Sarundajang, berpikir out of the box

FIGUR

Gubernur Sulawesi Utara

WIN: Dalam konteks penguatan otonomi daerah di masa depan, prinsip hubungan Pusat-Daerah yang disemangati otonomi daerah yang makin kuat dan kokoh merupakan tuntutan politik, sosial, dan  kultural yang tak mungkin dihindarkan dalam mendorong akselerasi pembangunan di daerah dalam bingkai NKRI.

Bangsa ini tak mungkin set back memperlemah otonomi daerah dan desentralisasi proses pemerintahan dan pembangunan di daerah. Sebab, prinsip sentralisasi dan implementasi otonomi daerah yang setengah hati hanya akan melahirkan disparitas pembangunan antar-wilayah yang makin menganga dan memunculkan ketidakpuasan di daerah-daerah yang bisa mengancam integrasi NKRI, seperti pernah terjadi di Nangroe Aceh Darussalam (NAD) dan di Papua yang hingga kini belum bisa diselesaikan secara tuntas.

Sebagai Gubernur Sulawesi Utara,  Dr Sinyo Harry Sarundajang,  secara konsisten dan kontinyu telah memperjuangkan makna penting otonomi daerah dan penguatannya di masa depan dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Pemikiran out of the box dan ide-ide cemerlangnya  yang mencakup aspek konten dan proses implementasi otonomi daerah layak memperoleh apresiasi tinggi. Di tataran praksis,  Sarundajang telah bekerja keras agar ide dan cita ideal itu bisa diterapkan dalam praktek pemerintahan sehari-hari di Provinsi Sulut dan kabupaten/kota yang berada di provinsi tersebut.

Setelah UU Nomor 5/1974 dicabut dan digantikan dengan UU Nomor 22/1999 yang kini disempurnakan dengan UU Nomor 32/2004, spirit dan gelora terus ditunjukkan agar prinsip otonomi daerah secara paripurna bisa diterapkan dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Hubungan Pusat-Daerah jangan dikembalikan ke sistem sentralisasi yang hanya menguntungkan segelintir kelompok di pusat pemerintahan di Jakarta.

Alumni S2 di Perancis

Sinyo Harry Sarundajang juga punya keyakinan sangat kuat bahwa otonomi daerah bakal mampu memberikan penguatan untuk kehidupan rakyat yang berada di daerah-daerah. Otonomi daerah juga mampu mendulang kemajuan pembangunan  di daerah di era globalisasi. Daerah diberikan kesempatan mengelola  rumah tangganya sendiri dengan mengoptimalkan potensi yang sarat dengan kearifan lokal. Itu artinya bahwa otonomi daerah harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di daerah setempat.

Karenanya, spektrum otonomi daerah harus benar-benar berorientasi kepada rakyat. Gubernur Sulut ini secara konsisten dan ajeg mendorong terus-menerus penyempurnaan konten regulasi dan implementasi sistem pemerintahan yang berbasis otonomi daerah. Tak ada sedikit pun pemikiran dan gagasan bersifat setback untuk mengembalikan sentralisme sistem pemerintahan.

Secara implementatif dan praksis, ada fenomena hubungan pemerintahan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang menyangkut peran koordinasi serta pembinaan dan pengawasan gubernur sebagai kepala daerah otonom dan wakil pemerintah pusat di daerah terhadap penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota. Fungsi itu tak bisa berjalan optimal, karena ada kecenderungan otoritas pemkab/pemkot berjalan sendiri.

Tak jarang ditemukan perilaku bupati/wali kota yang mengacuhkan peran gubernur dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan. Misalnya, bupati/wali kota langsung berhubungan dengan pemerintah pusat, bekerjasama dengan pihak luar negeri tanpa sepengetahuan pemerintah provinsi, perjalanan dinas, dan membuat perencanaan kabupaten/kota tanpa sepengetahuan gubernur. Namun demikian, ketika terjadi permasalahan di lapangan, bupati/wali kota itu meminta gubernur ikut intervensi dan bertanggung jawab.

Sebab, pemerintahan daerah adalah keseluruhan subsistem pemerintahan negara yang berfungsi jika sub-sub sistemnya terintegrasi atau saling mendukung dan tidak berlawanan. Pasal 18 UUD 1945 dan UU 32/2004 menyiratkan penyelenggaraan pemerintahan dalam sistem pemerintahan NKRI yang menganut konsep local state government dan local self government.

gubernur intelektual

Local state government melahirkan wilayah administrasi pemerintah pusat di daerah (provinsi) yang direpresentasikan dengan keberadaan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dan instansi vertikal yang melaksanakan tugas-tugas pemerintahan berdasarkan asas dekonsentrasi.

Sedang local self government melahirkan daerah otonom yang direpresentasikan kepala daerah (gubernur/bupati/walikota) dan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD), yang melaksanakan tugas-tugas pemerintahan berdasarkan asas desentralisasi. Menurut Sarundajang , positioning provinsi menjadi intermediate government. Provinsi menjadi penyambung dan penghubung kepentingan serta kewenangan bersifat nasional dan lokal. (PWI Jatim/win5)

konseptor pemerintahan daerah

Sinyo Harry Sarundajang
Lahir di Kawangkoan, Minahasa, Sulawesi Utara, 16 Januari 1945

Jabatan, Gubernur Sulawesi Utara saat ini sejak 2005.

Pasangan politik, Pada Pilgub Sulawesi Utara 2005-2010 berpasangan dengan Freddy Harry Sualang. Pada Pilgub berikutnya berpasangan dengan Djouhari Kansil.

Pendidikan, Sarjana Muda Administrasi Negara FISIP UNSRAT, Sarjana S1 Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, S2 Administrasi lulusan Perancis
Komentar