Mandra tersangka korupsi TVRI

KANALSATU - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung menetapkan pelawak Mandra Naih alias Mandra sebagai tersangka kasus korupsi program siap siar di TVRI pada 2012. Penetapan status tersangka pelawak yang terkenal melalui sinetron ‘Si Doel Anak Sekolahan’ itu terkait posisinya sebagai Direktur Production House PT Viandra Production.
“Selain MDR sebagai tersangka, ada tersangka lain lain, yakni IC (Iwan Chermawan) selaku Direktur PT Media Art Image dan YKM (Yulkasmir) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) yang juga pejabat teras di TVRI,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyo Pramono di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (10/2/15).
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 11 Februari 2015 dan dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001,. Kejagung menyelidiki kasus pengadaan program siap siar di TVRI pada 2012 dengan nilai proyek ditaksir hingga Rp40 miliar, karena diduga terjadi penggelembungan harga.
PH yang menjadi rekanan perusahaan tidak memenuhi kewajiban pengadaan program tersebut secara penuh, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara dalam pengadaan program di TV milik negara itu. Mandra sebagai pemilik PH Viandra Production, rekanan program tersebut, sudah pernah diperiksa penyidik Kejagung sebagai saksi.(win10)