Menggagas grand design Perlindungan dan Penempatan TKI

Oleh : Des Informasi Setkab

foto: setkab.go.id

WIN: Animo masyarakat untuk bekerja di luar negeri dari tahun ke tahun semakin tinggi. Jumlah pencari kerja yang berminat dan mendaftarkan diri untuk bekerja ke luar negeri semakin banyak, bahkan ketika dikeluarkan kebijakan moratorium pengiriman tenaga kerja Indonesia ke luar negeri (TKI). Para pencari kerja dan keluarganya berharap bekerja di luar negeri akan menambah kesejahteraan dan kualitas kehidupan mereka. Sikap itu merupakan konsekuensi logis. Bekerja ke luar negeri merupakan pilihan ketika lapangan pekerjaan di dalam negeri tidak cukup tersedia. 

Seiring dengan meningginya animo masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri dan besarnya jumlah TKI, semakin meningkat dan beragam pula permasalahan yang dihadapi. Perbudakan, kerja paksa, kekerasan, kesewenang-wenangan, serta perlakuan yang merendahkan harkat dan melanggar hak asasi manusia lainnya merupakan masalah yang berulang terjadi. Bahkan muncul ekses terjadinya perdagangan manusia (human trafficking) yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memanfaatkan kesempatan. Jumlahnya yang besar dan banyaknya potensi masalah membuat penanganan penempatan dan perlindungan TKI menjadi tidak mudah.

Pemerintah melakukan berbagai upaya pembenahan dalam menempatkan dan melindungi TKI. Terkait regulasi, pemerintah telah memiliki instrumen peraturan perundang-undangan sebagai payung hukum untuk menjamin dan melindungi hak TKI bekerja di luar negeri, yaitu UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri oleh Pemerintah. 

Bahkan Pemerintah membentuk badan tersendiri untuk menangani penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri, yaitu Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) yang dibentuk dengan Perpres Nomor 81 Tahun 2006. Upaya lainnya adalah membenahi proses administrasi, seleksi, penyiapan atau pelatihan, sampai pada penempatan di luar negeri. Demikian juga dengan penyediaan anggaran, perbaikan mekanisme kerja, pembenahan dan penguatan organisasi/kelembagaan (Kemenakertrans dan BNP2TKI), serta penyediaan sarana dan prasarana.

Pemerintah juga tidak tutup mata terhadap banyaknya laporan mengenai perlakuan terhadap TKI yang di luar batas kewajaran. Hal itu dibuktikan dengan dilaksanakannya moratorium pengiriman TKI ke Arab Saudi dan Malaysia, hingga akhirnya kedua negara tersebut melakukan langkah-langkah perbaikan dalam hal perlindungan TKI. Selain itu, pemerintah juga melakukan pendampingan kepada TKI yang bermasalah dengan hukum di negara tempat mereka berkerja.

ilustrasi perlakuan tak adil terhadap TKI

Apresiasi patut diberikan kepada pemerintah atas upaya-upayanya tersebut, walaupun tentu saja tidak semua upaya dapat terlaksana dengan baik. Masih banyak juga pekerjaan yang musti dibenahi secara terus-menerus, misalnya angka perdagangan manusia dan pengiriman TKI ilegal yang masih tinggi. Upaya-upaya pembenahan pelayanan TKI oleh pemerintah selama tahun 2010 sampai dengan tahun 2014 merupakan bagian dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional Tahun 2010-2014. Pencapaian yang sudah baik hendaknya dapat dilanjutkan sehingga ada kesinambungan, sedangkan pencapaian yang tidak baik harus dilakukan perbaikan.

Bagaimana selanjutnya? Apa yang harus direncanakan? Bagaimana prioritasnya? Berikut ini disampaikan pemikiran umum yang nantinya mungkin dapat menjadi bahan dalam menyusun grand design yang dituangkan dalam Grand Design 2014-2025, khususnya dalam RPJMN 2015-2019.

Grand Design Penempatan dan Perlindungan TKI seyogyanya disusun berdasarkan landasan berpikir bahwa dorongan untuk bekerja di luar negeri merupakan hak seseorang untuk meningkatkan kesejahteraan yang tidak dapat dicegah dan pasti akan terjadi dalam dunia yang terbuka dan mengglobal. Bekerja di luar negeri sudah bukan lagi hanya hak TKI, melainkan juga berkaitan dengan hak keluarga dan hak negara.

Dalam konteks hak keluarga, TKI tidak hanya harus memenuhi syarat yang telah ditentukan untuk dapat bekerja di luar negeri, tetapi juga harus mendapat persetujuan keluarga dimana keluarga harus mengetahui apa dan dimana TKI itu bekerja, lamanya waktu bekerja, hingga bagaimana cara membina keluarga yang ditinggalkannya. Dalam konteks hak negara, Grand Design juga harus sejalan dengan cara hidup bernegara dalam rangka mengoptimalkan peran TKI membantu kemajuan bangsa. Hal ini dapat berkonsekuensi pada pembatasan atau pengurangan hak atau  pembebanan kewajiban, seperti TKI harus memiliki paspor, visa, asuransi, serta penempatan TKI tidak boleh ditempatkan pada negara yang sedang bergejolak (perang) atau rentan wabah penyakit. 

Bekerja di luar negeri tidak boleh sekedar dilihat dari aspek ekonomi (remitansi dan pengurangan angka pengangguran) tetapi juga harus dilihat dari keseluruhan aspek kehidupan yang bersandar kepada paham pengakuan manusia sebagai makhluk individu sekaligus sebagai makhluk sosial. Dilihat dari segi hubungan industrial, maka penempatan dan perlindungan TKI harus merupakan kesepakatan antara TKI dengan majikan yang di-endorse oleh kedua negara, obyek kerjanya jelas dan terukur sesuai dengan kemampuan TKI, dan merupakan causa yang halal. 

Selain itu, Grand Design penempatan dan perlindungan TKI juga harus berorientasi pada kesadaran bahwa TKI yang bekerja di luar negeri harus profesional dan mempunyai kompetensi sehingga mampu melakukan pekerjaan sesuai dengan standar yang ada. Apabila mampu dan memungkinkan, bukan tidak mungkin TKI dapat menjadi duta-duta pariwisata dan budaya yang mempromosikan obyek wisata dan kebudayaan Indonesia.

Ketua BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat dan Menaker Arab Saudi Adel Muhammad Fk

Terkait kelembagaan, koordinasi dan sinergi antara Kementerian Luar Negeri, Kemenakertrans, dan BNP2TKI perlu diperkuat. Di ketiga instansi pemerintah tersebut, perlu dibangun sikap bahwa pembagian tugas di antara institusi yang terkait TKI dilaksanakan demi kepentingan bangsa dan bukan kepentingan institusi semata. 

BNP2TKI sebagai pelaksana (operator) kebijakan penempatan dan perlindungan TKI harus mampu meningkatkan pelayanannya agar terwujud visi dari program penempatan dan perlindungan TKI, yakni “TKI Profesional, Pemerintah dan Masyarakat Peduli, Semua Bahagia”. Bagi  BNP2TKI, program atau kegiatan prioritas yang perlu dilakukan adalah terkait dengan perbaikan kualitas pelayanan penempatan dan perlindungan TKI.

Oleh karena itu, grand design penempatan dan perlindungan TKI yang akan dibuat tadi nantinya berfungsi sebagai acuan bagi BNP2TKI dalam melakukan upaya perbaikan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri. Kinerja BNP2TKI perlu dipertahankan dan ditingkatkan. Penilaian terbaik dalam hal integritas pelayanan sektor publik yang diberikan KPK perlu dipertahankan. Pemberian tunjangan kinerja hendaknya menjadi insentif bagi pegawai untuk meningkatkan kualitas pelayanan penempatan dan perlindungan TKI. (PS-EM DPOK) (setkab.go.id)

 


Komentar