Bawaslu Jatim catat 177 pelanggaran pilkada

KANALSATU - Per 17 November 2015, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur mencatat 177 kasus dugaan pelanggaran pada pelaksaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2015 di 19 kabupaten/kota. Masyoritas pelanggaran masuk dalam kategori administratif, seperti daftar pemilih tetap, pemasangan alat peraga kampanye dan lainnya.
36 Kasus sudah direkomendasikan oleh Panwas masing-masing daerah, dan 64 kasus dihentikan karena dinilai bukan termasuk dalam kategori pelanggaran pilkada. Selanjutnya empat kasus masing-masing dua kasus di Kabupaten Mojokerto, satu di Surabaya dan satu di Banyuwangi.
Sejumlah kasus sisanya masih dalam proses dan membutuhkan bukti tambahan untuk diputus. "Misal kasus yang masih dalam proses yakni di Jember, diduga ada seorang pegawai negeri sipil (PNS) melibatkan diri membantu salah satu pasangan tertentu dengan menyebarkan alat peraga. Ini masih diproses," kata Ketua Bawaslu Jawa Timur Sufyanto ketika di Surabaya, Kamis (19/11/15).
Pengaduan hingga melibatkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga tercatat di Bawaslu Jawa Timur. Yakni, tiga dugaan pelanggaran kode etik yang sudah memasuki masa sidang, adalah KPU Sidoarjo, KPU Kota Blitar dan Panwas Lamongan.
"KPU Kota Blitar sudah diputus tidak ditemukan unsur bersalah sehingga namanya direhabilitasi. KPU Sidoarjo masih memasuki proses persidangan, dan Panwas Lamongan satu anggotanya diberhentikan karena terdapat unsur bersalah," papar Sufyanto.
Pelaporan dan temuan pelanggaran tidak terlalu banyak dalam Pilkada Serentak 2015, karena masyarakat sudah dewasa berdemokrasi. Bahkan, sampai sekarang belum ditemukan adanya unsur pidana. "Penyelenggara Pemilu, baik KPU maupun Panwas berusaha semaksimal mungkin menekan sedikitnya angka pelanggaran selama proses mulai hingga selesainya pilkada," pungkasnya.(win6)