OJK Perpanjang Kebijakan Buyback Saham Tanpa RUPS Hingga Enam Bulan

KANALSATU – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan mengenai pelaksanaan pembelian kembali saham (buyback) oleh perusahaan terbuka di tengah kondisi pasar yang mengalami fluktuasi signifikan, tanpa keharusan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Kebijakan ini merujuk pada Pasal 2 huruf g dan Pasal 7 POJK Nomor 13 Tahun 2023.
"Penetapan kondisi pasar yang fluktuatif ini berlaku hingga enam bulan terhitung sejak 18 Maret 2025," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, yang diumumkan pada Senin (14/4/2025).
Langkah buyback tanpa RUPS ini dimaksudkan untuk memberikan keleluasaan kepada emiten dalam menjaga stabilitas harga saham saat pasar bergejolak, serta meningkatkan kepercayaan investor. Kebijakan ini diperkirakan akan segera dijalankan.
Per 8 April 2025, sebanyak 19 emiten menyatakan rencana memanfaatkan relaksasi kebijakan buyback tersebut pada periode Maret hingga Juli 2025, dengan total alokasi dana yang diperkirakan mencapai Rp14,86 triliun.
"Dari jumlah itu, delapan emiten telah merealisasikan buyback dengan nilai sebesar Rp309,71 miliar. OJK terus memantau dinamika pasar guna merespons dengan kebijakan yang cepat dan tepat dalam mengatasi volatilitas," jelas Mahendra.
Selain itu, OJK juga menunda penerapan pembiayaan transaksi short selling oleh perusahaan efek, yang berlaku selama enam bulan ke depan.
Menanggapi dinamika global, khususnya terkait pemberlakuan tarif resiprokal oleh Amerika Serikat terhadap sejumlah negara termasuk Indonesia, OJK menyatakan dukungan terhadap langkah-langkah strategis pemerintah dalam melakukan negosiasi serta meminimalkan dampaknya terhadap ekonomi nasional. Fokus utamanya adalah menjaga stabilitas sistem keuangan dan kepercayaan pasar, guna mempertahankan daya saing dan momentum pertumbuhan ekonomi.
"OJK akan terus bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait untuk merumuskan serta menetapkan kebijakan strategis yang dibutuhkan, termasuk bagi industri-industri yang terdampak langsung oleh kebijakan tarif tersebut," ujar Mahendra.
OJK juga tetap memantau perkembangan pasar keuangan secara menyeluruh guna merespons secara cepat dan akurat untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.
Sebagai antisipasi terhadap tekanan di pasar saham global dan regional pascapengumuman tarif baru dari AS serta dalam menghadapi potensi gejolak pasar, pada 7 April 2025, OJK melalui Bursa Efek Indonesia mengatur ulang batasan trading halt jika IHSG mengalami penurunan, serta menyesuaikan batasan auto rejection bawah untuk saham.
Serangkaian kebijakan seperti buyback tanpa RUPS, penundaan pembiayaan short selling, penyesuaian trading halt, pemberlakuan auto rejection asimetris, serta koordinasi intensif dengan para pemangku kepentingan, dilakukan untuk mengurangi dampak ketidakpastian global dan tekanan dari kebijakan tarif AS terhadap sektor jasa keuangan nasional.
(KS-5)