KPK kembali periksa Direktur PT Sucofindo terkait e-KTP

Direktur PT Sucofindo Arief Safari

KANALSATU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Direktur PT Sucofindo Arief Safari terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri tahun 2011-2012.

Arief Safari akan diperiksa sebagai saksi untuk Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Sugiharto yang menjadi tersangka kasus tersebut.

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (8/7/14).

Seperti diketahui, KPK terus mendalami keterlibatan PT Sucofindo terkait proyek di Kemendagri senilai Rp 6 triliun tersebut. Pasalnya, perusahaan itu diketahui tergabung dalam konsorsium proyek e-KTP yang berujung korupsi.

Arif Safari juga pernah diperiksa bersama Rudiyanto selaku VP strategic bisnis unit rekayasa dan transportasi PT Sucofindo, beberapa waktu lalu. KPK telah menetapkan Sugiharto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Sugiharto adalah Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri. Sugiharto diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek tersebut.

Sebelumnya, KPK menjerat Sugiharto dengan Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.(win13/12)

Komentar