12 Desa sadar hukum diresmikan

KANALSATU - 12 Desa dan kelurahan sar hukum di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diresmikan, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-11.kp.07.05 tahun 2015. Upaya tersebut sebagai upaya mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di daerah itu.
"Desa sadar hukum ini akan menciptakan iklim kondusif bagi dunia investasi melalui penegakan dan perlindungan hukum serta HAM," kata Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly di Pangkalpinang, Jumat (7/8/15).
Adapun 12 desa dan kelurahan adalah Desa Silip, Jelutung, Pedindang, Sidoharjo, Permis, Tebing, Buluh Tumbang, Sijuk, Bentain Jaya, Lalang Jaya, Kelurahan Air Kepala Tujuh dan Taman Bunga. "Saat ini sudah ada 27 desa dan kelurahan se-Babel (Bangka Belitung) yang berstatus desa/kelurahan sadar hukum," terang Yasonna.
Namun demikian, masih ada ratusan desa dan kelurahan di Bangka Belitung yang belum berstatus desa/kelurahan sadar hukum. Diharapkan, pemerintah daerah mendukung dan membinanya untuk menjadi desa/kelurahan sadar hukum. "Saat ini ada ratusan desa/kelurahan yang belum mendapatkan pembinaan sadar hukum karena keterbatasan anggaran," ungkapnya.
Tidak ada satu pun negara yang maju, kalau tingkat kesadaran hukum masyarakatnya tidak baik, tidak beradab yang memicu anarkisme, pertengkaran dan budaya hukum yang tinggi. "Lihat negara tetangga kita yang maju, karena tingkat kesadaran hukum masyarakatnya yang baik," paparnya.
Sehingga diharapkan, Kanwil Hukum dan HAM untuk terus meningkatkan kerja sama dengan pemerintah daerah dalam membina desa/kelurahan sadar hukum ini. "Kesadaran hukum menjadi hal yang sangat penting. Karena belakangan ini muncul persoalan-persoalan yang dipiculemahnya menghargai hukum dalam berbagai aspek," pungkas Yasonna.(win6)