WikiLeaks, Presiden SBY dan ‘uang merah’

Sejatinya ungkap perilaku kotor Australia

Pejabat Bank Sentral Australia (RBA) menginspeksi pencetakan uang di Note Printing Australia di Craigieburn, Victoria, Australia. (Foto: rba.gov.au)

KANALSATU - Situs pembocor kawat diplomatik rahasia WikiLeaks kembali mengungkap informasi rahasia mengenai Pemerintah Indonesia. Rilis WikiLeaks pada 29 Juli 2014 itu berupa perintah sensor Pemerintah Australia yang belum pernah terjadi sebelumnya mengenai skandal korupsi bernilai miliaran dolar.

Pemerintah Australia dituding WikiLeaks sengaja menutup informasi sidang dakwaan atas skandal suap yang diduga dilakukan tujuh pejabat Reserve Bank of Australia (RBA). Dokumen milik Mahkamah Agung Australia yang diunggah dalam situs WikiLeaks itu memuat informasi dugaan pembayaran (diskon) multi-juta dolar kepada sejumlah kepala negara dan pejabat tinggi di Malaysia, Indonesia dan Vietnam.

Kasus tersebut menyangkut dugaan iming-iming bonus bernilai milaran dolar yang dibuat agen dari anak perusahaan RBA yakni Securency International and Note Printing Australia kepada pejabat Malaysia, Indonesia, Vietnam, dan negara-negara lain. Iming-iming yang disebut skandal korupsi tingkat tinggi tersebut untuk mengamankan kontrak penyediaan uang kertas polimer (plastik) yang dicetak di Australia.

Perintah sensor dikeluarkan karena secara eksplisit menyangkut pemimpin saat ini dan masa lalu Indonesia, Malaysia dan Vietnam, keluarganya dan pejabat senior lainnya. Pemerintah Australia beralasan, larangan memublikasikan karena dikuatirkan berdampak pada hubungan bilateral dengan negara yang pemimpinnya disebut dalam skandal tersebut. “Alasannya demi keamanan nasional untuk mencegah pelaporan tentang kasus ini, oleh siapa saja, untuk mencegah kerusakan hubungan internasional Australia”.

SBY bantah WikiLeaks

Meski sejatinya WikiLeaks menampar perilaku kotor pebisnis Australia, termasuk pejabat di perusahaan negara di benua Kanguru itu, tetapi dampaknya juga dirasakan sejumlah nama yang disebut dalam kawat rahasia tersebut. Sebab, penyebutan nama dalam kawat rahasia itu merusak dan mencemarkan nama baik pejabat negara yang diisukan telah ‘disuap’.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membantah keras rumor WikiLeaks yang menuduhnya dan mantan Presiden Megawati Soekarnoputri terlibat skandal korupsi pencetakan uang pada 1999. Presiden yang akrab disapa SBY itu menyayangkan langkah sebuah media online nasional yang begitu saja memberitakan tuduhan WikiLeaks itu tanpa meminta konfirmasi langsung dari dia.

“Memang benar Indonesia pernah mencetak uang di Australia pada 1999. Namun, keputusan dan kebijakan mencetak uang, termasuk keputusan tahun 1999, ada pada Bank Indonesia (BI). Bukan pemerintah, bukan Presiden,” tegas Presiden Yudhoyono dalam pidatonya di Cikeas, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Kamis (31/7/14).

Presiden menyebut, legal basis kewenangan BI dalam mencetak uang tersebut sesuai UU Bank Indonesia dan peraturan yang berlaku di bank sentral itu. Lagipula, keputusan pencetakan uang Rp100.000 di Australia itu dibuat tahun 1999, saat dia maupun Megawati, yang turut disebutkan dalam laporan WikiLeaks, belum menjabat sebagai Presiden RI.

SBY menegaskan, siapapun presidennya, tidak ada keterlibatan, dalam arti mengambil keputusan, menetapkan kebijakan atau mengeluarkan perintah, karena keputusan pencetakan uang ada di BI, lembaga yang independen.

Pencetakan uang rupiah di Australia yang dimaksud WikiLeaks tersebut melibatkan 500 juta lembar uang pecahan Rp100.000. Uang tersebut dicetak Securency International and Note Printing Australia, anak perusahaan RBA.

‘Uang merah’ Rp100.000

Ribut-ribut WikiLeaks tidak lepas dari pencetakan uang pecahan Rp100.000 berbahan dasar polimer (sejenis plastik) berwarna utama merah. Mata uang dengan nilai nominal terbesar itu pernah dicetak dan beredar secara resmi di Indonesia hingga 2011. Uang dengan nominal Rp100.000 itu dicetak dan diedarkan dengan beberapa emisi dan seri.

Uang polimer senilai Rp100.000 yang diimpor dari Australia dikenalkan dan diedarkan kepada masyarakat dengan ‘jendela’ pengaman berbentuk bunga warna merah tua dan tak bisa dibuat di sembarang plastik. Uang itu satu-satunya pecahan yang dibuat di luar Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) dan diklaim tak bisa dipalsu. Pecahan Rp100.000 yang diterbitkan 1999 tersebut juga sering disebut ‘uang merah’ atau ‘IDR’.

Uang yang dicetak saat Indonesia dipimpin Presiden BJ Habibie itu memang hadir diikuti sejumlah isu negatif, berupa peredaran uang asli tapi palsu (aspal). Pada kurun 1997-2000, ketika kondisi moneter dan politik Indonesia tengah dilanda krisis ekonomi hebat, rumor keberadaan dan asal muasal uang aspal ramai berhembus.

Salah satunya, peredaran uang polimer pada 1999 tersebut diikuti isu operasi militer menjelang pelaksanaan referendum di Timor Timur. Namun, ada juga rumor yang menyebut hasil cetakan ‘uang merah’ dari Australia tidak semuanya masuk ke brankas BI, karena konflik kepentingan Australia pada pengelolaan sumber daya alam di Celah Timor.

Suap pencetakan

Isu tak sedap paling kuat adalah soal dugaan suap pencetakan uang pecahan Rp100.000 yang melibatkan petinggi BI. Sekitar Mei 2010, beredar rumor yang menuding pejabat senior BI melakukan kongkalingkong untuk memenangkan salah satu perusahaan peserta tender pencetakan uang bernominal Rp100.000 itu. Aksi ilegal itu memunculkan angka uang suap sebesar US$1,3 juta atau setara Rp12 miliar.

Kasus dugaan suap mencuat setelah Australian Federal Police (AFP) menyelidiki skandal suap pejabat RBA di sejumlah negara. Awalnya, investigasi AFP fokus pada upaya suap yang dibungkus dalam bahasa ‘diskon’ dari Securency International and Note Printing Australia senilai AUD$20 juta kepada sejumlah pejabat bank sentral di Vietnam, Nigeria dan Malaysia. Diskon tersebut untuk memenangkan kontrak pencetakan uang selama periode tahun 2003 dan 2006.

Hasil investigasi ternyata menunjukkan ‘diskon’ juga diterima pejabat BI. Harian The Age-lah yang melansir sebuah dokumen faksimili rahasia dari pebisnis Jakarta ke pejabat Securency International and Note Printing Australia. Faks itu mengungkap rencana memberi ‘diskon’ atau suap kepada pejabat senior BI tersebut.

RBA adalah bank sentral sekaligus induk otoritas pencetak uang di Australia yang mencetak uang di hampir 30 negara, termasuk Indonesia. Dan setengah kepemilikan saham Securency International and Note Printing Australia sebagai otoritas pencetak uang dikuasai RBA. Dalam dokumen itu, sang pejabat senior BI disebut sebagai ‘teman kami’ dengan ‘pembayaran tidak resmi’ dan ‘komisi’.

Fakta itu diungkap perwakilan perusahaan RBA di Indonesia Radius Christanto antara tahun 1999 hingga 2006. Dalam faksimili rahasia Christanto ke Securency International and Note Printing Australia pada 1 Juli 1999 itu, secara eksplisit disebut mereferensikan nilai suap yang besar ke pejabat bank sentral Indonesia.

“Tolong dimengerti posisi sulit saya, karena masalah ini melibatkan nilai uang yang besar dan telah kami komitmenkan kepada teman kami,” kata Christanto dalam faksimili tersebut seperti dikutip The Age, Selasa (25/5/10).

Korespondensi dari Christanto yang belum dilengkapi respons RBA itu merujuk pada kesepakatan memenangkan kontrak mencetak 500 juta lembar pecahan Rp100.000 pada 1999 dengan nilai mencapai US$50 juta.

Menurut korespondensi Christanto melalui faksimili yang dilansir The Age itu, Christanto menerima komisi dari Securency International and Note Printing Australia senilai US$3,65 juta melalui rekening di sebuah bank di Singapura, sesaat setelah dia membantu memenangkan kontrak dari BI pada 1999. Saat itu, dua nama pejabat senior berinisial ‘S’ dan ‘M’ disebut menerima uang ‘diskon’ senilai US$1,3 juta.

Korespondensi antara Christanto dengan anak usaha RBA tersebut juga menunjukkan kolusi antara pejabat BI, Christanto dan pejabat RBA. Modus penggelembungan nilai kontrak pencetakan uang pecahan menjadi 20 per sen dolar, di mana separonya atau 10 per sen dolar akan diberikan ke pejabat BI tersebut sebagai sebuah kesepakatan ‘diskon’.

Dokumen tersebut bahkan menunjukkan kesepakatan dan persetujuan anak usaha RBA membayar penalti US$344.000 jika keterlambatan pengiriman uang tersebut. Penalti itu akan dibagi secara resmi dan tidak resmi kepada pejabat BI.

Kasus dugaan suap tersebut terjadi saat RBA dipimpin Gubernur Bob Rankin dan Securency International and Note Printing Australia dipimpin mantan Deputi Gubernur RBA Graeme Thompson. Sementara Gubernur BI dijabat Sjahril Sabirin (1998-2003) yang kemudian diganti Burhanuddin Abdullah.

Securency International and Note Printing Australia sebenarnya tak hanya mencetak uang rupiah pecahan Rp100.000. Pada 1994, anak perusahaan RBA itu juga pernah mencetak uang rupiah nominal Rp50.000.

Penarikan ‘uang merah’

‘Uang merah’ tidak lagi dicetak setelah pengenalan desain baru pada 2004-2005. BI sendiri pada akhirnya menarik ‘uang merah’ berdimensi 151 × 65 mm itu dan menetapkannya sebagai mata uang tak sah pada akhir 2013. Bersamaan uang bernominal Rp100.000 tersebut, bank sentral mengimbau masyarakat juga menukarkan tiga pecahan uang kertas emisi 1998 dan 1999 di seluruh kantor bank umum yang beroperasi di Indonesia.

Batas waktu imbauan tersebut adalah 30 Desember 2013. Namun, jika hingga 30 Desember 2013 tidak sempat menukar, masyarakat dapat melakukannya di kantor BI dengan batas waktu mulai 31 Desember 2013 hingga 31 Desember 2018. Imbauan itu sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 10/22/PBI/2008 tertanggal 25 November 2008. 

Pecahan uang kertas yang dimaksud antara lain, emisi 1998 berupa uang kertas Rp10.000 bergambar Cut Nyak Dien dan pecahan Rp20.000 bergambar Ki Hadjar Dewantara. Sedangkan emisi 1999 yang ditarik adalah uang kertas pecahan Rp50.000 bergambar WR Soepratman dan uang polimer atau plastik pecahan Rp100.000 bergambar Soekarno-Hatta.(win10)

Komentar