Hamdan Zoelva: Hentikan konflik Bima

KANALSATU – Siapapun tak menginginkan adanya konflik di masyarakat, apalagi sampai berdampak kepada matinya sejumlah orang. Demikian kira-kira yang dipikirkan oleh Hamdan Zoelva, tokoh masyarakat Bima (NTB) yang kini juga menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Pria kelahiran Kota Bima, NTB, 21 Juni 1962 ini sungguh tak menginginkan serentetan konflik yang terjadi di daerahnya beberapa waktu lalu terjadi lagi.

Zoelva meminta Pemda bersama TNI/Polri dan seluruh elemen masyarakat, secara terus – menerus membangun komunikasi agar konflik dan insiden tewasnya sejumlah anggota polisi - yang ditembak orang tidak dikenal di daerah itu - tidak terjadi lagi.

Hamdan dan rumah orang tuanya di Bima

"Harus ada komunikasi secara intens antara seluruh pihak, pemerintah daerah, polisi, TNI, tokoh masyarakat, agama, elemen pemuda, dan masyarakat di daerah itu, jika ingin melihat Bima kembali damai," kata Hamdan Zoelva di Mataram, Minggu (31/8).

Hamdan juga menyarankan agar pemerintah daerah segera menyusun rencana strategis dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat Bima, bekerjasama dengan aparat TNI/Polri dan kejaksaan untuk melakukan kegiatan rutin berkeliling desa dan wilayah yang ada, untuk menyampaikan ajakan ataupun seruan penanggulangan gerakan radikal. "Jadi harus rutin keliling desa, sehingga dengan cara itu ada perbaikan, dan pemerintah daerah menginisiasi hal itu," ucap tokoh kelahiran Bima.

Di hadapan Ayahnya, TGH. Muhammad Hasan

Tokoh Sederhana

Sebagai orang Bima, Hamdan mengaku prihatin atas rentetan peristiwa yang terjadi di daerahnya. Karena itu, ia berharap agar peristiwa tersebut dapat diselesaikan. “Saya sangat prihatin atas serentetan peristiwa yang terjadi di Bima, maka itu harus dicegah dan diselesaikan,” tambahnya.

Wikipedia menuliskan secara lengkap namanya adalah Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H. Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia periode 2013-2016, menggantikan Akil Mochtar yang di berhentikan karena terlibat kasus suap itu dikenal berkehidupan sederhana dan berpenampilan kalem.

Hamdan Zoelva lahir dari pasangan TGH. Muhammad Hasan, BA, yang merupakan pimpinan Pondok Pesantren Al-Mukhlisin di Bima, dan Hj. Siti Zaenab.  Hamdan menghabiskan masa kecil di Desa Parado, sekitar 50 Km dari Kota Bima. Dia dibesarkan dalam tradisi keluarga santri dan disekolahkan di Madrasah Ibtidaiyah. Namun, menginjak kelas 4 dipindahkan ke SDN IV Salama Nae Bima pada 1974, sambil menjalani pendidikan agama di Madrasah Diniyah.

bersama orangtua, istri dan saudaranya

Setelah lulus SD, Hamdan kecil melanjutkan sekolah ke Madrasah Tsanawiyah Negeri Padolo Bima pada 1977,  dan menamatkan pendidikan tingkat atasnya di Madrasah Aliyah Negeri Saleko Bima pada 1981.

Gelar Sarjana Hukumnya didapatkan dari Universitas Hasanuddin, Makassar, program studi Hukum Internasional. Saat menjalani kuliah di Universitas Hassanuddin, ayahnya meminta Hamdan untuk mengambil pendidikan tinggi di bindang agama, agar kelak bisa melanjutkan tradisi keluarganya yang berlatar belakang pesantren. Hamdan pun memutuskan untuk mendaftar ke Fakultas Syari'ah IAIN Alaudin, Makassar (1981-1984). Hamdan menjalani dua studi.

Semasa mahasiswa, Hamdan aktif di berbagai organisasi kemahasiswaan, salah satunya adalah Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) – sampai menjabat sebagai Ketua Badan Koordinasi (Badko) HMI Indonesia Timur. Karena sibuk kegiatannya mengurus organisasi inilah, Hamdan memilih untuk melepas pendidikannya di IAIN Alaudin meski sudah berjalan selama tiga tahun.

Hamdan di rumahnya di Bima

Hamdan juga sempat mengenyam pendidikan S2 di Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Jakarta (1998-2001) – namun tidak diselesaikan. Pada tahun 2004, Hamdan berhasil mendapatkan gelar Magister Hukum dari Universitas Padjajaran, Bandung, dan meraih gelar doktor S3 di bidang Ilmu Hukum Tata Negara dari universitas yang sama pada tahun 2010, dengan disertasi berjudul "Pemakzulan Presiden di Indonesia."

Awal Karir

Meski masih tercatat sebagai mahasiswa, Hamdan sempat sebagai asisten dosen di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin sekaligus di Fakultas Syariah IAIN Makassar. Atas saran dosen pembimbingnya, Hamdan lantas merantau ke Jakarta dan bekerja selama tiga tahun sebagai Asisten Pengacara & Konsultan Hukum pada Law Office OC. Kaligis & Associates, Jakarta. Di kantor pengacara ini Hamdan secara khusus menangani bidang Non Litigasi, pembuatan kontrak & perjanjian - perjanjian dagang, investasi PMA, perburuhan, negosiasi dan lain-lain.

identitas aktivis santri

Pada tahun 1989, Hamdan diangkat dan dilantik sebagai pengacara dalam lingkungan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hamdan kemudian mundur dari Law Office OC. Kaligis & Associates untuk mendirikan kantor hukum sendiri bersama Eggy Sujana, yakni bernama SPJH&J Law Firm (kantor advokat Hamdan, Sujana, Januardi, dan Partner) hingga dibubarkan pada tahun 2004.

Saat reformasi terjadi di tahun 1998-1999,  Hamdan bersama sejumlah rekannya di Forum Ukuwah Islamiyah (FUI) mendirikan partai baru, yakni Partai Bulan Bintang (PBB) dan ditunjuk sebagai Wakil Sekretaris Jendral. Pada Pemilihan Umum 1999, Hamdan ikut dalam pemilihan calon anggota legislatif dan akhirnya terpilih sebagai anggota DPR RI mewakili daerah kelahirannya, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Berkat pengalaman organisasinya, Hamdan juga dipercaya menjadi Sekretaris Fraksi PBB di DPR RI dan kemudian duduk di badan Musyawarah (Bamus) DPR, sekaligus menjadi Wakil Ketua Komisi II DPR bidang Hukum dan Politik.

Posisinya di DPR menjadikannya terlibat langsung merumuskan berbagai kebijakan negara yang penting dan strategis, termasuk pemilihan calon presiden dan wakil presiden serta proses pemakzulan presiden. Pada periode 1999-2002, Hamdan menjadi satu-satunya wakil Fraksi PBB di Panitia Ad Hoc (PAH) I MPR yang membidani perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Hamdan juga menjadi salah satu tokoh yang turut melahirkan MK lewat perannya sebagai anggota Panitia Khusus penyusun Rancangan Undang-Undang MK. Dalam posisi ini, Hamdan terlibat langsung merumuskan berbagai hal mengenai MK, baik organisasi maupun hukum beracara di MK. Hamdan juga terlibat sebagai salah satu anggota DPR yang terlibat dalam uji kelayakan dan kepatutan calon Hakim Konstitusi periode pertama dari unsur DPR.

bersama saudara di Bima

Setelah MK terbentuk, Hamdan bergabung dalam Forum Konstitusi (FK) yakni organisasi yang didirikan para pelaku perubahan UUD 1945. Di forum itu, Hamdan sebagai sekretaris terus melakukan kerjasama dengan MK melakukan sosialisasi dan peningkatan pemahaman tentang UUD 1945 ke berbagai lapisan masyarakat, termasuk lewat buku naskah Komprehensif Perubahan UUD RI 1945 yang diterbitkan MK.

Selain buku tersebut, Hamdan juga menerbitkan buku Pendidikan Kesadaran Berkonstitusi untuk siswa tingkat SD/Madrasah Ibtidaiyah, SMP/Madrasah Tsanawiyah, dan SMA/Madrasah Aliyah. Hamdan juga mengikuti sidang-sidang penting di MK dengan berbagai kedudukan, antara lain mewakili DPR dalam sidang pengujian undang-undang dan berkali-kali menjadi saksi ahli di ruang sidang MK.

Hamdan lantas diangkat menjadi Hakim Konstitusi di awal tahun 2010, tepat di usia 47 tahun yang merupakan hakim konstitusi termuda pada periode tersebut. Selain berhenti menjadi advokat, Hamdan juga meninggalkan semua aktivitas politiknya untuk menghindari konflik kepentingan.

disumpah pada pelantikan sebagai Ketua MK

Jadi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia adalah lembaga dimana Hamdan ikut membidani kelahirannya, sehingga wajar jika Hamdan Zoelva dipercaya menjadi ketua Mahkamah Konstitusi menggantikan Akil Mochtar  yang diberhentikan secara tidak hormat pada 5 Oktober 2013 karena statusnya sebagai tersangka kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah, gratifikasi, serta pencucian uang.(win5)

Komentar