Perludem pertanyakan kenekadan KPU langgar aturan

KANALSATU - Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil memertanyakan keputusan Komisi Pemilihan Umum membuka kembali masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah di tujuh kabupaten/kota yang hanya terdapat satu pasangan calon.
“Kenekadan itu justru membuktikan KPU tidak konsisten dengan aturan yang dibuat sendiri dan membuat semua semakin ribet. Seharusnya KPU mematuhi aturan yang mereka buat sendiri. Peraturan KPU No.12/2015 tegas menyatakan apabila di satu daerah hanya ada satu pasangan calon ya ditunda,” tegasnya seusai jadi pembicara di sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (6/8/15).
Rapat pleno KPU yang dipimpin Husni Kamil Malik digelar di Jakarta, Kamis, memutuskan, mengubah tahapan pilkada serentak dengan memasukkan kegiatan sosialisasi selama tiga hari pada 6-8 Agustus 2015 dan masa pendaftaran pasangan calon kembali dibuka selama tiga hari pada 9-11 Agustus 2015.
Fadli menilai KPU telah keliru memutuskan menambah masa pendaftaran untuk memaksakan pemungutan suara di tujuh daerah, yakni Kabupaten Tasikmalaya di Provinsi Jawa Barat; Kota Surabaya, Kab. Blitar, Kab. Pacitan (Provinsi Jawa Timur); Kota Mataram (Provinsi Nusa Tenggara Barat), Kota Samarinda (Provinsi Kalimantan Timur) dan Kab. Timor Tengah Utara (Provinsi Nusa Tenggara Timur).
“Karena sudah ada tahapan yang seharusnya dijalankan, termasuk verifikasi calon dan lain sebagainya. Namun, di tujuh daerah itu sekarang diminta membuka masa pendaftaran lagi sembari diharuskan juga tetap melakukan pemungutan suara di 9 Desember 2015. Itu membingungkan,” katanya.
Belum lagi, lanjut Fadli, nanti akan kembali timbul pertanyaan yang lebih krusial apabila setelah masa pendaftaran perpanjangan berakhir tetap tidak ada calon pasangan kedua di tujuh daerah tersebut. “Kalau misalkan tidak ada yang mendaftar akan tetap ditunda. Kalau demikian ditunda saja dari sekarang.”(win10)