Ical cs wanti-wanti KPU

Sekretaris Jenderal Partai Golkar hasil Munas IX Bali Idrus Marham.

KANALSATU - Kubu Ketua Umum Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) IX Abu Rizal Bakrie (Ical) mewanti-wanti Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk mengakui kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas VIII 2009 Riau dalam pelaksaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2015. Karena bila tidak, hasil pilkada berpotensi digugat.

"Bila yang berhak tidak diberikan hak, dan kemudian pilkada berlangsung, maka partai yang tidak diberikan hak nanti bisa mengajukan gugatan terhadap hasil pilkada. (Bila) Gugatan diterima, pasti hasil pilkada dinyatakan tak berlaku," kata Sekretaris Jenderal Partai Golkar hasil Munas IX Bali Idrus Marham di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (3/6/15).

Wanti-wanti tersebut mengacu pada putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang mengabulkan gugatan provisi kubu Ical. PN Jakarta Utara memutuskan bahwa kepengurusan DPP Partai Golkar yang sah adalah hasil Munas VIII 2009 Riau.

Begitu pula dengan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur yang juga telah membatalkan SK Menkumham pengesahan kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas IX Jakarta di bawah kepemimpinan Agung Laksono.

Sementara terkait islah dua kubu di Partai Golkar pada 30 Mei lalu, menurut Idrus, menghasilkan empat poin keputusan. Diantaranya mengatur siapa yang berhak menandatangani usulan calon kepala daerah dalam pilkada. Untuk pendaftaran calon kepala daerah yang diajukan pada Juli 2015, usulan dari Partai Golkar ditandatangani oleh DPP Partai Golkar yang diakui oleh KPU.

Namun demikian, Idrus bersangka baik kepada KPU. Diyakini, KPU akan taat kepada hukum, termasuk putusan pengadilan yang mengakui keabsahan kubu Ical. "Kami yakin KPU pasti selalu mengacu kepada Undang-undang dan putusan pengadilan. Bagaimanapun yang diambil KPU tidak boleh bertentangan dengan aturan yang ada," pungkas Idrus.(win6)

Komentar