Gugat KPU, Abror tunggu salinan putusan TMS

KANALSATU - Calon Wakil Walikota Surabaya Dhimam Abror Djuraid mengaku kecewa dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya yang hingga kini belum menyerahan surat keputusan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atas pendaftarannya bersama Rasiyo yang didukung Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional.
“Sampai sekarang secara resmi belum ada putusan KPU soal TMS pendaftaran saya bersama pak Rasiyo. Surat keputusan atau salinan putusan itu sangat penting, karena berkaitan dengan kejelasan status pendaftaran yang resmi saya ajukan ke KPU,” ujar Dhimam Abror di Surabaya, Rabu (2/9/15).
Abror menyatakan, putusan resmi yang menyatakan TMS tersebut diperlukannya karena akan menjadi bukti otentik pelengkap berkas untuk mengajukan gugatan atas keputusan TMS yang ditetapkan KPU Kota Surabaya. “Pengacara saya, Fahmi Bachmid tinggal menunggu surat keputusan KPU itu.”
Secara khusus, Abror menyesalkan sikap KPU Kota Surabaya yang tidak konsisten dengan keputusannya. “Minggu menetapkan pasangan Rasiyo-Abror TMS dan tidak boleh mencalonkan diri lagi. Hari ini dengan mudahnya mengubah keputusan, Rasiyo boleh mendaftar lagi, sedangkan Abror tidak boleh.”
Apalagi, mantan Pemimpin Redaksi Harian Jawa Pos itu menyebut salah satu butir alasan KPU melarangnya mendaftar lagi adalah skandal hilangnya surat rekomendasi asli dari DPP PAN. Sikap KPU Kota Surabaya itu telah menimbulkan ‘fitnah’, karena secara tersirat menganggapnya sebagai orang yang menghilangkan surat rekomendasi tersebut.
“Saya dan pak Rasiyo ini satu paket didukung Partai Demokrat bersama PAN. Bukan sendiri-sendiri, pak Rasiyo didukung Demokrat dan saya didukung PAN. Mengapa pak Rasiyo boleh maju lagi, sedangkan saya dilarang? Apalagi, alasannya soal hilangnya surat rekomendasi PAN. Itu kan sama dengan menuding Abror yang menghilangkannya,” ujarnya.(win10)