Nurul Arifin, tolak pilkada langsung

FIGUR

KANALSATU -Tidak semua artis yang duduk sebagai anggota legislatif hanya bermodalkan beken dan popularitas. Tapi ada juga artis yang berkualitas dan memahami tugas, fungsi dan peran sebagai  wakil rakyat. Salah satunya adalah Nurul Qomaril Arifin atau akrab disapa Nurul Arifin.

ibu rumah tangga

Mojang priyangan kelahiran Bandung, Jawa Barat, 18 Juli 1966 ini adalah salah satu aktris senior Indonesia yang duduk di senayan - dari Fraksi Golkar periode 2004/ 2009 dan 2009/2014 untuk Daerah Pemilihan Jawa Barat VII. Istri dari Mayong Suryolaksono ini dikenal memiliki pemikiran yang konstruktif terkait statusnya sebagai anggota DPR RI. Misalnya soal UU tentang Pilkada. Dia cukup konstruktif membangun argumen kenapa fraksinya (FPG) menolak pilkada secara langsung.

kader Partai Golkar

Ibu dari dua putra ini (Melkior Mirari Manusaktri, Maura Magnalia Madyaratri) secara tegas membantah anggapan umum bahwa praktek politik transaksional akan semakin kental jika pilkada dikembalikan lagi ke pola lama yakni dipilih oleh anggota DPRD (tidak dipilih langsung oleh rakyat). Sebab, kata Nurul yang juga Wasekjen Partai Golkar, proses pilkada yang RUU-nya segera diputus di DPR RI itu – pengawasannya tetap dilakukan oleh Bawaslu.

“Kalau memang ada (money politic) dilaporkan saja. Dan pasti dicoret kesertaannya dalam pencalonan, pengawas pemilu kan tetap berjalan fungsinya,” ujar Nurul yang merupakan putri dari Anne Marie dan  Moh. Yusuf Arifin itu di Jakarta, Senin (8/9).

bersama suami

Sebagaimana diketahui, dalam RUU Pilkada dengan pemilihan tidak langsung, menurutnya telah disusun satu pasal yakni tentang sanksi diskualifikasi bagi calon yang diketahui melakukan suap atau politik transaksional dalam pencalonan.

“Itu dimasukkan dalam satu pasal dalam RUU. Sanksinya diskualifikasi, dan pengawasan diperketat,” ungkap Nurul yang pernah terlibat dalam film: Naga Bonar, Si Kabayan Saba Kota, Ayahku, dan film Demi Cinta Belahlah Dadaku tersebut.

bersama Indro Warkop

Dalam rapat konsinyering yang dilakukan tim perumus RUU Pilkada pada 2 September lalu diketahui terjadi perubahan sikap yang cukup drastis. Sebanyak lima fraksi yang mulanya mengusulkan pilkada tetap digelar langsung berubah sikap. Lima fraksi terdiri dari Fraksi Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Gerindra, PPP, dan PAN menginginkan pilkada lewat DPRD.

Meski demikian, banyak pihak yang meminta kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menunjukkan sikap negarawan, dan menolak pemberlakuan UU Pilkada tentang pilkada tidak langsung. Hal ini untuk mencegah diberlakukannya mekanisme pemilihan kepala daerah tidak langsung.

Misalnya, Praktisi Hukum Ahmad Wakil Kamal Ahmad, mengatakan selama ini SBY sudah menorehkan prestasi yang sangat cemerlang di bidang demokrasi. Karena itu, sangat disayangkan jika diakhir pemerintahannya, SBY malah menyetujui kebijakan yang antidemokrasi. "Ini jelas-jelas kemunduran,” kata Ahmad dalam. Jakarta (8/9).(win5)

Komentar