Kesiapan sektor pertanian RI di pasar bebas ASEAN 2015

Oleh : Oktavio Nugrayasa

Pergeseran sistem ekonomi internasional yang bergerak ke arah pasar bebas telah menimbulkan dampak yang sangat besar bagi perkembangan dan dinamika suatu hubungan perdagangan antar negara. Akibatnya negara-negara dituntut untuk dapat mengintegrasikan ekonomi nasionalnya menuju sistem pedagangan bebas. Seperti halnya akan diberlakukan hubungan perdagangan ASEAN Economic Community yang lebih populer disingkat AFTA (ASEAN Free Trade Area) pada awal tahun 2015, dimana nantinya akan terjadi lalu-lintas perdagangan bebas khususnya kawasan kelompok negara-negara dalam ASEAN menjadi tanpa kendala.

Pemberlakuan sistem AFTA merupakan wujud kesepakatan dan komitmen dari negara-negara dalam kelompok Perhimpunan Negara-Negara Asia Tenggara atau Asian South East Ascociation Nation (ASEAN) agar segera terbentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi di kawasan regional dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia, serta dapat menciptakan pasar bagi sekitar 500 juta penduduknya. Dengan demikian, AFTA dapat diartikan sebagai kawasan perdagangan bebas bagi kelompok negara ASEAN, dengan tidak akan ada lagi hambatan mengenai tarif (bea masuk 0-5%) maupun hambatan non tarif.

Prakarsa pembentukan AFTA dimulai pada saat terselenggaranya Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke IV di Singapura pada tahun 1992 yang lalu, dimana negara-negara ASEAN menyepakati pewujudan integrasi ekonomi kawasan yang penerapannya mengacu pada ASEAN Economic Community (AEC) yang secara garis besar ada 4 (empat) pilar utama dalam kesepakatan, antara lain: ASEAN sebagai pasar tunggal, berdaya saing ekonomi tinggi, sebagai kawasan ekonomi merata, dan sebagai kawasan yang terintegrasi secara penuh dengan perekonomian global.

Dengan demikian, sesuai kesepakatan AFTA akan diberlakukan serentak dalam kelompok negara ASEAN pada tahun 2015. Pemberlakuan ini sudah barang tentu akan memberikan dampak yang sangat serius terhadap perkembangan perekonomian Indonesia jika kita tidak mampu berkompetisi dan menciptakan produk lokal yang berdaya saing tinggi.

pertanian nasional

Pertanian Indonesia dan AFTA 2015

Banyak kalangan dan pengamat memberikan argumentasi bahwa ketidaksiapan Indonesia menghadapi AFTA 2015 akan memberikan dampak negatif  yang cukup besar bagi perekonomian. Dengan lalu-lintas produk negara-negara ASEAN yang diklaim saat ini lebih berkualitas dan telah menggeser daya saing produk yang dihasilkan oleh bangsa Indonesia.

Komite Ekonomi Nasional (KEN) pada tahun 2013 merilis peringkat daya saing produk Indonesia, dimana secara konsisten telah mengalami penurunan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2012 peringkat daya saing produk Indonesia berada diperingkat ke-50, padahal pada tahun 2011 memiliki peringkat ke-48 dan tahun 2010 bertengger di peringkat ke-46. Jika dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya yang memiliki peringkat cenderung stabil, seperti Malaysia dengan peringkat ke-25 dan Thailand mempunyai peringkat ke-38 pada tahun 2012, peringkat daya saing Indonesia relatif di bawahnya.

Berdasarkan data (BPS-2014) untuk sektor perdagangan Indonesia terhadap negara ASEAN, telah mengalami defisit nilai perdagangan sebesar Rp 5,6 milliar dolar AS. Angka tersebut dihitung secara kumulatif dari Januari-November 2013, dengan rincian dari neraca perdagangan terhadap migas nilai defisit sebesar Rp 11,837 milliar dolar AS dan neraca perdagangan nonmigas surplus sebesar Rp 3,367 miliar dolar AS. Jika angka defisit ini tidak bisa diatasi, maka akan menyebabkan Indonesia menjadi pasar produk bagi negara-negara ASEAN. 

Secara objektif kita juga harus mengakui, bahwa peringkat yang sudah dicapai itu masih jauh dari memuaskan. Apalagi peringkat tersebut justru menegaskan bahwa kita masih kalah bersaing dari beberapa negara tetangga terdekat di kawasan ASEAN seperti Malaysia, Thailand apalagi Singapura.

agribisnis nasional

Bukti kita masih kalah bersaing itu, adalah masih lemahnya daya saing di sektor pertanian yang merupakan tulang punggung perekonomian nasional dan menjadi gantungan hidup sebagian besar masyarakat terutama masyarakat di perdesaan. Fakta menunjukan hampir semua produk pertanian kita kalah bersaing di pasar global. Jangankan bisa menguasai pasar global, negara dengan penduduk lebih dari 250 juta ini justru menjadi serbuan berbagai produk pertanian asing di pasar dalam negeri.

Negara Indonesia telah berpredikat sebagai salah satu negara pengimpor produk pangan terbesar di dunia. Dalam setahun, untuk keperluan pembelian untuk impor bahan pangan dari negara lain, konsumen di negara ini hampir mengeluarkan 12 miliar dollar AS atau setara dengan Rp 120 triliun. Oleh karena itu, sudah seharusnya kita semua mulai memikirkan upaya serius untuk meningkatkan daya saing produk pertanian. Upaya peningkatan produksi memang penting tetapi memberikan energi daya saing sangatlah berperan penting dan berarti bagi sektor pertanian di Indonesia.

Strategi Tingkatkan Daya Saing

Untuk menghadapi perdagangan bebas AFTA 2015, saat ini pemerintah menjadi pihak yang paling menentukan dalam menciptakan strategi kebijakan mendasar dalam usaha meningkatkan daya saing. Selain itu, diperlukan ketegasan pemerintah dengan menciptakan kebijakan-kebijakan yang sangat pro rakyat. Seperti mengatur kembali tata niaga pangan, mematok harga dasar atau harga pokok pangan yang menguntungkan petani dan konsumen. Bagaimanapun harga dasar pangan tidak boleh tergantung kepada harga internasional dan tidak berkorelasi langsung dengan ongkos produksi dan keuntungan di Indonesia, ataupun dengan memperlancar distribusi hasil pertanian dengan siklus yang pendek, sehingga dapat tersalurkan ke seluruh penjuru Nusantara dengan harga yang terjangkau sampai ke tangan masyarakat

Kebijakan pemberian subsidi pada seluruh tahapan usaha tani juga menjadi alternatif terbaik pemerintah untuk meningkatkan daya saing sektor pertanian, hingga pembangunan dan peningkatan jaringan infrastruktur ataupun fasilitas yang akan mendukung efisiensi produksi juga akan berdampak langsung.

Selain itu, upaya memberikan nilai keunggulan kompetitif pada produk pertanian lokal bisa menjadi pendorong daya saing produk yang dihasilkan. Keunggulan komparatif tidak lagi cukup untuk memenangkan kompetisi. Berbagai keunggulan produk pertanian lokal yang dihasilkan akan dapat bersaing terutama produk khas tropika dapat menjadi kunci memenangkan persaingan tersebut.

Data dari Kementerian Perdagangan menyebutkan hanya ada 4 komoditas pertanian (berbasis perkebunan) yang saat ini bisa bersaing di pasar global, yaitu karet, kelapa sawit, kakao dan kopi. Keempat produk ini bisa “menang” karena memang memiliki keunggulan kompetitif. Hal ini menjadi bukti kita masing berpeluang untuk menang dalam persaingan global dengan keunggulan kompetitif.

Dalam kondisi ini, sudah saatnya masyarakat Indonesia untuk mempersiapkan sejak dini agar menjadi pelaku yang mampu berdaya saing dalam bidang ekonomi, terutama produk yang dihasilkan dari sektor pertanian dengan pemberlakukan AFTA 2015 secara hitung mundur tinggal sekitar 8-9 bulan lagi.

Sesungguhnya dengan potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia yang potensial Indonesia patut optimistis bisa melakukan ekspor pangan bukan sebaliknya menjadi negara importir pangan.*(setkab.go.id)

Komentar