Diperiksa, BW bungkam

KANALSATU - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) hanya bungkam saat diperiksa penyidik Bareskrim Polri. "Total ada 12 pertanyaan, masing-masing poin pertanyaan ada sub-pertanyaannya, ada yang enam, ada yang lima. BW tidak menjawab semua pertanyaan," kata Nursyahbani Katjasungkana, pengacara BW saat di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/2/14).
Adapun 12 pertanyaan yang diajukan penyidik, mulai dari apakah BW bersedia diperiksa atau tidak, hingga seputar perkara yang menjeratnya. "Dieksplor pertanyaan kapan ketemu saksi, BW tidak jawab. Ditanya, BW dapat komisi berapa, dibagi masing-masing lawyer berapa, BW tidak jawab. BW ditunjukkan kamar hotel pertemuan, ditanya siapa yang bayar, BW juga tak menjawab," ungkap Nursyahbani.
Alasan BW tidak menjawab semua pertanyaan, menurut Nusyahbani, didasarkan pada ketidakcocokan antara surat perintah penangkapan pada Jumat 23 Januari 2015 dengan surat pemanggilan BW pada 3 Februari 2015.
Sesuai surat penangkapan, BW ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 242 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Tapi dalam surat panggilan pemeriksaan hari ini, pasal yang disangka bertambah, yakni Pasal 242 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.(win6)