TPS, sahamnya harus di buy back Pelindo III

KANALSATU - Sejumlah kalangan pekerja yang tergabung dalam Serikat Pegawai PT. Pelabuhan Indonesia III mendesak manajemen BUMN sektor kepelabuhan itu untuk tidak memperpanjang kontrak konsesi kepemilikan saham dari pihak asing pada anak perusahaan PT Pelindo III, PT Terminal Petikemas Surabaya tidak lagi diperpanjang.
Seperti diketahui PT TPS saat ini kepemilikan sahamnya terbagi dimana pemerintah melalui PT Pelindo III menguasai 51%, sisanya 49% dikuasai pihak asing dalam hal ini Dubai Port World.
Lebih jauh dijelaskan dalam Siaran Pers Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pegawai PT. Pelindo III (DPP SPPI III) yang dikirimkan dan diterima redaksi Kanalsatu.com, Jumat (17/10/14).
Seperti diketahui DPP SPPI III bersama Perwakilan DPC SPPI III dan SP Anak Perusahaan menyelenggarakan Rapat Kerja (Raker) pada Kamis, (16/10/14) di Java Meeting Room PT. Terminal Petikemas Surabaya (TPS).
Lebih dalam disebutkan bahwa pada dalam Raker kali ini, DPP SPPI III mengusung tema “Dengan Semangat Kemandirian dan Profesionalisme Pegawai Pelindo III Siap Lahir Batin Buy Back 100 % Saham PT. TPS”.
Lebih detail dalam raker tersebut diikuti oleh 50 orang yang terdiri dari Pengurus DPP SPPI III, Perwakilan Pengurus DPC SPPI III dan DPC Anak Perusahaan.
Ketua Umum DPC SP PT. TPS, Slamet Joko Panuju, menyatakan pihaknya secara khusus perlu mengajak semua peserta Raker untuk membedah kembali UUD 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan 3.
"Pasal 33 ayat 2 berbunyi 'Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara' dan Pasal 33 Ayat 3 yang berbunyi 'Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat'. Ini perlu ditegaskan kembali," kata Slamet Joko.
Slamet Joko menjelaskan pasal 33 UUD 1945 inilah yang dijadikan dasar untuk menasionalisasi aset PT. "TPS agar pada 2019 nanti harus kembali ke pangkuan ibu pertiwi. Jadi perlu upaya buy back agar 100% saham milik PT TPS tidak lagi dikuasai asing alias semuanya milik Indonesia," tegasnya.
Lebih jauh acara raker ini dimulai pada pukul 11.00 WIB dan dibuka secara resmi oleh Direktur Teknik PT. TPS, Achmad Baroto.
Kemudian disusul dengan Sambutan Ketua Umum DPP SPPI, Amiroel Koesni. Setelah Ketum DPP SPPI III, giliran sang tuan rumah Ketua Umum DPC SP PT. TPS, Slamet Joko Panuju, memberikan sambutannya.
Sementara itu, dalam acara itu juga dilanjutkan dengan acara dialog yang merupakan proses pembahasan Raker selama kurang lebih 3 jam. Pada acara itu dimoderatori Adji Djoko Wibowo yang merupakan Waketum DPC SP PT. TPS yang merangkap sebagai Kabid Hubungan Luar dan Dalam Negeri DPP SPPI III.
Pada akhirnya di disepakati sejumlah poin penting yang dijadikan rekomendasi untuk manajemen PT Pelindo III terkait hasil Rapat Kerja DPP SP Pelindo III untuk soal Buy Back 100 % Saham PT. TPS.
Rekomendasi itu pertama bahwa yang dimaksud dengan istilah “Buy Back” adalah akan diambil alih 100 % dimana sebagian saham yang dimiliki oleh Dubai Port World akan diambil alih kembali oleh PT. Pelindo III setelah berakhirnya Perjanjian pada bulan April 2019 dan tidak ada perpanjangan Perjanjian kepada pihak manapun.
Pada rekomendasi kedua Buy Back tersebut akan memperhatikan 3 Faktor Utama dan proses tersebut akan dikawal dengan berbagai unsur yaitu dampak Politis terkait strategi pendekatan kepada Eksekutif, Legislatif dan Media. Berikutnya dampak legal yang kajian secara menyeluruh atas perjanjian pemegang saham termasuk Kementrian BUMN
Dampak terakhir yaitu dampak Finansial dimana diperlukan strategi sales, penawaran perdana saham atau initial public offering dan Obligasi serta penggantian terhadap nilai investasi yang telah dilakukan DPW pada saat berakhirnya perjanjian.
Sementara itu rekomendasi ketiga disebutkan bahwa Serikat Pegawai Pelindo III akan memperjuangkan dari berbagai aspek tersebut butir 2 dimulai dari saat ini dan melakukan pengawalan atas upaya-upaya DPW untuk melakukan perpanjangan kerjasama di TPS. (win7)