Politisasi bencana lumpur

(WIN) : - Persoalan lumpur Lapindo sepertinya tidak pernah selesai dibicarakan. Bencana langka yang terjadi sejak 29 Mei 2006 ini hingga kini masih ramai dibahas. Ribuan (bahkan jutaan) berita di media massa lokal/asing (elektronik, cetak, online) sudah merekamnya. Juga media sosial (fb,  twiter, blog, milis, broadcast BB).

Aneka forum ilmiah (diskusi, seminar, focus group discussion/FGD) juga digelar, baik di dalam maupun luar negeri, membahas lumpur Sidoarjo. Setidaknya bencana lumpur ini beberapa kali di bahas di AS oleh sejumlah ahli geologi dari berbagai penjuru dunia. Juga di Australia, di Pretoria (Afrika), di London (Inggris) dan di beberapa tempat lainnya.

Pada jejak rekam media dan aneka forum ilmiah itu, semula masih fokus membahas bencana semburan lumpur dari aspek teknis pengeboran gas yang dilakukan oleh konsorsium (Lapindo Brantas, Medco Energi, dan Santos Ltd) dan upaya solusinya. Termasuk aspek sosial penanganan korban lumpur.

Namun pada perkembangannya, arah pemberitaan dan opini media massa (sebagian besar) mulai bergeser ke arah pencitraan negatif terhadap Lapindo yang notabene sahamnya dimiliki Kelompok Bakrie. Yang lebih parah lagi, bencana lumpur yang masih berlangsung hingga kini seolah menjadi sandera bagi Grup Bakrie, khususnya bagi Aburizal Bakrie yang secara kebetulan kini menjabat Ketua Umum Parta Golkar dan kandidat Presdien dari partai tersebut.

Pemberitaan mengenai lumpur Lapindo, khususnya di media televisi,  kini terasa kental aroma politisnya. Sulit membedakan mana yang benar-benar berita independen, atau berita pesanan yang ujungnya diarahkan kepada penguatan stigma bahwa Grup Bakrie adalah korporasi hitam yang telah menyebabkan masyarakat sekitar semburan lumpur menjadi sengsara dan nestapa hidupnya.

Liputan indepth ini bukannya bermasud membela Grup Bakrie. Sama sekali tidak. Tapi sebagai media harusnya kita berani jujur mengatakan apa yang sesungguhnya terjadi. Jangan dibiarkan publik terjebak dan tersesat pada pemahaman berita dan opini media yang sudah bias, apalagi sarat kepentingan.

“Pers jujur, kritis dan mencerdaskan hendaknya tidak sebatas jargon. Tapi bagian penting dari amanat UU No 40 TH 1999 yang harus dijunjung tinggi oleh kalangan pers sendiri. Pers harus berani untuk tidak populer manakala pesan kejujuran yang ditampilkan berlawanan dengan arus besar informamsi yang berkembang,” kata salah satu pakar.

Dalam konteks bencana semburan lumpur Lapindo, kalau kita mau jujur, sebenarnya banyak pihak yang patut dilibatkan dalam lingkaran penanggungjawab, karena keberadaannya memang sangat terkait. Misalnya BP Migas sebagai wakil pemerintah, Medco Energi dan Santos Ltd sebagai partner konsorsium.

Sesuai UU No 22 TH 2001 tentang migas, keberadaan BP Migas di setiap blok sumur sangat penting dan memiliki share antara 65% - 85% di setiap aktivasi lapangan migas. Sesuai amanat UU Migas, BP Migas harus mengetahui secara detil setiap inci aktivitas pengeboran. Jangankan pada soal penentuan casing mata bor dan titik lokasi sumur yang digali, pada setiap pembelian peralatan untuk back office saja harus di approve oleh BP Migas. Aturannya memang seperti itu. Kalau BP Migas lengah, maka BP Migas harus bertanggungjawab.

Pertanyaannya kemudian, kemana dan kenapa pada konteks bencana lumpur keberadaan BP Migas kok lantas menghilang. Padalahal UU Migas sudah jelas mengatur peran masing-masing. Kalau diibaratkan blok migas itu halaman rumah, maka apakah pantas penggali sumur (tukang sumur) disuruh menghadapi protes para tetangga pemilik rumah tatkala sumur yang digali air lumpurnya meluber ke halaman tetangga.

Andai mekanisme penggalian sumur itu salah, apakah pantas pemilik rumah meminta para tetangganya untuk menghardik si tukang sumur dan meminta si tukang sumur mengganti semua kerugian. Logika sederhana akan mengatakan si pemilik rumah yang harusnya berada di depan meminta maaf kepada tetangga. Soal kerugian, bisa dirembug. Pemilik rumah bisa meminta si tukang sumur untuk urunan dana.

Dalam kontek lumpur Lapindo, kenapa bukan pemerintah yang notabene pemberi izin, pengatur regulasi dan pemilik share terbesar yang mengambil tanggungjawab terjadinya bencana lumpur Sidoarjo. Padahal sudah ada UU No 24 TH 2007 tentang Kebencanaan yang bisa dipakai untuk mengatasi situasi awal di tengah tidak jelasnya arah penyelesaian. Kenapa serta-merta Lapindo (ibarat si tukang sumur) yang disuruh menghadapi langsung kemarahan warga.

Kenapa pemerintah hanya membentuk BPLS saja sementara BP Migas ‘diumpetin’? Kelak BP Migas hanya membangun alibi bahwa pihaknya tidak diberi laporan rutin oleh Lapindo soal aktivitas pengeboran Blok Brantas. Kemudian Medco berargumen bahwa pihaknya sudah mengingatkan Lapindo sebagai operator untuk memakai casing di mata bor.

Nah, argumen itu kan bisa dibalik. Kenapa BP Migas tidak meminta laporan secara rutin kepada Lapindo mengingat BP Migas sebagai penanggungjawab?. Ibarat ada tahanan kabur apakah sipir penjara tidak ikut disalahkan. Berarti selama ini BP Migas tidak intens dan tidak efektif cara bekerjanya? Apakah BP Migas selama ini memang selalu membiarkan kegiatan KKKS meski nantinya biaya recovery menjadi beban negara.

ASPEK HUKUM

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 27 November 2007 sudah jelas-jelas  menolak gugatan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) soal pihak yang dinilai bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan akibat lumpur. Pengadilan menyatakan secara tegas bahwa semburan lumpur akibat fenomena alam.

Pengadilan Jakarta Pusat juga menolak gugatan serupa yang diajukan YLBHI. Menurut Pengadilan jakpus, Lapindo sudah mengeluarkan banyak dana untuk mengatasi semburan lumpur dan membangun tanggul. Terakhir, Mahkamah Agung juga menolak permohonan uji materi atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007. 

Dengan sejumlah putusan hukum tersebut, artinya kasus Lapindo sudah inkracht dan tidak bisa diganggu gugat lagi secara hukum kecuali dibawa ke Mahkamah Konstitusi.

Pendekatan apalagi yang mau dipakai kalau bukan aspek hukum. Bahwa kehidupan kelembagaan hukum di negeri ini dituding bobrok, mungkin iya. Tapi tidak boleh stigmaisasi negatif kelembagaan itu lantas menisbikan hasilnya yang berupa putusan hukum.

Kalau publik curiga bahwa produk hukum terkait lumpur Lapindo sarat rekayasa, kenapa bukan kelembagaan hukumnya yang didemo dan diprotes? Kenapa moncong kamera TV tidak disorotkan ke arah lembaga peradilan, tapi lebih disorotkan ke arah muka Aburizal Bakrie yang notabene punya banyak rival politik.

PERPRES  14/2007

Meski tidak ada satu pun putusan hukum yang mengatakan bahwa Lapindo Brantas bersalah terkait semburan Lumpur Sidoarjo atau popular dengan istilah Lumpur Lapindo, tapi Grup Bakrie melalui PT Lapindo berkenan mengalah dan bersedia mengerjakan perintah recovery sekitar semburan lumpur setelah turunnya Perpres No 14 Tahun 2007.

Lapindo pun tidak berusaha untuk melakukan review secara hukum (yudicial review) atas turunnya Perpres itu dan memilih menjalankan kewajibannya meskipun lahan yang rusak akibat lumpur sangat luas, yakni (total luas Area Terdampak) 640 hektar. Berdasarkan Perpres tersebut Lapindo berkewajiban mengganti rugi lahan dalam Area Terdampak, sedangkan pemerintah melalui BPLS berkewajiban menangani lahan di luar Area Terdampak sesuai skema Perpres.

Pasal 15 dalam Perpres No 14 Tahun 2007 seharusnya bisa menjadi landasan utama media massa atau pun publik sebelum melakukan justifikasi terhadap kasus Lumpur Lapindo. Sebenarnya telah dibedakan dengan sangat jelas kewajiban masing-masing pihak antara Lapindo dan pemerintah. Misalnya kewajiban Lapindo Brantas sbb:

·     Menanggung Biaya Sosial : Membeli Tanah dan Bangunan masyarakat

·     Pembayaran bertahap 20% di muka dan 80% sebulan sebelum masa kontrak habis

·     Biaya Penanggulangan Lumpur, termasuk penanganan tanggul sampai ke Kali Porong

Sedangkan Kewajiban Pemerintah dalam Perpres No 14 Tahun 2007 sebagai berikut::

·     Menanggung Biaya Sosial Kemasyarakatan Di Luar Area Terdampak

·     Menanggung Biaya Penanganan Infrastruktur untuk penanganan lumpur.

Lapindo Brantas telah berusaha menyelesaikan apa yang menjadi tanggungjawabnya sesuai Perpres No 14 Tahun 2007. Mulai dari menanggung biaya sosial kemasyarakatan, pembayaran ganti rugi (pembelian tanah dan bangunan) di area terdampak. Kabarnya Grup bakrie telah menghabiskan dana sekitar Rp7 triliun lebih untuk keperluan tersebut.

Tapi, anehnya, ketika pemerintah akan menjalankan kewajibannya sesuai Perpres No 14 Tahun 2007, banyak pihak yang ribut akibat tidak paham. Bahkan ada pihak yang secara sengaja memutarbalik-kan kesepakatan Perpres menjadi seolah-olah APBN (rakyat) yang menanggung kerusakan lingkungan akibat semburan lumpur Sidoarjo oleh Grup Bakrie. Anehnya media massa menyiarkannya apa adanya.

Berita paling mutakhir yang kembali ramai adalah terkuaknya keberadaan pasal 18 dalam UU APBN-P 2012. UU yang baru disahkan akhir Maret lalu itu, dimana menyertakan sebuah pasal yang dituding oleh banyak politisi sebagai bentuk ‘Perjanjian Baru’ antara Pemerintahan SBY melalui Partai Demokrat dengan Keluarga Bakrie melalui Partai Golkar.

Dalam Pasal 18 UU APBN-P 2012 tersebut, poin-poin yang dibahas adalah mengenai kewenangan BPLS di Luar Area Terdampak yang sama sekali tidak memiliki kaitan dengan Grup Bakrie. Seluruh ayat dalam Pasal 18 dalam UU APBN-P 2012 itu mengatur soal alokasi dana BPLS di Luar Area Terdampak Tahun Anggaran 2012, yang sebetulnya memang sudah menjadi bagian pemerintah sesuai Perpres No 14 Tahun 2007. Jadi, pada dasarnya tidak ada hal yang baru disepakati dalam Pasal 18 tersebut, seperti isapan dituduhkan oleh para politisi tersebut.

Motif para politisi melakukan manuver heboh dan sensasional ini sungguh bersifat spekulatif. Namun yang jelas, pernyataan kelas pinggiran itu hanya menyediakan dua kemungkinan, yaitu fitnah sensasional untuk kepentingan politik, atau ketidak-mengertiannya dalam memahami duduk persoalan kasus Lapindo. Naifnya, wacana bias semacam ini lantas dimuat oleh media-media mainstream. Media-media ini sekedar tidak paham, atau telah mengafiliasikan diri dengan kelompok politik tertentu.

Memang, Lapindo harus melunasi seluruh kewajibannya yang masih tersisa sesuai Perpres yang telah disepakati, dan itu telah diupayakan secara terus menerus oleh Grup Bakrie. Tapi jangan lantas subtansi persoalannya menjadi berbeser. Seolah-olah demo warga di luar peta terdampak yang notabene merupakan tanggungjawan pemerintah sesuai Perpres, tapi dipelintir oleh media massa seolah-olah itu menjadi tanggungjawab Bakrie. Nasib warga di luar peta terdampak disorot oleh kamera TV seolah-olah itu korban PT Lapindo. Padahal sejatinya nasib mereka itu tanggungjawab pemerintah sesuai Perpres.

Mayarakat khalayak harus ekstra hati-hati dan cermat dalam memilih berita. Terlebih menghadapi pertarungan politik 2014. Banyak pihak yang menjadikan bencana lumpur sebagai sandera dan pembunuhan karakter bagi tokoh politik Aburizal Bakrie. (win5)

Komentar