Sebaiknya bank BUMN tak beli saham Bank Mutiara

WIN: Perusahahan perbankan pelat merah diminta mengkaji secara detil jika ingin membeli saham Bank Mutiara (eks Century) terutama terkait dengan kemungkinan munculnya risiko di kemudian hari, dan juga diminta untuk memperhatikan soal harga.
Demikian “peringatan” yang disinyalkan oleh Menteri BUMN Dahlan Iskan terkait keinginan Bank BUMN yang ingin membeli saham bagian (milik) Lembaga Pemjaminan Simpanan (LPS). Kepemilikan LPS sendiri di bank itu sebagai konsekwensi dari kebijakan pemerintah atas bailout bank Century yang menggunakan sebagian besar uang dari kocek LPS.
Pada dasarnya Menteri BUMN mempersilakan bank-bank milik pemerintah jika ingin membeli saham Bank Mutiara, sepanjang kalkulasi dan prosesnya benar-benar dihitung secara bisnis – logis, tidak menimbulkan risiko dikemudian hari dan harganya harus murah.
“Kalau harga yang ditawarkan LPS murah, oke saja. Tapi bank BUMN yang mau membeli tetap mempertimbangkan aspek risikonya," kata Dahlan, usai menggelar Rapat Pimpinan Kementerian BUMN di Kantor Pusat PT Angkasa Pura II, Jakarta, Kamis (6/3) – sebagaimana dilansir LKBN Antara.
Dahlan tidak menjelaskan secara rinci bank BUMN mana (BRI, BNI, Mandiri) yang berkeinginan membeli saham milik LPS di Bank Mutiara. Dia hanya menjelaskan sudah ada salah satu pimpinan dari bank BUMN yang telah menyampaikan secara lisan kepadanya mengenai keinginan dimaksud.
Dahlan juga tidak menyebutkan mengenai alasan yang disampaikannya, khususnya soal risiko dan harga murah. Pernyataan menteri BUMN itu apakah sekedar peringatan normatif, atau sudah mengetahui secara detil latar-belakang Bank Mutiara, baik dari aspek struktur keuangan, kinerja dan tingkat kesehatan bank. “Jika ada Bank BUMN yang berminat, langsung saja negosiasi dengan LPS. Bagi saya yang penting transnaksinya dilakukan melalui kajian yang mendalam,” kata dahlan.

Menurut Dahlan, pihaknya tidak punya arahan apa-apa kepada Bank BUMN yang ingin membeli saham Bank Mutiara. “Itu bisnis yang risikonya besar. Kalau harganya murah dan peluangnya bagus, ya silahkan saja ," tegas Dahlan.
Sebelumnya, beberapa kali dikabarkan saham Bank Mutiara akan dijual (divestasi) dengan harga berkisar Rp6,7 triliun, sesuai nilai biaya penyelamatan bank bekas milik Robert Tantular tersebut. Sesuai program penyelematan Bank Mutiara, maka pada 2014 ini (tahun keenam) diperbolehkan untuk dijual dengan harga terbaik.
“Memang ada direksi Bank BUMN yang menyampaikannya kepada saya, meskipun hanya sebatas obrolan. Tapi keputusannya tetap kami serahkan kepada masing-masing direksi," ujarnya.
Dahlan mengatakan, dari sisi pendanaan Bank-Bank BUMN memiliki likuiditas yang sangat besar, begitu juga dengan kemampuan pengelolaan perbankan tidak perlu diragukan lagi. "Mereka (direksi) Bank-Bank BUMN sangat pintar-pintar, jauh lebih pintar dari saya. Jadi mereka pasti lebih tahu soal Mutiara," kata Dahlan.
Sempat Mau Dijual
Beberapa pihak ingin membeli saham Bank Mutiara (Century) sebenarnya bukan hanya terjadi sekarang. Sekitar September 2011, saham Bank Century sudah sempat ada investor yang akan membelinya. Namun, siapapun saat itu akan curiga dan terheran-heran mendengar klaim bahwa bank Century yang sudah bernama Bank Mutiara itu dinyatakan oleh otoritas telah sehat dan ada yang sempat mau membeli dengan menawar Rp6,7 triliun.
Sulapan manajemen macam apa yang berani mengubah status ‘bank hancur’ ini menjadi ‘bank sehat’ dan layak dijual mahal? Klaim sehat ini justru semakin membuat banyak pihak curiga, dan makin menganggap bank ini sebagai bank penuh misteri. Terlebih lagi ketika tiba-tiba muncul perusahaan (private equity fund) bernama Yawadwipa Companies pada September 2011 yang menyatakan siap membeli Bank Mutiara senilai Rp 6,7 triliun. Nilai tawaran itu sama persis dengan nilai bailout Bank Century.
Siapa gerangan investor dibalik fund companies ini, dan apa motifnya? Mungkinkah di belakang investor itu adalah pihak-pihak pengambil keputusan bail-out Bank Century, sehingga asumsinya jika sudah terjual Rp6,7 triliun maka doda-dosanya atas keputusan bail-out Bank Century sudah lunas - selesai?

Semua pihak, saat itu mewaspadai proses - rencana penjualan PT Bank Mutiara yang kuasa menjualnya (saat itu) diserahkan kepada PT Danareksa Sekuritas. Setidaknya ada beberapa poin penting yang diperhatikan dan diwaspadai terkait pelepasan kepemilikan bank misteri (Bank Mutiara d/h Bank Century) ini saat itu, antara lain:
Pertama: Bahwa ekuitas Bank Mutiara per 30 September 2011 bernilai kurang dari Rp1 triliun, tepatnya hanya Rp 998,8 miliar. Pantaskah bank dengan ekuitas di bawah Rp1 triliun ditawar seharga Rp 6,7 triliun? Adakah pengusaha (investor) di muka bumi ini yang mencari rugi dalam membeli perusahaan?
Kedua: Sudah tepatkah waktunya Bank Mutiara dipegang oleh swasta penuh, mengingat pada kelolaan manajemen di bawah LPS dan pemerintah, tentu ada ‘sentuhan khusus’ yang dilakukan terhadap bank ini sehingga bisa dengan mudah dikatrol kinerjanya. Jangan sampai ketika menjadi milik swasta kinerja Bank Mutiara kembali jeblok dan kembali merepotkan negara, dan lagi-lagi di bailout.
Ketiga: Jangan lupa, masih banyak masyarakat deposan eks bank ini yang belum jelas nasib dananya karena telah dialihkan ke investasi Antaboga oleh pemilik lama yang tidak jelas juntrungnya. Mereka saat ini mengnggap Bank Mutiara yang harus bertanggung-jawab atas dananya yang menguap itu. Sanggupkah pemilik baru menghadapi para deposan yang masih marah akibat dirugikan miliaran rupiah ini.
Keempat: Yawadwipa Companies sebagai peminat membeli adalah perusahaan yang baru berdiri pada 9 Januari 2012. Mungkinkah dalam waktu 1,5 bulan (saat menawar Bank Mutiara) - sebuah perusahaan private equity fund yang hebat sekalipun - bisa serta merta memiliki dana kelolaan Rp 6,7 triliun.
Kelima: Publik saat itu juga mewaspadai dan mencurigai kemungkinan adanya tekanan terhadap BUMN tertentu untuk menempatkan sebagian dananya secara indirect ke Yawadwipa Companies untuk kepentingan membeli Bank Mutiara.
Nah, yang patut diwaspadai adalah kemungkinan calon pembeli tadi itu menggunakan Bank BUMN sebagai pintu masuk. Dan kehati-hatian Bank BUMN itu letaknya di sini. Dahlan Iskan harusnya memberikan warning pada konteks ini kepada direksi bank BUMN. Jangan sampai Bank BUMN hanya dijadikan alat untuk “menyelesaikan” perkara Century gara-gara sahamnya telah dibeli Bank BUMN. Agar tidak menjadi pembicaraan yang menghabiskan energi publik, sebaiknya bank BUMN tidak membeli saham Bank Mutiara.
Belum Tuntas
Masih segar di ingatan kita semua, banyak pihak yang tadinya tergolong orang-orang kritis tiba-tiba sangat membela pada kebijakan bailout Bank Century, termasuk tokoh sekaliber Marsilam Simanjuntak. Mereka semua harus diperiksa sejauhmana keterlibatannya pada penentuan kebijakan bailout, dan dalam kapasitas sebagai apa mereka berada di lingkaran penentu kebijakan bail-out saat itu. Termasuk tokoh-tokoh di sekitar (dekat dengan) Sri Mulyani. Ada apa tiba-tiba Wimar Witoelar mengklaim sebagai juru bicara Kementerian Keuangan ?
Mewaspadai proses hukum skandal Century adalah kewajiban setiap warga negara, mengingat bank itu “diselamatkan” oleh negara ketika negara terbebani APBN yang sebagian alokasinya (APBN) untuk membayar bunga obligasi bank rekap sekitar Rp55 triliun per tahun.
Upaya yang telah dilakukan KPK menetapkan sejumlah tersangka, patut diapresiasi. Namun harus terus didorong, ditekan dan diawasi agar masalah Century segera terurai secara jelas riwayat ceritanya. Siapapun dalangnya, dan siapapun penikmatnya, harus diadili secara tuntas. Jadikan ini sebagai pijakan bagi terbentuknya Indonesia ke depan sebagai negara lebih baik, dan bersih dari tangan kotor mafia kebijakan. Tapi apa yang telah dilakukan KPK masij jauh api dari panggang. Skandal ini masih diselesaikan dari sisi pinggir, tidak masuk kepada subtansi hukumnya. Belum tuntas.

Mengurai skandal bail out Bank Century sebenarnya tidak serumit mengurai benang kusut. Pernyataan baru Boediono bahwa kebijakan bail out Bank Century merupakan tanggung-jawab LPS, sedikit menguak jalan siapa sebenarnya yang menjadi “dalang” bail out bank kecil itu hingga ke angka Rp6,7 triliun.
Berdasarkan jejak data, ternyata terjadi peningkatan status kebijakan pada penyelamatan bank Century, yakni dari status bank-assitance ke status pengambil-alihan secara penuh oleh pemerintah. Robert Tantular sendiri, sebagai pemilik lama Bank Century, juga mengaku tidak tahu-menahu soal angka Rp6,7 triliun. Dia hanya tahu bahwa suntikan dana ke bank itu sekitar Rp1,3 triliun dari fasilitas FPJP Bank Indonesia.
Di sini tidak jelas, apakah para pejabat di Bank Indonesia juga tidak tahu soal melonjaknya angka menjadi Rp6,7 triliun. Pada konteks FPJP sebesar Rp1,3 triliun saja, (itu pun) sudah ada dua pejabat Bank Indonesia yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, yakni mantan deputy Gubernur BI Budi Mulya dan mantan deputy Gubernur BI Siti Fajriah. Apalagi pada konteks angka Rp6,7 triliun, mestinya juga ada pelaku dan dalangnya.
Berdasarkan catatan whatindonews.com, keputusan LPS mencairkan berapa pun nilainya kepada Bank Century, hanya bisa dilakukan jika ada rekomendasi/perintah dari Komite Koordinasi yang diketuai oleh Menkeu (Sri Mulyani). Penanggung-jawab LPS adalah Presiden RI.
Terkait pernyataan pak Boediono, harusnya dicari dulu siapa yang menaikkan status kebijakan atas Bank Century dari status bank assistance ke status pengambil-alihan secara penuh. Karena dari situlah kemungkinan membengkaknya angka bailout. Dari situ juga bisa ditelisik, adakah notulen pada rapat Komite mengenai penetapan kenaikan status dari bank assistance ke ambil-alih secara penuh ? Jika tidak ada pada notulen rapat, lantas siapa yang memerintahkan LPS mencairkan dana ke bank Century?
Jika dihitung secara kasar, bila statusnya memang benar diambil-alih penuh oleh pemerintah, maka dana Rp1,3 triliun adalah sebagai angka bail-out, dan yang mendesak saat itu adalah mencairkan dana deposito Budi Sampoerna di rekening Bak Century sekitar Rp2 triliun, sehingga totalnya hanya Rp3,3 triliun. Lantas kemana sisa dana yang masih Rp3,4 triliun (dari total Rp6,7 triliun).
Itu pun harus dikonfirmasi kepada Keluarga Budi Sampoerna benarkah pihaknya sudah menerima dana sebesar itu dari Bank Century yang kini sudah bernama Bank Mutiara itu. Sebab Budi Sampoerna sendiri kini sudah almarhum.
Pada konteks FPJP Rp1,3 triliun sebenarnya sudah sangat jelas kenapa Budi Mulya ditetapkan sebagai tersangka. Yakni ada upaya ‘pemaksaan’ dari Bank Indonesia untuk mengubah Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang besaran Capital Adequacy Ratio (CAR) sebuah bank yang boleh menerima FPJP, yakni dari 8% menjadi CAR Positif (artinya CAR sebesar nol koma bisa disebut positif dan boleh menerima FPJP).
Dalam upaya (pemaksaan) pengubahan PBI untuk CAR dari 8% menjadi CAR Positif (yang konon) atas perintah Gubernur BI Boediono saat itu, seharusnya sudah bisa membatalkan asumsi (argumen) mengenai dampak sistemik yang selama ini didengung-dengungkan.
Artinya, Bank Century sejatinya adalah bank kecil yang tidak berdampak sistemik jika ditutup, namun oleh pejabat BI ‘dipaksakan’ seolah-olah Bank Century adalah bank skala besar-sehingga harus ‘diselamatkan’ melalui FPJP. Ironisnya, pejabat BI dengan nekad mengubah PBI. Mengubah peraturan (PBI) yang dibuatnya sendiri. Jadi kontroversi soal “bank berdampak sistemik” harusnya sudah gugur, alias tidak berlaku.
Selain itu, jika PBI itu diubah menjadi CAR Posisitif untuk mendapatkan FPJP, harusnya banyak bank (bukan hanya Bank Century) yang saat itu juga memerlukan FPJP. Semua bank yang CAR-nya saat itu di bawah 8% harusnya juga disuntik dana FPJP, tapi kenapa hanya Bank Century ?
Implementasi Bailout
Sejauh ini tidak pernah diungkap mengenai sejumlah orang yang sangat penting terkait bail-out Bank Century hingga angkanya menjadi Rp6,7 triliun. Padahal mereka bisa dipastikan sangat mengetahui secara detil proses dana masuk dan keluar senilai Rp6,7 triliun tersebut.
Mereka adalah ekskutif Bank Mandiri yakni Maryono yang saat itu ditugasi menjadi Dirut Bank Century pasca bailout. Kini Maryono menjabat Dirut Bank BTN. Di bawah komando Maryono inilah proses ‘penataan’ Bank Century dijalankan. Artinya, Maryono-lah orang yang paling mengetahui teknis bank dan teknis aliran keluar-masuk dana Bank Century pasca bail-out. Pertanyaannya, siapakah yang menetapkan Maryono saat itu menjadi Dirut Bank century ? Apakah Agus Martowardojo sebagai pimpinannya di Bank Mandiri. Atau pihak lain. Hampir semua kantor cabang bank Century pasca bail-out saat itu dijabat oleh ekskutif dari Bank Mandiri. Mungkin hingga saat ini.
Selain itu, adalagi nama lainnya, yakni Firdaus Djaelani (yang saat itu menjabat Kepala LPS). Firdaus inilah pihak yang paling bertanggung-jawab atas cairnya dana LPS ke Bank Century. Sebenarnya mudah. Tinggal ditanya saja kepada Firdaus, siapa yang memerintahkan pencairan dana LPS ke Century?. Apakah atas perintah Menkeu, atau ada “kekuatan” lain yang memerintahkannya ?
Ironisnya, Firdaus Djaelani yang mantan Kepala LPS (pencair dana bail-out itu) kini telah menjabat sebagai salah satu Komisioner di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).Padahal proses hukum dari skandal bailout bank Century hingga kini belum tuntas. Begitu juga Maryono yang diangkat sebagai Ditur Bank BTN.

Sebenarnya circle atas carut-marut skandal Century ini mudah, yakni panggil saja orang-orang yang terkait langsung, Jumlahnya hanya 4 orang, yakni Sri Mulyani (saat itu Ketua Komite Koordinasi –lembaga yang bisa memerintahkan LPS), Boediono (Gubernur BI – pihak yang mengubah PBI tentang besaran CAR), Firdaus Djaelani (Kepala LPS – pihak yang mencairna dana), dan Maryono (Dirut Bank Century pasca bail- out sebagai pihak penerima dana Rp6,7 triliun).
Dari 4 orang itu, jika KPK serius, mudah saja siapa sebenarnya dalang keputusan bail out atas bank kecil bernama Century hingga bernilai Rp6,7 triliun tersebut. Dan kemana saja dana sebesar itu dialirkan. Jadi, semuanya sudah jelas. Meminjam istilah dari Akbar Faizal, sebenarnya tidak perlu lagi DPR memanggil Boediono. Karena forum itu bisa dipakai sebagai panggung reklame pencitraan untuk kepentingan 2014.* (win5 - Lutfil Hakim)