayah kandung Menkeu itu di Semarang. Menurut Adnan, pada saat Sri Mulyani di makam ayahnya mengatakan “semoga negara ini tidak lagi dipimpin oleh orang yang tidak bertanggung jawab”.
Adnan Buyung Nasution secara resmi beracara (berpraktek sebagai advokat) terhitung sejak 1969 – hingga sekarang. Pada 1981-1983: Buyung dipercaya sebagai Ketua Umum YLBHI. Masih terkait dengan profesinya, pada 1977 menjabat Ketua DPP Peradin. Dan sejak 1970-1986 – Adnan dikenal sebagai pendiri sekaligus Direktur/Ketua Dewan Pengurus LBH.
Tapi mungkin tidak banyak yang mengathui bahwa Adnan Buyung (secara politik) di zaman orde lama pernah menjabat (1966-1968) sebagai Anggota DPRS/MPRS. Dan masih di era Presiden Soekarno, pendekar hukum ini (1957-1968) sejatinya adalah seorang jaksa, dan pernah menjabat sebagai Kepala Humas Kejaksaan Agung RI.
Artinya kiprah Adnan Buyung sebagai pendekar hukum ini berlangsung selama tiga zaman, yakni Orde Lama, Orde Baru, dan Orde (era) Reformasi.(win5)