Sekjen Nasdem Resmi Tersangka

Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella.

KANALSATU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capellah sebagai tersangka, dalam kasus dugaan penerimaan suap penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung.

"Penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung juga," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi dalam keterangan pers di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan (15/10/15).

Rio diduga melanggar pasal 12 huruf a, huruf b, atau pasal 11 UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. "Diduga menerima hadiah atau janji," imbuh Johan.

Penetapan tersangka Rio sebagai pengembangan proses penanganan perkara bantuan sosial (Bansos), dan tunggakan bagi hasil ke sejumlah BUMD di Provinsi Sumut.

"Penyidik telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup yang kemudian menetapkan saudara PRC (Patrice Rio Capella) menjadi tersangka selaku anggota DPR," tegas Johan.(win6)

Komentar