KPK siap bantu tangani kasus Bambang DH

KANALSATU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap membantu menangani kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Walikota Surabaya Bambang Dwi Hartono (DH). Ini setelah KPK mendapatkan surat dari Polda Jawa Timur, yang intinya untuk melakukan supervisi atas kasus tersebut.
"Sudah ada suratnya, akan segera ditindaklanjuti," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/15).
Sekarang, menurut Johan, Deputi Penindakan sedang melakukan koordinasi untuk menindaklanjuti permintaan Polda Jawa Timur. Mekanisme pemberian supervisi terhadap penanganan suatu kasus di lembaga hukum lain memang salah satu kewenangan KPK. "Tadi saya tanya (ke Deputi Penindakan), katanya baru dilakukan koordinasi. Nanti akan ditindaklanjuti," terang Johan.
Sebelumnya, penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur telah berkirim surat ke KPK untuk meminta supervisi penanganan kasus Bambang DH. Pasalnya, berkas perkara yang dilimpahkan ke kejaksaan selalu dikembalikan.
"Kami sudah meminta dan berkirim surat kepada KPK yang punya kewenangan untuk melihat bagaimana posisi kasus ini sebenarnya. Kemudian langkah ke depannya harus bagaimana sehingga nanti dapat kepastian hukum," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Kombes Idris Kadir di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Senin (13/4/15).(win6)