Anas bersyukur di Sukamiskin-kan

Anas Urbaningrum.

KANALSATU - Terpidana kasus gratifikasi proyek Hambalang Anas Urbaningrum dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu keluar dari rutan KPK sekitar pukul 14.40 WIB dengan mengenakan kemeja putih dibalut rompi tahanan warna oranye.

"Nomor satu, saya syukuri hari ini saya dieksekusi, itu fasilitas yang harus saya syukuri. Kalau di tahanan KPK statusnya seperti seperdelapan manusia, di lapas setengah manusia, ‎ya nanti pada saatnya saya jelaskan," ucap Anas sambil mengumbar senyum saat keluar dari Rutan KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (17/6/15).

Pada kesempatan ini, Anas kembali mengomentari putusan kasasi yang memperberat hukumannya. Menurutnya, putusan tersebut sangat tidak adil. Kendati demikian, ia tetap menghormati putusan majelis hakim

"Saya terus terang yakin dan menghormati Pak Artidjo memiliki kredibilitas personal, tapi putusannya dalam hal kasus saya tidak berintegritas karena melukai rasa keadilan, cacat keadilan, tapi dalam kasus saya cacat keadilan," ungkap Anas.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Anas Urbaningrum setelah menolak kasasi yang diajukannya. Anas yang semula dihukum tujuh tahun penjara, kini harus mendekam di rumah tahanan selama 14 tahun. Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp57.592.330.580 kepada negara.

Dalam pertimbangannya, MA menolak keberatan Anas yang menyatakan bahwa tindak pidana asal dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) harus dibuktikan terlebih dahulu. Majelis Agung mengacu pada ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang menegaskan bahwa tindak pidana asal tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu.

Majelis menilai, pertimbangan pengadilan tingkat pertama dan banding yang menyatakan bahwa hak Anas untuk dipilih dalam jabatan publik tidak perlu dicabut adalah keliru. Sebaliknya, MA justru berpendapat bahwa publik atau masyarakat justru harus dilindungi dari fakta, informasi, dan persepsi yang salah dari seorang calon pemimpin.(win6)

Komentar