Kabareskrim ogah laporkan kekayaan

Kabareskrim Komjen Budi Waseso.

KANALSATU - Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Budi Waseso ogah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LKHPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Saya tidak mau melaporkan. Suruh KPK sendiri yang mengisi itu," ucap Budi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (29/5/15).

Ia menegaskan, sikapnya itu bukan bentuk ketidaktaan terhadap terhadap peraturan perundang-undangan. Sebab tidak melaporkan LHKPN bukan tindak pidana. Budi merasa akan lebih obyektif bila KPK yang menelusuri harta kekayaannya, dibanding dirinya yang membuat laporan.

"Justru itu malah obyektif, dia (KPK) ada timnya sendiri yang menelusurinya. Kalau pejabatnya yang disuruh ngisi sendiri, ya kan bisa saja hasilnya lain," terang Budi.

Sebelumny, KPK minta Kabareskrim segera melaporkan harta kekayaannya. Idealnya, LHKPN diserahkan dua bulan setelah penyelenggara negara menjabat. Budi resmi menjabat Kabareskrim pada 19 Januari 2015.

"Kabareskrim tergolong penyelenggara negara, sehingga melekat kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan," papar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Sabtu (2/5/15).(win6)

Komentar