PT PPA, BUMN pengelola aset

KANALSATU – Tidak banyak orang yang mendengar – apalagi mengetahui – tentang (keberadaan) PT. Perusahaan Pengelola Aset (PPA/Persero). Padahal statusnya adalah perusahaan milik negara (BUMN). Didirikan pada 27 Februari 2004 melalui Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2004.
Awalnya PT PPA dibentuk untuk meneruskan pekerjaan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dengan jangka waktu lima tahun – pasca ‘dibubarkannya’ BPPN. Mengingat ada banyak perusahaan eks pasien BPPN yang dikelola PT PPA.
Melalui Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2008 tanggal 4 September 2008, dan KEP-164/MBU/2008 tanggal 5 September 2008, masa tugas PT PPA dari lima tahun diubah menjadi tidak terbatas. Tugas PT PPA pun diperluas – bukan hanya mengelola aset eks BPPN, tapi juga boleh melaksanakan usaha jasa dibidang restrukturisasi, investasi, hingga mengelola aset milik BUMN.
Meski mengelola banyak aset eks BPPN, namun PT PPA hanya diurus oleh lima komisaris dan empat direksi. Sebagian besar pegawainya juga berasal dari BPPN. Sebagian lainnya merupakan profesional dibidang keuangan dan investasi.
Sedangkan aset Eks BPPN yang dikelola PT PPA - sesuai dengan Perjanjian Pengelolaan Aset tangal 29 Mei 2013 terdiri dari : 1. Aset Saham Non Bank, 2. Aset Saham Bank, 3. Aset Kredit/Hak Tagih, 4. Aset Saham & Kredit. Sedangkan secara nilai mencapai Rp 10,817 triliun – yang berasal dari unit restrukturisasi bank dengan nilai dasar Rp 4,858 triliun, aset manajemen kredit Rp 2,00 triliun; serta aset manajemen investasi Rp 3,958 triliun.

Aset Saham Non Bank, diantaranya: PT Tugu Reasuransi Indonesia, PT Sejahtera Eka Graha, PT Asia Natural Resources Tbk. (d/h. PT Asia Grain International Tbk.)-, PT Jembo Cable Company Tbk, PT Bina Prima Perdana, dan PT Tuban Petro-Chemical Industries.
Aset Saham Bank, diantaranya: PT Bank Permata Tbk. Dan PT Bank Pan Indonesia Tbk.
Aset Kredit/Hak Tagih, diantaranya: PT Jaya Perkasa Engineering , PT Polysindo Eka Perkasa Tbk (sekarang PT Asia Pacific Fibers Tbk)-, PT Texmaco Jaya, PT Wastra Indah, PT Bina Prima Perdana, dan PT Tuban Petro-Chemical Industries.
Aset Saham & Kredit, diantaranya: PT Tuban Petrochemical Industries, perusahaan di bawah Grup Texmaco [PT Bina Prima Perdana, PT Jaya Perkasa Engineering, PT Polysindo Eka Perkasa (sekarang PT Asia Pacific Fiber), PT Texmaco Jaya dan PT Wastra Indah].
Selain mengelola aset eks BPPN tersebut di atas, PT PPA juga memiliki ruang lingkup business advisory, diantaranya meliputi kegiatan restrukturisasi dan/atau revitalisasi, konsultansi dan pendampingan teknis pada BUMN sesuai dengan penugasan dari Menteri BUMN - setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan RI.
Sejauh ini, perkembangan penanganan kegiatan Business Advisory terhadap BUMN yang ditangani oleh PT PPA – antara lain adalah sebagai berikut: 1. PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) 2. PT PAL Indonesia (Persero) 3. PT Kertas Kraft Aceh (Persero) 4. PT Dirgantara Indonesia (Persero) 5. PT Industri Kapal Indonesia (Persero) 6. PT Nindya Karya (Persero) 7. PT Industri Sandang Nusantara (Persero) 8. PT Survai Udara Penas (Persero) 9. PT Boma Bisma Indra (Persero)
Kemudian, BUMN Yang Ditarik Penanganannya dari PT PPA, namun masih Punya Kewajiban di PT PPA: 1. PT Industri Gelas (Persero) 2. PT Djakarta Llyod (Persero)
Serta BUMN dalam pengelolaan PT PPA berdasarkan Surat Kuasa dari Menteri BUMN: 1. PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)
2. PT Energi Manajemen Indonesia (Persero) 3. PT Industri Gelas (Persero) 4. PT Industri Sandang Nusantara (Persero) 5. PT Survai Udara Penas (Persero) 6. PT Kertas Kraft Aceh (Persero) .
Dalam konteks tugas yang terakhir ini, PT PPA diberi kuasa penuh untuk melakukan segala hak dan kewenangan Menteri BUMN selaku Pemegang Saham BUMN - kecuali melakukan pemberhentian dan pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris serta mengambil keputusan dalam penggunaan laba BUMN.
Selain itu, sebagai BUMN, PT PPA juga melakukan kegiatan investasi berupa kegiatan investasi langsung dan tidak langsung, serta investasi dalam bentuk instrumen surat berharga termasuk kuasi ekuitas.
Jenis kegiatan investasi yang dilakukan PPA antara lain adalah sebagai berikut: investasi pada saham; investasi pada obligasi; dan penempatan dana dalam bentuk deposito berjangka. Kegiatan tersebut bertujuan untuk: mengoptimalkan Pengelolaan Dana; mendukung kegiatan Restrukturisasi/Revitalisasi BUMN oleh PPA.
Untuk kegiatan investasi pada saham dan obligasi, PT PPA selalu memperhatikan prinsip kehati-hatian, dengan jumlah dana dan waktu yang terukur. Dana yang belum digunakan untuk kegiatan investasi akan ditempatkan di dalam bentuk Deposito Berjangka.
Kegiatan investasi juga dilakukan untuk mendukung kegiatan R/R BUMN berupa pemberian pinjaman dana talangan kepada BUMN berdasarkan penugasan dari Pemegang Saham. Sampai saat ini, BUMN yang telah memperoleh dana talangan dari PPA adalah PT Industri Sandang Nusantara dan PT Kertas Kraft Aceh.
PT PPA ternyata bukan hanya ditugasi banyak hal terkait aset eks BPPN dan penugasan dari Menteri BUMN untuk “mengurus” BUMN kurang sehat, tapi juga diperbolehkan memiliki Kegiatan pengelolaan aset non inti BUMN, terdiri dari: pengembangan dan pendayagunaan aset dalam rangka peningkatan nilai aset termasuk melalui kerjasama dengan pihak lain; dan jasa pengelolaan aset termasuk jasa konsultasi pengelolaan aset.
Saat ini PPA mengelola aset-aset non inti PT Pertamina (Persero) (“Pertamina”) berupa tujuh aset properti, yaitu: aset Halimun; aset Kemanggisan; aset Peternakan; aset Pemuda, Jatibarang; aset Kramat Raya; aset Pondok Cabe Lapangan Terbang; dan aset Pondok Cabe Lapangan Golf. Pengelolaan tersebut didasarkan pada Perjanjian Pengelolaan Aset antara Pertamina dan PPA.(win5)