OJK, lembaga perlindungan sektor usaha mikro
KANALSATU – Sebelum kita ngomong terlalu jauh mengenai OJK dan UMKM, atau peran aktif OJK sebagai salah satu badan yang digadang-gandang akan mempercepat pendanaan bagi pelaku usaha UMKM, sebaiknya kita harus mengetahui terlebih dahulu apa OJK itu sendiri, apa peran dan fungsinya dalam literasi keuangan bagi UMKM yang ada di Indonesia khususnya di Jawa Timur.
Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU nomor 21 tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK
Namun demikian Agus Sugiarto, Direktur Literasi dan Edukasi mengungkapkan hal yang paling utama dibentuknya OJK untuk memberikan well literasi keuangan yang baik bagi masyarakat Indonesia, seiring dengan tingkat literasi keuangan yang masih relative rendah apalagi Indonesia akan menghadapai Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) atau ASEAN Economic Community (AEC) pada tahun 2015.
Pemerintah berkewajiban untuk menumbuh kembangkan perekonomian yang baik. OJK yang per 31 Desember 2013 ditunjuk oleh Bank Indonesia untuk melakukan pengawasan yang berinteregrasi terhadap seluruh sector jasa keuangan mempunyai beban moral untuk ikut andil bertanggung jawab terhadap masa depan perkeonomian Indonesia.
Karena berdasarkan survey yang pernah dilakukan oleh OJK terkait dengan tingkat literasi perbankan masyarakat Indonesia masih cukup rendah yaitu sekitar 57% yang mengetahui. Hal ini yang membuat masyarakat Indonesia sering menjadi korban dan diperalat oleh lembaga-lembaga illegal untuk mengeruk kekayaaan.
Masih menurut Agus Sugiarto baru sekitar 21,84% masyarakat yang benar-benar paham mengenai Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Rendahnya tingkat literasi keuangan tersebut berdampak pada tingkat penggunaan jasa keuangan di Indonesia oleh masyarakat. Penggunaan produk dan layanan untuk sektor pasar modal dan industri keuangan non bank seperti asuransi, pembiayaann dana pensiun dan lembaga jasa keuangan lainnya masih di bawah 15%.
Rendahnya tingkat literasi keuangan ini menjadi pemicu OJK untuk mengedukasi dan memberikan perlindungan bagi konsumen. Tujuan edukasi dan perlindungan konsumen ini agar kondisi tingkat literasi dan penggunaan di sektor keuangan dapat menjadi lebih baik lagi ke depannya.
OJK disebut sebagai lembaga mempercepat pendanaan UMKMSektor UMKM atau yang disebut Ushaa Mikro, Kecil dan Menangah meruapakan salah satu bidang usaha yang bisa dikatakan “tahan banting”, meskipun krisis menerjang perkenomian Indonesia dalam kurun waktu terakhir ini namun sektor yang satu ini masih bisa bertahan, bahkan sektor mikro yang berada jauh dari perkotaan terutama yang ada di desa-desa ternyata bisa menekan tingkat urbanisasi yang selama ini bisa memberikan angin segar bagi perekonomian desa yang tidak selalu terpusat pada perkotaan saja.
Meski tahan banting, namun banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan agar sektor UMKM ini bisa tumbuh kembang dengan baik. Dan salah satu sisi yang menjadi tanggung jawab besar bagi OJK adalah menggarap dari sektor keuangannya. Maklum tingkat literasi yang sangat-sangat rendah pelaku UMM tak jarang dimanfaatkan oleh lembaga yang tak bertanggung jawab untuk mengeruk kekayaan pribadi, bukannya untuk membantu UMKM namun menjadikan UMKM seperti sapi perah yang bisa dipelihara.
Berdasarkan survey yang pernah saya lakukan beberapa tahun ini saat ikut lembaga survey Sucofindo Surabaya yang berlamatkan di Kalibutuh, Surabaya, banyak sekali para pelaku UMKM ini terbentur soal pendanaan. Tak hanya itu saja, tidak mudah bagi para pengusaha kecil ini mendapatkan pinjaman ke Bank. Buru-buru ngomong soal pinjaman akses ke Bank saja kaang mereka (UMKM) dipersulit dengan segela macam regulasi yang bisa dikatakan menyesatkan juga.
Seperti diketahui bahwa 6,8 juta UMKM yang ada di Jawa Timur kurang lebih 6 juta diantaranya adalah usaha mikro yang sebagian besar bergerak disektor pertanian yang ada di pedesaan. Dan karena sedikitnya bank yang bisa menjakau sampai ke pedesaan membuat UMKM sepertinya putus asa dalam mengembangkan sektor bisnisnya, bahkan itu seperti mimpi disiang bolong jika ada Bank yang memberikan akses kredit guna mengembangkan usaha UMKM. Ditambah lagi, pengusaha sektor mikro umumnya tidak berbadan usaha sehingga dianggap tidak bankable.
Meskipun ada Bank UMKM serta Jamkrida sebagai lembaga penjamin kredit pelaku usaha mikro, namun tidak semua meluluskan pengajuan kredit yang diajukan. Jamkrida sendiri yang selama ini sudah tenar sebagai lembaga penjaminan kredit milik daerah, namun kenyataannya masih belum banyak pelaku usaha mikro yang menggunakan akses tersebut untuk mengembangkan usahanya.
Akhirnya, jalan satu-satunya untuk memperoleh pinjaman terpaksa mengalih pandangannya ke lembaga non perbankan dimana untuk suku bunganya sangat mencekik sekali. Tentu saja hasil dari pengemabngan usaha tersebut hanya cukup untuk membayar bunga tidak untuk berinvestasi mengembangkan usaha yang selama ini sudah dirintisnya.
Petani jamur Probolinggo terlilit utangMasih ingat bagaimana erupsi gunung Bromo menghempaskan area lahan pertanian dimana masyarakat sekitar menggatungkan nasibnya dari hasil bercocok tanam. Delapan bulan lamanya mereka gagal bercocok tanam, hingga suatu ketika ada yang menawarkan untuk mencoba bercocok tanam di dalam rumah dengan jenis tanaman jamur. Sedikit demi sedikit usaha yang selama ini idrintis akhirnya berbuah hasil manis, dari hal kecil bisa menjadi besar.
Namun masalah ada saja, suatu ketika ada suatu lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang mencoba menawarkan investasi besar agar bisa meraup keuntungan yang lebih besar pula. Iming-iming tersebut bagaikan gayung bersambut, dengan modal pinjaman yang tak begitu besar namun dengan suku bunga yang lumayan investasi tersebut akhirnya dilakukan.
Saat Gunung Bromo erupsi, petani sayur-mayur di Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo beralih menanam jamur. Ketika jamur jeblok, mereka terlilit utang ke bank. Kini dipusingkan dengan utang mereka ke bank. Sampai-sampai di antara petani itu mengatakan, lebih baik lahan sayur-mayurnya hancur diguyur abu vulkanis dari Gunung Bromo ketimbang terlilit utang.
“Mungkin kami masih kuat bertahan, sekitar 10 bulan dihujani abu dari erupsi Gunung Bromo ketimbang sekarang, diuber-uber harus membayar tagihan utang ke bank,” ujar Suanyoto, petani jamur di Desa Ngadas, Kecamatan, Sukapura, Kabupaten Probolinggo.
Ratusan petani jamur mengaku, gelisah soalnya bank itu sudah mengultimatum para petani. Intinya, jika kredit mereka sampai macet, maka aset yang menjadi jaminan kredit seperti rumah dan tanah akan disita. Tentu saja para petani lugu yang sebelumnya tidak pernah berurusan dengan pihak bank ketakutan. Sisi lain, jamur yang mereka budidayakan produksinya terus-menerus jeblok.
Berdasarkan survey, ihwal ratusan petani di lereng Gunung Bromo sampai terjebak utang ke bank karena tingkat penetahuan soal akses pinjaman ke bank sangat minim sekali. Mereka yang sehari-hari menanam sayur-mayur seperti, kol, bawang prei, kentang, wortel terpaksa istirahat total. Ketika para petani istirahat total itu tiba-tiba muncul organisasi pengusaha, yang mengajar petani membudidayakan jamur.
Jamur tidak memerlukan lahan seluas area sayur-mayur. Cukup bekas gudang, kandang, hingga sebagian ruangan di dalam rumah, sudah bisa dijadikan tempat budidaya jamur. “Sebagian petani memanfaatkan gudang bekas penyimpanan kentang, sebagian lagi ruangan di dalam rumah, untuk bertanam jamur,” ujar Suanyoto.
Bahkan sebuah lembaga kala itu bernama Bromo Camp Community (BCC) bersedia untuk mendampingi para petani. BCC pula yang menjadi memfasilitasi petani agar mendapatkan kucuran kredit dari bank. Karena difasilitasi BBC, ratusan petani dengan mudah mendapatkan kucuran kredit dari tiga bank. Setiap petani pun mengajukan kredit mulai Rp 7,5 juta hingga Rp 30 juta untuk modal budidaya jamur.
Tercacat sebanyak 286 petani yang mendapatkan kucuran kredit senilai total Rp 4,6 miliar. Jaminan kredit ke bank tidak terlalu susah, ada yang sertifikat tanah, Letter C tanah, bahkan ada yang hanya menggunakan sertifikat telah mengikuti pelatihan budidaya jamur.
Dalam praktiknya, BBC menjalin hubungan dengan pabrik pengolahan jamur di Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Bahkan kompos dan tanah casing untuk budidaya jamur juga berasal dari pabrik pengolahan jamur di Desa Banjarsari itu. Termasuk ketika jamur dipanen, langsung dikirim ke pabrik jamur itu.
Di masa-masa awal budidaya jamur, para petani masih bisa tersenyum. Soalnya mereka menangguk untung. Pada siklus pertama-ketiga, sekitar 7,5 bulan, bisa dikatakan 75% petani jamur merasakan keuntungan budidaya jamur. Namun, pada siklus keempat produksi jamur mulai jeblok seiring dengan kertelambatan bahan casing dari pabrik pengolahan jamur. Banyak petani tidak mencapai target minimal, 2,5 Kg per 1 sak kompos. Hanya sebagian kecil, sekitar 20% petani yang berhasil.
Para petani pun sempat melancarkan protes ke BBC. Petani semakin kelimpungan ketika Februari 2013 lalu, pihak bank mendatangi para petani terkait tersendatnya angsuran kredit mereka.
Terus-menerus dikejar-kejar bank, para petani pun sempat menyurati Bank Indonesia (BI) Cabang Malang dan Kadin Kabupaten Probolinggo. Mereka ingin meyampaikan dengan sebenar-benarnya tentangkendala yang kini dihadapi dilapangan yang membuat produksi jamur menurun.
Kadin akhirnya membentuk tim supervisi untuk menjawab keluhan para petani jamur. Tim yang diketuai Ahmad Fauzi dan sekretaris Mustain itu mengajak para petani bertemu di Balai Desa Wonokerto, Kecamatan Sukapura.
Pertemuan itu juga dihadiri pihak BI Malang, Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo, perwakilan petani, dan BBC. Dalam pertemuan itu terungkap, meskipun BBC merupakan kelompok kerja bentukan Kadin, tetapi Kadin tidak mengetahui kalau BBC sampai memfasilitasi ratusan petani mendapatkan kredit bank. Dan tentu saja BBC telah melakukan organisasi liar karena tidak melibatkan sektor-sektor keuangan yang ada pada saat itu.
Tugas OJK lindungi sektor usaha mikroContoh diatas mungkin bisa dijadikan referensi bahwa tingkat literasi perbankan pelaku usaha mikro sangat rendah sekali. Dilihat dari prosentasenya, pemahaman mengenai jasa keuangan di Indonesia baru berkisar di angka 20%. Dan berdasarkan survey masayarakat Indonesia masih kalah jauh dibandingkan dengan negara-negara Asia Tenggara seperti Thailand, Malaysiadimana tingkat pengetahuan bidang keuangan di masing-masing negara mencapai 73% dan 66%. Apalagi negara yang cukup maju di wilayah ASEAN seperti Singapura yang tingkat pengetahuan bidang keuangannya mencapai 98%.
Seperti yang diungkapkan oleh Direktur Literasi dan Edukasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agus Sugiarto, bahwa sebagian besar masyarakat belum memiliki informasi yang memadai mengenai layanan dan produk lembaga keuangan formal. Kecilnya prosentase pemahaman ini menyebabkan perlindungan kepada nasabah jasa keuangan belum optimal.
Ia memaparkan, literasi yang rendah tersebut memunculkan lima permasalahan utama. Yaitu informasi yang asimetris, perlakuan yang tidak adil dan kualitas layanan yang tidak memadai. Termasuk diantaranya penggunaan data pribadi konsumen serta kurang efektifnya penanganan pengaduan. Pada Januari hingga April 2014 ini saja, dari 110 pengaduan yang masuk dari Jatim, 63 diantaranya adalah mengenai kredit.
OJK sendiri menurut Agus memiliki strategi untuk melakukan edukasi dan sosialisasi. Dua program strategi yang dilakukan adalah strategi nasional literasi keuangan dan financial customer care. Sedangkan empat program pendukungnya yaitu harmonisasi regulasi perlindungan konsumen, market intelejen, penyelesaian sengketa dan pembelaan hukum serta aliansi strategis dengan lembaga atau otoritas.(cat)