Arum Sabil: Pemerintah seriusi swasembada gula

KANALSATU – Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mengapresiasi penuh Pemerintahan Joko Widodo yang telah memangkas alur distribusi gula rafinasi dengan mencabut Surat Edaran Menteri Perdagangan No. 111/M-DAG/2/2009 tentang Petunjuk Pendistribusian Gula Kristal Rafinasi.
APTRI menyambut baik kesungguhan pemerintah dalam upaya mewujudkan swasembada gula nasional, termasuk menguatnya sinergitas tiga kementerian terkait pergulaan, yakni Kementerian Perdagangan, Pertanian dan BUMN.
“Ini bukti kongkrit pemerintah telah berupaya membangun kemandirian pangan nasional, setidaknya pada sektor pergulaan. Kami, para petani tebu, lebih memiliki harapan dengan upaya-upaya yang telah dilakukan pemerintah,” kata Arum Sabil, Ketua APTRI, usai diterima Menteri Perdagangan Rachmat Gobel Rabu (15/4).
Menurut Arum, swasembada gula bakal makin mudah dicapai setelah pemerintah melalui Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mencabut SE Mendag No. 111/M-DAG/2/2009. “Ini kebijakan besar. Peredaran rafinasi hanya berdasarkan kontrak langsung dengan pengguna. Artinya tak ada peredaran rafinasi di pasar konsumen,” katanya.
Khusus distributor yang akan memenuhi kebutuhan industri kecil menegah (IKM)-, kata Arum, akan diterapkan pola distributor terdaftar – yang sudah diatur melalui surat Menteri Perdagangan No.1.300/M-DAG/SD/12/2014 perihal Instruksi Pendistribusian Gula Kristal Rafinasi.
“Kebijakan yang berlaku mulai Januari 2015 ini dimaksudkan untuk menjaga ketertiban distribusi, agar gula kristal rafinasi terdistribusi sesuai peruntukan. Setiap pelanggaran dalam penyaluran gula rafinasi dikenakan sanksi sesuai ketentuan,” tambahnya.
Dengan demikian, kata Arum, bukan hanya petani bergairah, tapi juga industri gula nasional yang mayoritas milik BUMN. “Swasembada gula makin mudah tercapai karena pasar telah diamankan. Tinggal serius perbaikan di kebun tebu (on farm) dan revitalisasi pabrik gula yang ada (off farm)-,” kata Arum.(win5)