Deutsche Bank didenday Rp3,5 triliun

KANALSATU - Raksasa perbankan Jerman, Deutsche Bank, akan membayar denda sebesar 258 juta dolar Amerika (sekitar Rp3,5 triliun) karena telah melakukan bisnis dengan negara-negara penerima sanksi AS seperti Iran dan Suriah, kata regulator AS pada Rabu (04/11).
“Perusahaan tersebut tidak memiiki kebijakan dan prosedur yang mencukupi untuk memastikan aktivitas-aktivitas yang dilakukan di luar kantornya di AS sesuai dengan UU sanksi AS,” kata Federal Reserve, yang mengumumkan denda tersebut bersama dengan Departemen Jasa Keuangan New York State.
Deutsche Bank akan membayar 200 juta dolar Amerika (sekitar Rp2,72 triliun) kepada NYDFS dan 58 juta dolar Amerika (sekitar Rp787 miliar) kepada Federal Reserve.
Selain itu, bank terbesar di Jerman tersebut akan menempatkan seorang pengawas independen dan memecat enam karyawan yang terlibat dalam skema penghindaran sanksi, serta melarang tiga karyawan lainnya melakukan pekerjaan yang melibatkan operasi perusahaan di AS.
Mulai dari 1999 hingga 2006, Deutsche Bank menyembunyikan 27.200 transaksi kliring dalam dolar yang nilainya mencapai lebih dari 10,86 miliar dolar Amerika (sekitar Rp147,2 triliun) untuk menghindari sanksi AS, kata pihak berwenang.
Para nasabah yang terlibat dalam transaksi tersebut meliputi entitas dari Iran, Libya, Myanmar, Suriah dan Sudan.(AFP/ant)