PT Pelindo II tanpa pejabat dirut

KANALSATU – Sehubungan dengan kasus dugaan korupsi dengan tersangka Direktur Utama Pelindo II RJ Lino, maka Kementerian BUMN telah memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan dengan alasan agar lebih konsentrasi menghadapi masalah hukum yang menimpanya.
Keputusan Menteri BUMN Rini Soemarno memberhentikan RJ Lino berdasarkan pertimbangan Dewan Komisaris perseroan tersebut. Dewan Komisaris PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) menyampaikan pandangan kepada Menteri BUMN agar Direktur Utama RJ Lino dan Direktur Ferialdy Noerlan tidak dibebani tugas mengelola perusahaan, karena masalah hukum yang dihadapinya.
Menanggapi surat Dewan Komisaris tersebut, Menteri BUMN memutuskan untuk memberhentikan keduanya dengan hormat, masing masing dari jabatannya sebagai direktur utama dan direktur Pelindo II .
“Biarlah mereka dapat berkonsentrasi menyelesaikan kasus hukum masing-masing.” jelas Menteri BUMN Rini M. Soemarno – sebagaimana disran pers Kementerian BUMN yang dipublikasi melalui www.bumn.go.id, tertanggal 23 Desember 2015.
Menteri BUMN juga memerintahkan kepada Dewan Komisaris Pelindo II untuk menunjuk anggota direksi yang ada secara sementara menjabat sebagai pelaksana tugas direktur utama dan direktur yang digantikan, sampai terpilih direktur utama dan direktur yang definitif. Hingga berita ini ditulis, pejabat yang ditunjuk untuk menggantikan sementara RJ Lino belum jelas. Artinya BUMN itu untuk sementara berjalan tanpa pejabat Dirut.
Sebagaimana diketahui RJ Lino dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus pengadaan Quay Container Crane tahun 2010, sementara Ferialdy Noerlan dinyatakan sebagai tersangka kasus pengadaan mobil crane 2013oleh Bareskrim Polri. (win5)