Polri keluarkan surat penahanan BW

KANALSATU - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus)Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sudah mengeluarkan surat penahanan kepada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto (BW), meski akhirnya batal melakukan penahanan.

Adanya surat penahanan tersebut dibenarkan oleh tim kuasa hukum BW. "Surat perintah penahanan sudah keluar," kata salah satu pengacara Bambang, Al-Ghifari Aqsa, Kamis (23/4/15).

Polri membantah telah menahan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto (BW), dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010.

Bahkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Victor Edi Simanjuntak menegaskan, pemeriksaan BW sudah selesai. "Kami simpulkan pemeriksaan BW sudah selesai. BW belum ditahan," tegas Victor di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/4/15).

BW dianggap berlaku kooperatif sehingga Polri tidak menahannya. "Kalau beliau tidak kooperatif, akan ditahan. Tapi dia kooperatif, jadi tidak ditahan," terang Victor.(win6)

Komentar