Polri batal tahan BW

Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto (BW).

KANALSATU - Polri menegaskan tidak menahan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto (BW), dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010.

Bahkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Victor Edi Simanjuntak menegaskan, pemeriksaan BW sudah selesai. "Kami simpulkan pemeriksaan BW sudah selesai. BW belum ditahan," tegas Victor di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/4/15).

BW dianggap berlaku kooperatif sehingga Polri tidak menahannya. "Kalau beliau tidak kooperatif, akan ditahan. Tapi dia kooperatif, jadi tidak ditahan," terang Victor.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus)Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menahan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto (BW)

Direktur tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor Edison Simanjuntak tidak menjelaskan secara rinci alasan penahanan BW. Ia hanya mengklaim bahwa penahanan BW sudah sesuai prosedur. " (BW) Ditahan di Rumah Tahanan Brimob, Kelapa Dua," kata Victor, Kamis (23/4/15).

BW datang ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010. "Nanti saja, nanti di luar dari sana," kata Bambang saat keluar dari gedung KPK Jakarta diiringi oleh sejumlah pegawai KPK dengan lagu "Maju Tak Gentar".

Pemanggilan Bambang kali ini untuk melengkapi berkas perkara sehingga kasus tersebut dapat segera diselesaikan. "Saya mengikuti saja proses pemeriksaan dulu biar nanti tim lawyer di sana yang akan bicara seperti itu," ucap BW.

Bambang juga mengaku akan meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang belum diberikan oleh penyidik. "Nanti akan diminta lagi, mudah-mudahan lebih cepat lebih bagus," terang BW.

BW ditetapkan tersangka pada 21 Januari 2015 dan disangka berdasar Pasal 242 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. Namun kemudian dalam surat panggilan, ada tambahan dari pasal 56 KUHP yaitu mengenai ikut membantu perbuatan kejahatan.(win6)

Komentar