Tingkatkan Lapangan Kerja dan Investasi di Jatim
Kick Off Sosialisasi UU Cipta Kerja
KANALSATU - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan sosialisasi lanjutan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) klaster perpajakan di Surabaya, Kamis (25/8/2022).
Sosialisasi ini merupakan sosialisasi pembuka dari rangkaian sosialisasi lanjutan UU Ciptaker dan aturan turunannya yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan
untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 atas uji formil UU Ciptaker.
Direktur Jenderal Pajak yang diwakili oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi dalam sambutannya menyampaikan sosialisasi hari ini dilakukan berdasarkan arahan Presiden RI Joko Widodo.
Presiden secara tegas memerintahkan Kementerian/Lembaga yang terkait melakukan sosialisasi lanjutan UU Ciptaker secara masif pada bulan Agustus – September 2022 dalam rangka pemenuhan meaningfull participation.
“Sosialisasi ini harus mampu memberikan argumentasi yang solid dan menjelaskan aturan-aturan perpajakan yang diatur dalam UU Cipta Kerja,” tandasnya.
Dijelaskan sebelumnya oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor dalam laporan kegiatannya, bahwa sosialisasi ini nantinya akan dilakukan minimal empat kali selama periode Agustus – September 2022 dan tentunya harus memenuhi tiga unsur meaningfull participation, yaitu unsur pemenuhan hak untuk didengarkan, hak untuk dipertimbangkan dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban.
Meaningfull participation atau partisipasi yang bermakna di atas adalah istilah yang mencuat dari putusan uji formil UU Ciptaker. Dalam putusan itu, salah satu hal yang dipermasalahkan dalam pembentukan UU Ciptaker adalah minimnya partisipasi yang bermakna dari publik dalam proses pembuatan legislasi tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Prov. Jatim Adhy Karyono menyambut baik acara Kick Off Sosialisasi Undang Undang Cipta Kerja khususnya kluster kemudahan berusaha bidang perpajakan.
"Kick Off ini sebagai upaya mendukung sinkronosasi dalam menjamin percepatan cipta kerja dalam hal terciptanya investasi sekaligus memberikan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)," ujarnya.
Sekdaprov mengatakan, bahwa Pemprov Jatim di bawah komando Gubernur Khofifah terus memperkuat perdagangan antar pulau untuk mendatangkan investasi di tengah percepatan pemulihan ekonomi Indonesia.
Ia menyebut, bahwa sosialisasi UU Cipta Kerja ini akan mendorong terciptanya dan menumbuhkan iklim investasi serta penyerapan tenaga kerja seluas luasnya. Implementasi dari UU Cipta Kerja akan meningkatan ekosistem investasi dan percepatan Proyek Strategi Nasional (PSN) termasuk peningkatan perlindungan dan kesehatan pekerja.
Sekdaprov Adhy menjelaskan, kinerja perekonomian Jatim tumbuh secara beriringan dengan realisasi investasi di periode yang sama, yakni mencapai Rp 29,9 trilliun atau naik dari triwulan II tahun 2021 sebesar 69.2 persen atau melebihi pertumbuhan investasi nasional sebesar 35,5 persen.
Adhy menegaskan, bahwa Pemprov Jatim akan mendukung penuh pelaksanaan Kick Off Sosialisasi UU Cipta Kerja. Diharapkan lewat sosialisasi ini dapat memberikan informasi dan pemahaman kepada wajib pajak dam memberikan kepastian hukum.
"Kami berharap sosialisasi ini dapat memberikan informasi, pemahaman dan kemudahan kepada wajib pajak serta memberikan kepastian hukum serta jaminan keadilan bagi wajib pajak. Utamanya, dalam kegiatan usaha dan peningkatan investasi yang pada gilirannya akan memperkuat perekonomian Jawa Timur dan Nasional," tegasnya.
Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Oza Alafiyah mengatakan, melalui UU Cipta Kerja ini dapat memberikan manfaat serta akan memperkuat partisipasi masyarakat secara elektronik. "Masyarakat bisa mengidentifikasi, berdiskusi kepada masyarakat hingga para pelaku usaha secara tertib memenuhi persyaratan yang ada," ungkapnya.
Disampaikannya, UU Cipta Kerja disahkan pada tanggal 2 November 2020. Salah satu latar belakang dari lahirnya UU Cipta Kerja ini adalah untuk menyerap tenaga kerja seluas luasnya ditengah persaingan dunia yang tumbuh secara kompetitif.
"Kita tahu globalisasi ekonomi mengakibatkan munculnya persaingan dunia. Kondisi ekonomi dunia yang terus tumbuh melambat akibat adanya perang antara Rusia - Ukraina. UU Cipta Kerja ini sejalan dengan terbentuknya penciptaan lapangan kerja seluas luasnya," tutupnya. (KS-5)