Mewaspadai penjualan Bank Mutiara
OPINI

KANALSATU – Bank Mutiara hampir pasti dimiliki oleh J-Trust Co Ltd, perusahaan asal Jepang. Ini kata LPS, sebagai pemegang mayoritas saham bank yang tadinya bernama Century tersebut. Bahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikabarkan telah menyetujui rencana kepemilikan oleh J-Trust Co Ltd dimaksud.
Penjelasan itu disampaikan oleh Sekretaris LPS, Samsu Adi Nugroho di Jakarta,– sebagaimana disiarkan oleh LKBN Antara, Selasa (11/11). "LPS sudah menerima hasil fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) dari OJK, bahwa J Trust disetujui oleh OJK untuk menjadi calon pemilik baru Bank Mutiara," kata Samsu Adi.
Setelah menerima hasil keputusan tersebut, LPS segera mengadakan RUPS terkait pengalihan saham Bank Mutiara. Anehnya, perusahaan asal Jepang itu sudah melakukan sebagian pembayaran ke LPS – sementara OJK masih melakukan fit and proper test. “RUPS juga untuk menyelesaikan sisa pembayaran transaksi oleh J- Trust," kata Samsu.
Sebelum pernyataan resmi dari LPS tersebut, OJK sendiri sebenarnya sudah mengakui melakukan uji kelayakan dan kepatutan kepada J-Trust sebagai calon pemegang saham pengendali (PSP) Bank Mutiara. Perusahaan asing ini dinyatakan memenuhi kriteria calon PSP Bank Mutiara.
Selain itu, J-Trust juga tidak dikenakan batasan maksimal 40% saham kepemilikan asing. Juga tidak disebutkan, ada berapa perusahaan yang telah melakukan penawaran atas bank eks Century yang kebijakan bail-out-nya sempat menjadi bahasan khusus di wilayah hukum dan politik nasional.
Kasus Hukumnya ?Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah setelah pembelihan saham Bank Mutiara oleh J- Trust dari LPS – lantas kasus hukum terkait kebijakan bail-out bank eks Century ini lantas dianggap selesai ? Sementara sejauh ini KPK belum menunjukkan tanda-tanda bakal terus digulirkannya kasus tersebut.
Mengurai skandal bail out Bank Century sama dengan mengurai benang kusut. Mantan Wapres Boediono pernah meyatakan kebijakan bail out Bank Century merupakan tanggung-jawab LPS. Pernyataan itu sebenarnya sedikit bisa menguak siapa sebenarnya yang menjadi “dalang” bailout bank kecil itu hingga ke angka Rp6,7 triliun.
Berdasarkan jejak data, ternyata terjadi peningkatan status kebijakan di Bank Indonesia pada penyelamatan bank Century, yakni dari status bank assitance ke status pengambil-alihan secara penuh oleh pemerintah. Robert Tantular sendiri, sebagai pemilik lama Bank Century, juga mengakui bahwa suntikan dana ke bank-nya itu (totalnya) hanya Rp1,3 triliun. Robert mengaku tidak tahu-menahu soal angka bail-out menjadi Rp6,7 triliun.
Pada konteks FPJP dari BI sebesar Rp1,3 triliun saja, sudah ada dua pejabat Bank Indonesia yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, yakni mantan deputy Gubernur BI Budi Mulya dan mantan deputy Gubernur BI Siti Fajriah. Jika pada angka FPJP Rp1,3 triliun saja sudah ada tersangkanya, harusnya bisa dijadikan pintu masuk untuk penyidikan mengenai kebijakan bailout kenapa bisa menjadi Rp6,7 triliun?

Sesuai peraturan dan perundangan yang ada, keputusan LPS mencairkan berapa pun nilainya, hanya bisa dilakukan jika ada rekomendasi/perintah dari Komite Koordinasi yang diketuai oleh Menkeu (Sri Mulyani) yang anggotanya terdiri dari Dewan Gubernur Bak Indonesia. Penanggung-jawab LPS adalah Presiden RI. Nah, harusnya dicari dulu siapa yang menaikkan status kebijakan atas Bank Century dari status bank assistance ke status bailout Rp6,7 triliun.
Adakah notulen pada rapat Komite Koordinasi yang menetapkan kenaikan status penyelamatan Bank Century dari bank assistance ke ambil-alih secara penuh ? Jika tidak ada pada notulen rapat Komite Koordinasi, lantas siapa yang memerintahkan peningkatan status penyelamatan Century itu menjadi Rp6,7 triliun ?
Pada konteks FPJP Rp1,3 triliun sebenarnya sudah sangat jelas kenapa Budi Mulya ditetapkan sebagai tersangka. Yakni ada upaya ‘pemaksaan’ dari Bank Indonesia untuk mengubah Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang besaran Capital Adequacy Ratio (CAR) sebuah bank yang boleh menerima FPJP, yakni dari 8% menjadi CAR Positif (artinya CAR sebesar nol koma bisa disebut positif dan boleh menerima FPJP).
Bank Century sejatinya adalah bank kecil yang tidak berdampak sistemik jika ditutup, namun oleh pejabat BI ‘dipaksakan’ seolah-olah Bank Century adalah bank skala besar-sehingga harus ‘diselamatkan’ melalui FPJP. Ironisnya, pejabat BI dengan nekad mengubah PBI. Mengubah peraturan (PBI) yang dibuatnya sendiri.
Selain itu, jika PBI itu diubah menjadi CAR Posisitif untuk mendapatkan FPJP, harusnya banyak bank (bukan hanya Bank Century) yang saat itu juga memerlukan FPJP. Semua bank yang CAR-nya saat itu di bawah 8% harusnya juga disuntik dana FPJP, tapi kenapa hanya Bank Century ?

Sejumlah pejabat penting yang tahu persis tentang proses bailout Bank Century hingga angkanya menjadi Rp6,7 triliun, sebenarnya tidak banyak orangnya. Mereka bisa dipastikan sangat mengetahui secara detil proses dana masuk dan keluar senilai Rp6,7 triliun tersebut.
Mereka adalah ekskutif Bank Mandiri yakni Maryono yang saat itu ditugasi menjadi Dirut Bank Century pasca bailout. Kini Maryono menjabat Dirut Bank BTN. Di bawah komando Maryono inilah proses ‘penataan’ Bank Century dijalankan. Artinya, Maryono-lah orang yang paling mengetahui secara teknis aliran dana masuk dari LPS ke Bank Century dan dan keluar dari Bank Century ke pihak deposan.
Selain itu, ada lagi nama Firdaus Djaelani (saat itu menjabat Kepala LPS). Firdaus inilah pihak yang paling bertanggung-jawab atas cairnya dana LPS hingga mencapai Rp6,7 triliun. Sebenarnya mudah. Tinggal ditanya kepada Firdaus, siapa yang memerintahkan pencairan dana LPS hingga Rp6,7 triliun ?. Apakah atas perintah Menkeu Sri Mulyani sebagai Ketua Komite dalam bentuk hasil notulen rapat ? Atau ada ‘kekuatan’ lain yang memerintahkannya ?
Ironisnya, Firdaus Djaelani yang mantan Kepala LPS – notabene pencair dana bail-out Rp6,7 triliun itu - kini menjabat sebagai salah satu Komisioner di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga yang mensahkan penjualan Bank Mutiara ke J- Trust .
Sebenarnya mengurai carut-marut skandal Century ini mudah, yakni panggil saja orang-orang yang terkait langsung, jumlahnya hanya 4 orang, yakni Sri Mulyani (Ketua Komite–lembaga yang bisa memerintahkan LPS), Boediono (Gubernur BI – pihak yang mengubah PBI tentang besaran CAR), Firdaus Djaelani (Kepala LPS – pihak yang mencairkan dana LPS Rp6,7 triliun), dan Maryono (Dirut Bank Century pasca bailout sebagai pihak penerima dan pendistribusi dana Rp6,7 triliun.

Dari 4 orang itu, jika KPK serius, mudah saja menebak siapa sebenarnya dalang keputusan bailout atas bank kecil bernama Century hingga bernilai Rp6,7 triliun tersebut. Kemana saja dana sebesar itu dialirkan (dimanfaatkan). Kenapa ada Marsilam Simanjuntak saat Rapat Komite memutuskan bailout Bank Century ? Apa kapasitas Marsilam ada di rapat itu ? Kenapa Wimar Witoelar saat itu tiba-tiba menjadi jubirnya Kementerian Keuangan ? Sejak kapan kementerian keuangan ada jubirnya ?

Bank Bank Century sejak awal terbentuknya juga sudah menunjukkan banyak kejanggalan. Pertama: Proses merger terbentuknya Bank Century (akuisisi Bank Danpac, Bank CIC, dan Bank Pikko). Kedua: Proses pemberian FPJP ke Bank Century oleh BI. Ketiga: Penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Keempat: Penanganan Bank Century diserahkan ke LPS tidak berdasarkan Undang-undang. Kelima: Implementasi penggunaan dana FPJP dan dana penyertaan modal dari LPS.
Jangan lupa, selain diawasi oleh DPR RI, tugas KPK menuntaskan kasus hukum Bank Century juga diawasi oleh seluruh rakyat Indonesia. Jika semua pihak (khususnya Presiden Jokowi) komitmen untuk menuntaskan skandal ini, sebenarnya tinggal sedikit lagi kasus ini terkuak.
Masyarakat Menunggu
Sungguh sangat wajar masyarakat menunggu dan mengawasi penuntasan kasus Century. Karena skandal bailout ini terjadi justru setelah rakyat menanggung beban biaya akibat rusaknya bank pada 1998 (yang mengakibatkan munculnya kebijakan BLBI, Penjaminan, dan Obligasi Bank Rekap, yang totalnya bernilai Rp660 triliun).
Hingga kini APBN masih membayarkan sekitar Rp60 triliun setiap tahun (sudah berlangsung 11 tahun) untuk bunga obligasi recover bank rekap tersebut. Entah sampai kapan selesainya membayar bunga Rp60 triliun tersebut. Anda para pembayar pajak, relakah sebagian dananya dibayarkan untuk bunga obligasi bank rekap ?
Maka itu wajar rakyat menjadi sangat marah. Di tengah beban bunga Rp60 triliun yang harus dibayarkan APBN- masih muncul kebijakan yang hampir sama seperti 1998, yakni kebijakan bailout Century hingga Rp6,7 triliun. Kini rakyat resah menunggu, kenapa kasus hukum bailout Bank Century tidak segera dituntaskan oleh KPK ?
Banyak pihak yang membela kebijakan recover (BLBI dan bailout bank) pada 1998 senilai total Rp650 triliun itu, dan menganggapnya biaya itu sebagai biaya krisis moneter. Pihak yang setuju ini banyak dari pihak pejabat sektor keuangan. Angka Rp650 triliun itu terdiri dari Rp 144,536 triliun (BLBI), obligasi rekap (Rp 448,814 triliun), dan obligasi penjaminan (Rp53,780 triliun).
Persoalan ini belum tuntas. APBN masih membayar bunga sekitar Rp60 triliun setiap tahun untuk bunga bank rekap. Bayangkan, ketika hati rakyat masih sakit akibat kebijakan 1998 itu, lantas muncul lagi praktek yang hampir mirip yakni bailout Bank Century senilai Rp6,7 triliun.
Sehingga wajar jika masyarakat bertanya-tanya, mungkinkah KPK akan menghentikan pengusutan kasus Bank Century – (kini Bank Mutiara) –setelah share/saham bank itu dibeli oleh J- Trust – Jepang ? KPK harus menyadari bahwa kebijakan bailout Bank Century sungguh telah mencederai perasaan bangsa Indonesia, karena praktek bailout ini bentuk pengulangan dari apa yang telah pernah terjadi dan menyengsarakan rakyat.

Maka itu spirit untuk menuntaskan harus Century harus dibangun oleh KPK tanpa pandang bulu. KPK harus independen dan tidak mudah terbawa situasi dan arus politik yang sedang berlangsung.
Karena, terus terang, siapapun akan curiga dan terheran-heran mendengar klaim bahwa bank Century yang kini bernama Bank Mutiara itu dinyatakan telah sehat dan ada pihak yang berkenan membeli yakni J- Trust – Jepang.
Sejauh ini pihak otoritas juga tidak menjelaskan secara rinci tentang identitas J- Trust ini. Seberapa besar perusahaan ini punya bisnis di Jepang ? Siapa pemiliknya ? Kenapa berani membeli Bank Mutiara ? Sejauhmana prospek Bank Mutiara yang dulu pernah hancur ? Kenapa OJK dan LPS tiba-tiba setuju atas pembeli yang bernama J- Trust ini ?
OJK harus melakukan jumpa pers yang menyatakan bahwa pembelian saham Bank Mutiara oleh J- Trust secara bisnis logis. Tunjukkan angka-angka prospeknya. Bukan sekedar “memeriksa” siapa J- Trust, tapi kenapa J- Trust berani membeli – harusnya juga diteliti.
Jangan lupa, satu hal lagi, masih banyak masyarakat deposan eks bank Century yang belum jelas nasib dananya karena telah dialihkan ke investasi Antaboga oleh pemilik lama yang tidak jelas juntrungnya. Mereka saat ini mengnggap Bank Mutiara yang harus bertanggung-jawab atas dananya yang menguap itu. Sanggupkah J- Trust (sebagai pemilik baru) menghadapi (demo) para deposan yang masih marah akibat dirugikan ?
KPK terbukti telah berani memberi warning berupa rapor merah terhadap sejumlah pihak yang (hingga) dibatalkan pencalonannya sebagai menteri Kabinet Jokowi, tapi beranikah menuntaskan kasus hukum Century KPK yang sudah jelas-jelas diamanatkan oleh DPR RI hasil voting sidang paripurna ? * ( Lutfil Hakim/pemred kanalsatu.com )