Diperiode terakhir, KPP sudah terima 2.116 pengaduan

KANALSATU - Selama kurun waktu tahun 2012-2016, Komisi Pelayanan Publik  (KPP) Jawa Timur telah menerima 2.116 aduan, yang merupakan periodesasi terakhir keberadaan lembaga bentukan Pemerintah Provinsi.

"Rinciannya, 207 aduan pada 2012 (masa pergantian periode), 802 aduan di 2013, 684 aduan di 2014 dan 423 pengaduan di 2015, sedangkan jumlah aduan di 2016 masih diinventarisasi melalui pleno," kata Komisioner KPP Jatim Immanuel Yosua kepada wartawan di Surabaya, Selasa (22/3/16).

Immanuel menjelaskan sebagian besar aduan yang dilaporkan adalah layanan pemerintahan di bidang pertanahan, kemudian BPJS Kesehatan, dan pendidikan. "Kalau daerah terbanyak mengadu adalah Kota Surabaya karena menjadi pusat instansi vertikal, baik Pemprov Jatim maupun Pemkot," jelasnya.

Immanuel memaparkan  banyaknya aduan yang masuk selama ini telah ditindaklanjuti dan ditangani adalah wujud mengawal pelaksanaan pelayanan publik sebagai implementasi dari Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pelayanan Publik.

"Ini amanat Perda dan KPP melaksanakan tugasnya sebagai pengawas eksternal dengan mengawasi dalam bentuk monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan publik," paparnya.

Sementara itu, sehubungan dengan telah berakhirnya masa jabatan anggota KPP Jatim pada 27 Maret 2016, KPP Jatim berterima kasih kepada seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan pelayanan publik, serta mohon maaf selama menjabat.

"Terima kasih kepada masyarakat sebagai pengguna layanan, instansi pemerintah sebagai pemberi layanan, lembaga mitra yang menjadi pos pengaduan KPP, LSM/NGO, perguruan tinggi dan lainnya yang selama ini bersinergi mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik," katanya.

Selain itu, pihaknya juga mengapresiasi kerja sama pers dalam mengupayakan adanya peningkatan kualitas pelayanan publik di Jatim melalui pemberitaan, pemuatan opini maupun hal lain yang menunjukkan pengawalan pelayanan publik di Jatim agar tetap di jalurnya.

KPP berharap Pemprov Jatim dapat tetap menjadi pionir dalam inovasi, serta mempertahankan kualitas melalui implementasi UU 25/2009 dan Perda 8/2011 tentang Pelayanan Publik.

Periodesasi kali ini menjadi yang terakhir bagi keberadaan KPP karena Gubernur Jatim Soekarwo menyetujui pembubaran dan tak ada perpanjangan lembaga independen tersebut.

"Berdasarkan pendapat Komisi A DPRD Jatim dan pihak ketiga, seperti ahli atau pakar, secara prinsip saya setuju karena tugasnya yang tumpang tindih dengan Ombudsman RI," kata Pakde Karwo, sapaan akrabnya.(win8)

 

Komentar