Anas siap bayar Rp57 miliar dengan daun jambu

Anas Urbaningrum.

KANALSATU - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengklaim sudah menyiapkan untuk membayar denda dan uang pengganti yang diputuskan dalam persidangan di Mahkamah Agung (MA). Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Anas Urbaningrum setelah menolak kasasi yang diajukannya.

Anas yang semula dihukum tujuh tahun penjara, kini harus mendekam di rumah tahanan selama 14 tahun. Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp57.592.330.580 kepada negara.

"Nanti saya siapkan pakai daun jambu (untuk membayar denda dan uang pengganti)," kata Anas saat keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK), ‎Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (17/6/15).

Pada kesempatan ini, Anas kembali mengomentari putusan kasasi yang memperberat hukumannya. Menurutnya, putusan tersebut sangat tidak adil. Kendati demikian, ia tetap menghormati putusan majelis hakim

"Saya terus terang yakin dan menghormati Pak Artidjo memiliki kredibilitas personal, tapi putusannya dalam hal kasus saya tidak berintegritas karena melukai rasa keadilan, cacat keadilan, tapi dalam kasus saya cacat keadilan," ungkap Anas.

Terpidana kasus gratifikasi proyek Hambalang itu pun berniat untuk mengajukan upaya hukum luar biasa, yakni Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasasi tersebut. "Ini inkrach, tapi upaya hukum di dunia masih jalan. Upaya hukum di dunia masih dimungkinkan lewat PK. Itu disediakan fasilitas hukum lewat PK‎," pungkas Anas.(win6)

Komentar