Sri Mulyani akan diperiksa di Kantor Kemenkeu

Mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

KANALSATU - Mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penjualan kondensat yang melibatkan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas  (BP Migas, sekarang SKK Migas) dan PT Trans Pacific Petromical Indotama (TPPI). Untuk tempat pemeriksaannya, penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri rencananya menggunakan Kantor Kementrian Keuangan (Kemenkeu).

"Tadi kami tunggu di sini, kemudian dari pihak Kemenkue menelepon, beliau ada kegiatan di Kementerian Keuangan hari ini, dimohon diperiksa di Kemenkue," terang Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Victor Edi Simanjuntak di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta.

Awalnya, pemeriksaan Sri Mulyani diagendakan pada 10 Juni mendatang. Namun pada tanggal tersebut yang bersangkutan harus ke Amerika Serikat (AS), maka pemeriksaannya diajukan hari ini. Adapun materi pemeriksaannya salah satunya tentang terbitnya surat dari Kemenkeu atas tata cara pembayaran kondensat  yang dikelola BP Migas ke TPPI. "Kita lihat dari pemeriksaan nanti," ucap Victor yang enggan menjelaskan lebih rinci tentang rencana pemeriksaan.

Victor menegaskan, tidak ada yang istimewa meski Sri Mulyani harus diperiksa di Kantor Kemenkeu dan bukan di Kantor Bareskrim. "Demi terlaksananya pemeriksaan, kepentingan beliau (terakomodasi), data dari Kemenkeu, tidak ada salahnya diperiksa di sana," tegas Victor.(win6)

Komentar