KPK tahan mantan Sekjen Nasdem

KANALSATU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Sekretaris Jendral Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Patrice Rio Capella seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap kepada anggota DPR. Rio diperiksa terkait skandal penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung.
Rio yang diperiksa lebih dari delapan jam oleh penyidik KPK tidak memberi pernyataan apa pun saat keluar dari gedung KPK. Didampingi penyidik dan pengacaranya Maqdir Ismail keluar gedung KPK, salah satu rising star Partai Nasdem itu sudah menggunakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.
“KPK menahan PRC (Patrice Rio Capella) selama 20 hari pertama di rumah tahanan Kelas I cabang Jakarta Timur di rutan gedung KPK. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi melalui pesan singkat, Jumat (23/10/15) petang.
Pemeriksaan sebagai tersangka hari ini merupakan kali pertama setelah sebelumnya (Selasa, 20/10/15) Rio tidak memenuhi panggilan KPK. Saat itu, Rio tidak memenuhi panggilan KPK karena mengajukan praperadilan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Rio diduga menerima uang Rp200 juta dari istri Gubernur Sumatera Utara Evy Susanti untuk mengamankan perkara suaminya Gatot Pujo Nugroho yang ditetapkan sebagai tersangka dari Kejati Sumatera Utara. Gatot terjerat dalam perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD.
Menurut Gatot seusai menjalani sidang pada Kamis (22/10/15), Rio menyanggupi untuk menyampaikan permasalahan Gatot itu kepada Jaksa Agung HM Prasetyo yang merupakan kader Partai Nasdem. Uang itu diberikan melalui perantara bernama Fransisca Insani Rahesti yang diketahui teman kampus Rio. Namun Rio Capella mengaku sudah mengembalikan uang Rp200 juta itu ke KPK.
Rio ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelanggar pasal itu diancam penjara paling sedikit empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.(win10)