Perppu Pilkada akan diparipurnakan 20 Januari 2015

KANALSATU - Komisi II DPR RI sudah menyepakati untuk membawa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dalam sidang paripurna pada 20 Januari 2015. Meski tak bisa dipungkuri, Perppu Pilkada masih memiliki kekurangan.
"Kita mengajak untuk memastikan dulu DPR menolak atau menyetujui. Perbaikan bisa dilaksanakan setelah resmi menjadi UU," kata anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Arief Wibowo saat rapat kerja antara Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (16/1/15).
Pendapat yang sama disampaikan anggota Fraksi Partai Demokrat Saan Mustofa. Sebagai partai yang dipimpin oleh penerbit Perppu Pilkada, yakni Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Demokrat mendorong agar Perppu Pilkada bisa disahkan secepatnya. "Secepatnya Perppu ini jadi UU dan disahkan di paripurna. Kita punya waktu untuk menyempurnakan," ucap Saan.
Kemudian Fraksi PKS mengingatkan kepada pemerintah bila Perppu Pilkada sudah diterima, agar ada ketegasan dalam melakukan perbaikan. Fraksi-fraksi lainnya, yakni Golkar, Gerindra, PAN, PKB, PPP, Nasdem, dan Hanura serta DPD juga senada. Mereka meminta Perppu Pilkada disahkan terlebih dahulu baru kemudian direvisi.
Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan, pemerintah menampung semua usulan dari semua fraksi. Terkait perbaikan, harus dibahas apakah akan melalui jalur Prolegnas atau ada jalur istimewa lainnya "Kalau lewat Prolegnas, membutuhkan waktu yang lama. Kalau hasilnya terobosan, nanti bukan kegentingan yang memaksa," papar Tjahjo
Rapat kemudian diskors untuk lobi antara pimpinan sidang, perwakilan fraksi, dan perwakilan pemerintah. Hasilnya, pandangan setiap fraksi apakah menerima atau menolak fraksi akan disampaikan pada rapat di hari Senin (19/1/15).(win6)