Bambang Wi, contoh baik buat BG

Bambang Widjojanto

KANALSATU – Ini adalah contoh yang baik bagi aparat penegak hukum yang sedang dalam status tersangka. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang biasa disebut BW atau Bambang Wi, resmi mengajukan pengunduran diri menyusul statusnya sebagai tersangka. BW didakwa “menyuruh” saksi kunci pada sengketa Pilkada untuk berbohong saat persidangan di Mahkamah Konstitusi.

Kenapa BW harus mundur ? “Karena konstitusi mengaturnya,” kata BW. Sesuai UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap Komisioner KPK diharuskan mundur/dimundurkan jika pada personalnya melekat status tersangka. BW dinyatakan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri dan bahkan sempat ditangkap di pagi hari dan diborgol – sebelum akhirnya dilepas pada tengah malam harinya.

Selain berlatar belakang aktivis dan dikenal memiliki pergaulan luas, penangkapan BW oleh Bareskrim mengundang simpati luas dari masyarakat. Terlebih lagi penangkapan BW terjadi sesaat (beberapa hari) setelah KPK menetapkan Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka. Padahal BG adalah satu-satunya calon (calon tunggal) Kapolri yang diajukan Presiden Joko Widodo ke DPR RI. Paripurna DPR pun menyetujui nama BG sebagai Kapolri.

Namun Presiden Jokowi tidak segera melantik (bisa jadi tidak melantik) BG karena statusnya sebagai tersangka. Andai BG mengundurkan diri dari pencalonannya sebagai Kapolri pasca status tersangka, maka sangat mungkin gonjang-ganjing Polri vs KPK tidak akan terjadi. Mungkin, pengunduran diri BW dari KPK itu sebagai upaya memberi contoh kepada BG tentang konsistensi penegak hukum saat berada dalam status tersangka. Mundur.

BW banyak pendukung

BW mengakui pengunduran diri tersebut untuk memberi contoh kepada masyarakat agar taat terhadap aturan yang ada. Seorang pemimpin, kata dia, harus menunjukkan sikap kepemimpinan yang kuat dan berani untuk mengambil resiko dari tanggung jawab. “Ini penting. Dalam situasi seperti ini harusnya ditunjukkan oleh pemimpin,” kata BW kepada pers.

BW menegaskan, tanpa dirinya pemberantasan korupsi akan terus berjalan. Tidak akan melemah. “Korupsi harus menjadi musuh bersama dan dihilangkan,” tegas BW.

Bambang Widjojanto

Menurut eksilopedia bebas Wikipedia, BW terlahir di Jakarta, 18 Oktober 1959. Profesinya aslinya adalah seorang pengacara. Pernah memimpin Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan salah satu pendiri Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan). BW juga tercatat sebagai salah satu pendiri Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) dan Indonesian Corruption Watch (ICW). Dari keseriusannya terhadap tindak korupsi ini, BW meraih Kennedy Human Rights Award.

BW yang alumnus Universitas Jayabaya pada 1984 ini - awal kariernya dimulai dari LBH Jakarta, kemudian ke LBH Jayapura. BW pernah menjadi panitia seleksi calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi, dan pernah aktif mengajar di Fakultas Hukum Universitas Trisakti. Pernah menjadi anggota Tim Gugatan Judicial Review untuk kasus Release and Discharge – terkait obligor hitam, dan anggota Tim Pembentukan Panwas Pemilu.

BW saat dilepas Polisi

BW menjalani pendidikan formalnya di Fakultas Sastra Belanda Universitas Indonesia (UI) namun tidak selesai. Kemudian sekolah lagi di Fakultas Hukum Universitas Jayabaya lulus pada 1984. Kemudian mengikuti Program Postgraduate, School of Oriental and Africand Studies, London University. Serta Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung, 2009.(win5)

Karier BW

Ketua Dewan Pengurus Yayasan LBH Indonesia, 1995-2000.

Ketua dewan pengurus LBH Jakarta

Panitia seleksi calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi.

Anggota Gerakan Anti Korupsi (Garansi).

Anggota Koalisi untuk Pembentukan UU Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota Tim Gugatan Judicial Review untuk kasus Release and Discharge.

Anggota Tim Pembentukan Regulasi Panitia Pengawas Pemilu.

Pendiri Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN).

Pendiri Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras).

Pendiri Indonesian Corruption Watch (ICW).

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Komentar